Kemenhaj Tetapkan Tiga Orang Petugas untuk Setiap 45 Jemaah Haji Khusus 2026

Kemenhaj Tetapkan Tiga Orang Petugas untuk Setiap 45 Jemaah Haji Khusus 2026

Jakarta, Arina.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengatur formula pembagian petugas haji khusus untuk penyelanggaraan haji 2026. 

Pembagian ini berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan mengatakan bahwa dalam regulasi tersebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah haji khusus. 

Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan. 

"Setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangan tertulis dikutip melalui laman resmi Kemenhaj, Rabu (7/1/2026).

Sebagai gambaran, Kemenhaj juga memaparkan simulasi penghitungan kebutuhan petugas Haji Khusus, yakni 45 jemaah mendapatkan tiga petugas, 90 jemaah enam petugas, 135 jemaah sembilan petugas, dan 180 jemaah 12 petugas.

Formula pembagian petugas ini, kata Ian, dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” jelasnya.

Selain lebih akuntabel, kebijakan ini dinilai memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.

"Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” kata dia.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.


Editor: Kendi Setiawan
logo