Pembalut Dikenakan Pajak, Warganet: Kebutuhan Biologis Aja Masih Bayar ke Negara

Pembalut Dikenakan Pajak, Warganet: Kebutuhan Biologis Aja Masih Bayar ke Negara

Jakarta, Arina.id—Isu">Arina.id—Isu pajak pembalut kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial pada Rabu (28/10/2026). Warganet ramai mempersoalkan mengapa produk sanitasi menstruasi seperti pembalut dan tampon masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal produk tersebut merupakan kebutuhan biologis dasar perempuan yang digunakan setiap bulan.

Gelombang diskusi ini mencuat di platform Threads dan sejumlah media sosial lain, memicu perdebatan mengenai keadilan fiskal, keterjangkauan produk menstruasi, serta besarnya beban pengeluaran rutin yang harus ditanggung perempuan.

Warganet kemudian membagikan keluh kesah dan mempermasalahkan kebijakan pemungutan pajak tersebut.

"Ciwi-ciwi pembalut ternyata kena PPN. bukan produk bebas pajak. Padahal itu produk biologis primer bagi perempuan," tulis akun @nafsuaksecepatakal.

"Sedih gak? sedih banget lah. Jadi kalau kalian ciwi-ciwi ditanya apa kontribusi kalian buat negara ini, kasih aja data," tambahnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah membahas pengenaan pajak terhadap pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya.

Dalam penjelasannya, pajak atas produk tersebut dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax. Pembalut dikenai PPN karena tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN menurut Pasal 4A dan Pasal 16B Undang-Undang PPN tahun 1983 yang sudah diubah tahun 2009.

 tersebut merujuk pada kebijakan perpajakan atas produk sanitasi menstruasi, sedangkan kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak dikenal sebagai period poverty atau kemiskinan menstruasi.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), produk sanitasi menstruasi mencakup pembalut kain, pads, tampon, dan menstrual cup. Produk-produk tersebut termasuk barang kena pajak (BKP) berdasarkan ketentuan umum perpajakan karena tidak tercantum dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan terkait.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Secara umum, penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean dikenai PPN, kecuali barang atau transaksi tertentu mendapat pengecualian maupun fasilitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa seluruh penyerahan produk pembalut di dalam negeri tergolong BKP.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Kamis (29/10/2026)

Inge menerangkan, secara regulasi, seluruh barang konsumsi di Indonesia dikenai PPN kecuali komoditas tertentu yang secara eksplisit diberikan fasilitas Pengecualian atau Pembebasan Pajak oleh negara.

Adapun untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Melalui skema perhitungan ini, beban pajak efektif yang ditanggung masyarakat sebagai konsumen akhir tetap berada di kisaran 11 persen.

Merespons narasi yang berkembang bahwa pemajakan atas pembalut merupakan bentuk ketidakadilan gender atau pajak atas proses biologis (pink tax / pajak menstruasi), DJP secara tegas menepis anggapan tersebut.

Inge menggarisbawahi bahwa pemungutan PPN murni didasarkan pada objek konsumsi barang secara umum di pasar nasional, tanpa memandang jenis kelamin konsumennya.

"Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tegas Inge.


Editor: Suci
logo