Jakarta, Arina.id—Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar mengaku dicekal saat hendak berangkat umrah ke Arab Saudi. Larangan tersebut baru diketahuinya ketika hendak naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur, itu membenarkan kabar pencekalan dirinya melalui video yang diunggah akun TikTok @ngaosabah. Video tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
"Saya enggak jadi umroh karena sudah akan naik pesawat tahu-tahu dipanggil enggak boleh masuk Saudi. Yang membuat pernyataan tidak boleh masuk Saudi sendiri," kata Kiai Marzuki dalam video yang dikutip Arina.id, Senin (12/10/2026).
Marzuki mengaku sedih karena tidak dapat melanjutkan perjalanan umrahnya. Ia menyebut dokumen administrasi perjalanan, termasuk paspor dan visa Arab Saudi, telah lengkap.
Setelah mendapat pemberitahuan bahwa dirinya tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi, ia memutuskan kembali ke Pondok Pesantren Sabilurrosyad pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam keterangannya, Marzuki juga menyinggung upaya lobi yang dilakukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Riyadh kepada pihak Arab Saudi. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum membuahkan izin keberangkatan.
Meski tidak mengetahui secara pasti alasan pencekalan, Marzuki menduga keputusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan keamanan atau adanya pihak yang menyampaikan keberatan terhadap kehadirannya di Arab Saudi. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya perbedaan pandangan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Mulang sampean juga enggak kalah pahalanya. Iya enggak papa. Dan kalau kebetulan orang-orang ini lagi berkuasa, suatu saat kekuasaannya akan hilang, enggak akan selamanya," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan otoritas Arab Saudi melarang Marzuki masuk ke negaranya.
Informasi mengenai pencekalan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait, termasuk KJRI Riyadh dan otoritas Arab Saudi.
Editor: Suci
