Negara Majemuk, Upaya KUA Jadi Sentral Pelayanan Semua Agama Patut Diapresiasi

Negara Majemuk, Upaya KUA Jadi Sentral Pelayanan Semua Agama Patut Diapresiasi

Arina.id ~ Kantor Urusan Agama (KUA) selama ini identik memberi pelayanan bagi umat Islam semata. Padahal KUA seyogyanya melayani seluruh agama. Maka upaya wacana Menteri Agama RI yang akan menjadikan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentral pelayanan seluruh agama patut diapresiasi

"Negara kita adalah negara majemuk yang menaungi enam agama, hal lain yang juga penting adalah bahwa progres ini sangat maslahat untuk masa depan kehidupan antar umat beragama," kata Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. Wan Jamaluddin dalam keterangan yang diterima Arina.id, Sabtu (2/3/2024)

"Khususnya dalam pendataan jumlah perkawinan yang dilaksanakan, oleh masing-masing agama, karena selama ini pemeluk agama non-Muslim harus mencatatkan perkawinannya di Pegawai Pencatatan Sipil," imbuhnya.

Selain kebijakan terintegrasi dengan mudah dan transparan, kebijakan ini juga akan mengurai masalah layanan secara lebih komprehensif. Selain itu akan memberi bimbingan, arahan, pembinaan dan penguatan serta percepatan peningkatan daya tahan keluarga seperti yang dicita-citakan dalam gerakan keluarga maslahat, misalnya.

"Akhir-akhir ini angka perceraian semakin meningkat, yang tidak hanya terjadi pada umat Muslim saja, melainkan juga pada setiap pemeluk agama, sehingga dengan adanya pelayanan multi agama, akan dengan mudah melakukan integrasi data perkawinan legal di Indonesia dan upaya-upaya mewujudkan keluarga maslahat, hingga mencegah benih-benih Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan meminimalisir angka perceraian," ungkapnya.

Dengan kebijakan ini, Kantor Urusan Agama (KUA) nantinya akan menjadi sentral pelayanan seluruh agama serta mendata seluruh pencatatan perkawinan. Sehingga, paradigma yang selama ini tertanam pada masyarakat bahwa peran dan fungsi KUA sebagai pelayanan umat Islam, akan menjadi lebih berdayaguna luas.

"Terobosan ini menjadi tugas kita bersama sebagai abdi negara, sehingga masyarakat harus memiliki pandangan yang luas agar wacana ini dapat dipahami secara moderat, artinya regulasi ini sangat relevan dengan nilai-nilai moderasi beragama yang selama ini digaungkan di lingkungan Kementerian Agama, yaitu Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan dan Menghormati Tradisi Lokal," jelasnya.

Semangat ini juga lanjutnya akan dapat menginspirasi pada nilai-nilai agama yang luhur, dan membangun ukhuwwah wathaniyah secara kaffah.

Seperti yang diketahui, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan gagasannya ini pada rapat kerja Direktorat Bimas Islam Kemenag RI, Jakarta 24 Februari 2024.

"Gus Men sangat progres dan solutif dalam membangun peradaban baru untuk mewujudkan pelayanan yang baik menuju Indonesia maju," ungkap Prof Wan Jamaluddin.

Kantor Urusan Agama (KUA) yang didirikan pada  3 Januari 1946, hingga kini hanya berfungsi melayani umat Islam dalam urusan registrasi pencatatan perkawinan, pelayanan Haji, zakat dan seterusnya. Dengan gagasan ini aula sekitar KUA akan dapat berfungsi untuk beribadah dan pembinaan bagi seluruh pemeluk agama.

"Meski demikian, perlu adanya regulasi baru untuk dapat menjadi payung hukum, sehingga semua lapisan umat akan dapat menjadi pijakan. Selain itu juga penting kiranya menyiapkan SDM yang lebih baik agar pelayanan semua agama dapat terwujud, khususnya untuk pelayanan agama non Muslim," pungkasnya.


Editor: Muhammad Faizin
logo