Jakarta, Arina.id-Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan pembagian kuota haji tahun 2026 untuk 34 provinsi. Data menunjukkan adanya dinamika signifikan dibandingkan kuota 2025, dengan 12 provinsi mengalami kenaikan kuota dan 22 provinsi lainnya justru mengalami penurunan.
Peningkatan paling besar terjadi di Jawa Timur yang memperoleh tambahan 7.338 kursi, dari 35.152 pada 2025 menjadi 42.490 kuota pada 2026. Sementara penurunan paling drastis dialami Jawa Barat, yang kehilangan 9.080 kursi, dari 38.723 pada 2025 menjadi 29.643 pada 2026.
Berdasarkan data yang diterima Arina.id, Selasa (18/11/2025) Kuota naik total 12 provinsi mengalami tren positif dengan variasi kenaikan antara 12 hingga ribuan kursi. Berikut provinsi yang menikmati tambahan kuota:
1. Jawa Timur : +7.338
2. Jawa Tengah: +3.745
3. Sulawesi Selatan: +2.398
4. Sumatera Utara: +2.415
5. Nusa Tenggara Barat (NTB): +1.299
6. Kalimantan Selatan: +1.369
7. Aceh: +1.047
8. Lampung: +1.223
9. Jambi: +367
10. Kepulauan Riau: +206
11. Sulawesi Tenggara: +44
12. Bangka Belitung: +12
Kuota turun sebanyak 22 provinsi harus puas dengan penurunan kuota haji pada tahun mensatang. Yang terbesar terjadi di:
1. Jawa Barat: –9.080
2. Sumatera Utara: – 2.415
3. Lampung: – 1.117
4. Sumatera Selatan: – 1.123
5. Sumatera Barat: –685
6. Kalimantan Barat: –661
7. Maluku: –499
8. Gorontalo: – 370
9. Riau: –365
10. Banten: –337
11. Sulawesi Utara: –311
12. Maluku Utara: –291
13. Bengkulu: –282
14. Papua Barat: –276
15. Sulawesi Tengah: –240
16. Kepulauan Riau: –206
17. NTT: –152
18. Papua: –143
19. Jakarta: –107
20. Kalimantan Tengah: –53
21. Bali: –9
22. Sulawesi Barat: –3
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia pada 2026 sebanyak 221 ribu jamaah. Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen).
Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan kebijakan baru tersebut mengusung prinsip keadilan dan proporsionalitas. "Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” kata Menhaj Gus Irfan di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan, pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan: pertama, berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi; kedua, berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan ketiga, melalui kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.
"Dengan ketentuan baru ini, UU 14 Tahun 2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jemaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi," ujarnya.
Editor: Muhammad Taufiq
