Jakarta, Arina.id ~ Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang memudahkan berbagai aktivitas kehidupan manusia, ibadah haji dan umrah saat ini juga sudah menggunakan berbagai macam jenis aplikasi berbasis smartphone.
Di antara aplikasi yang penting dimiliki bagi para jamaah haji dan ibadah umrah adalah aplikasi Nusuk. Aplikasi ini merupakan pengganti dari aplikasi sejenis yang diluncurkan Arab Saudi yakni Aplikasi eatmarna.
Aplikasi ini memberikan kemudahan jemaah mengetahui secara detail terkait dengan haji dan umrah. Melalui aplikasi Nusuk, para jemaah dapat memilih paket-paket sesuai perjalanan umrah. Aplikasi ini dibutuhkan untuk izin ziarah masuk ke Raudah dan panduan ziarah ke tempat di luar Makkah dan Madinah.
Melansir laman Nusuk Aplikasi ini digunakan oleh para jemaah dari luar Kerajaan Arab Saudi dengan pendaftaran dilakukan sesuai dengan nomor paspor atau nomor visa, kebangsaan, dan tanggal lahir. Usia minimum untuk pendaftaran pada aplikasi ini adalah lima tahun.
“Izin yang dikeluarkan melalui aplikasi ini adalah yang sah sesuai dengan tanggal dan waktu yang ditentukan dan untuk tujuan yang ditentukan saja (Umrah , Tawaf dan sholat di Raudah), dan tidak digunakan untuk tujuan lain,” demikian dikutip dari laman tersebut, Kamis (25/4/2024).
Dilansir kantor berita Saudi, SPA, aplikasi Nusuk sudah digunakan di 126 negara yang bisa mendaftar haji lewat platform tersebut. Jemaah dari 126 negara itu bisa dengan mudah dan transparan memilih paket dan layanan ibadah mereka. Mereka juga bisa mendapat visa haji secara langsung tanpa perantara.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu setelah melaksanakan kunjungan tugas ke Arab Saudi mengungkap kemungkinan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait pemanfaatan aplikasi Nusuk.
"Di sana saya mengecek aplikasi Nusuk yang kemungkinan bisa dikerjasamakan dengan pemerintah Indonesia. Nah, pemerintah Saudi menggunakan Nusuk sebagai aplikasi perjalanan ibadah umrah,” katanya dikutip dari laman Kemenag.
Ia juga menyampaikan perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker. "Tujuan dan sasarannya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," katanya.
"Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," lanjutnya.
Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," ujar Menag.
Berikut langkah pendaftaran pada aplikasi Nusuk:
- Kunjungi aplikasi PlayStore atau AppStore.
- Pilih Install (download).
- Buka aplikasi tersebut. Aplikasi akan meminta izin untuk akses lokasi dan kalender serta bahasa yang akan digunakan
- Tampil pilihan 'Login' dan 'New User'. Jika baru pertama kali menggunakannya, pilih 'New User'
- Masuk ke pengisian data, pilih opsi paling kanan atas sebagai 'Visitor".
- Isi nomor visa, paspor, kebangsaan, nomor telepon, email dan password akun Nusuk.
- Jika sudah lengkap, centang semua pernyataan di bawahnya, dan nyalakan tombol jika jamaah membutuhkan pendampingan khusus (Special Assistance).
- Pilih 'Register'. Sistem kemudian akan mengirim empat nomor pin via email sebagai aktivasi aplikasi Nusuk. Jadi, pastikan email yang diberikan adalah alamat email aktif
- Setelah berhasil, saat kita akan login ke aplikasi, sistem kembali mengirim kode verifikasi via email
- Setelah itu kita dapat menggunakan aplikasi Nusuk
Editor: Muhammad Faizin
