Diperiksa KPK, Gus Yaqut Sampaikan Keterangan Lengkap pada Penyidik

Diperiksa KPK, Gus Yaqut Sampaikan Keterangan Lengkap pada Penyidik

Jakarta, Arina.id—Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qaumas (Gus Yaqut) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 4,5 jam pada Jumat (30/1/2026).

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB dan keluar pada pukul 17.38 WIB. Ia tampak tersenyum simpul saat meninggalkan gedung KPK.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik. "Jadi saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa," ujar Gus Yaqut kepada awak media.

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK tidak menanyakan soal dugaan pembagian kuota haji khusus kepada Maktour Travel, perusahaan perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan Mansyur. "Nggak ada pertanyaan soal itu,” katanya.

Gus Yaqut membantah kabar yang menyebut dirinya sebagai pihak yang memberikan kuota haji khusus kepada Maktour Travel. "Nggak ada itu, itu bohong," tegasnya.

Menurut dia, penetapan kuota haji telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” imbuh Gus Yaqut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut difokuskan pada pendalaman materi perhitungan kerugian negara. 

"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh auditor BPK," ujar Budi.

Menurut dia, kehadiran dan sikap kooperatif Gus Yaqut merupakan hal positif yang mendukung progres penyidikan perkara tersebut. "Tentu ini positif untuk progres penyidikan perkara ini. Untuk saksi-saksi lainnya akan ada penjadwalan ulang," ungkapnya.

Sementara itu, untuk saksi-saksi lainnya, KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.

Budi menambahkan, seluruh keterangan para saksi akan difinalisasi oleh tim auditor BPK. KPK saat ini menunggu hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyidikan.

"Diharapkan hasil akhir perhitungan kerugian negara dapat segera selesai, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa dituntaskan," pungkasnya.


Editor: Kendi Setiawan
logo