Jakarta, Arina.id – Wacana pemberian amnesti dan abolisi untuk koruptor menuai berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pejabat negara. Wacana denda damai bagi koruptor itu awalnya muncul saat Presiden Prabowo Subianto berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir pada Rabu (18/12/2024).
"Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya enggak ketahuan," ujar Prabowo.
Alhasil, adanya pernyataan Prabowo tersebut membuat warganet memberikan reaksi mengejutkan. Banyak dari mereka yang berkomentar kebijakan ini bukan solusi yang tepat.
"Ada yang sudah dikasih contoh, balikin duit hasil korupsi, namun sekarang dikasih jabatan," tulis akun nzr_asy44 dalam unggahan pidato Prabowo melalui instagram.
Belakangan, Prabowo mengklarifikasi pernyataan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak memaafkan koruptor, melainkan menyadarkan.
Menurut Prabowo, para koruptor itu harus menyadari akan perbuatan mereka yang telah merugikan negara. Karena itu, dia berharap pelaku korupsi itu bisa bertobat atas tindakannya tersebut.
Amnesti berarti memberikan pengampunan atau pengampunan dari hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, yang tentunya berpotensi memicu terjadinya keadilan dan moralitas.
Sementara abolisi yakni penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
Kewenangan Kepala Negara
Setelah muncul pernyataan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan usul Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari amnesti.
Yusril mengatakan Prabowo sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.
Sesuai amanat konstitusi, terang dia, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Prabowo akan minta pertimbangan DPR. Pernyataan ini kemudian diluruskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ia menyebut tidak akan ada amnesti ataupun abolisi bagi koruptor. Tidak ada satu pun koruptor dalam daftar 44.000 narapidana yang akan diberi amnesti atau pengampunan oleh Presiden. Para narapidana itu akan diberi pengampunan asalkan bersedia diikutsertakan dalam program ketahanan pangan dan menjadi anggota komponen cadangan.
"Menyangkut amnesti yang 44.000, sementara kami siapkan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sama sekali dari 44.000 itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali tidak ada," tegas Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).
Pemerintah telah menetapkan kriteria narapidana yang akan diberi pengampunan. Salah satunya terpidana kasus politik, seperti tahanan politik di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan termasuk anggota gerakan bersenjata.
Pengampunan juga akan diberikan kepada narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan, seperti gangguan jiwa ataupun penyakit yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan, salah satunya HIV/AIDS.
Tidak Tepat
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai wacana amnesti, abolisi untuk koruptor yang mengembalikan kerugian negara sangat tidak tepat.
Bivitri menegaskan, mekanisme grasi, amnesti, dan abolisi bisa diberikan untuk hal yang salah pemidanaannya.
"Dalam konteks pengampunan koruptor, korupsi bukan karena tekanan politik atau kekhilafan. Korupsi disebabkan karena keserakahan jadi pemaafan akan merusak hukum pidana dan melanggar konstitusi," jelasnya.
Bivitri mengungkapkan pemberian maaf untuk koruptor tidak diatur dalam Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
UUD Negara Republik Indonesia 1945, kata Bivitri, memang mengatur bahwa Presiden dapat memberi amnesti dan abolisi untuk narapidana—dengan pertimbangan DPR.
Akan tetapi, Bivitri menyebut penghapusan hukuman itu harus didasarkan pada pertimbangan yang terukur secara konstitusi.
"Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden selama ini selalu merujuk pada UU nomor 11 yang dikeluarkan tahun 1954. Regulasi itu tidak merinci jenis tindak pidana yang dapat diampuni oleh presiden," jelasnya.
Editor: Kendi Setiawan
