Ormas Islam Berperan Menekan Angka Perkawinan Anak di Indonesia

Ormas Islam Berperan Menekan Angka Perkawinan Anak di Indonesia

Jakarta, Arina.id – Praktik perkawinan anak (child marriage) masih banyak terjadi di Indonesia, meskipun berdasarkan statistik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), angkanya terus menurun dari tahun ke tahun. Bahkan penurunannya melebihi dari target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Angka perkawinan anak terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021 turun dari 10,35 persen menjadi 9 persen. Di 2022, turun 23 persen menjadi 8,06 persen, dan turun menjadi 6,92 persen pada tahun 2023," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di kutip dari Antara.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid mengungkapkan tradisi menjadi faktor yang berperan dalam perkawinan anak. Mengubah tradisi tidak mudah karena terkait dengan nilai dan kultur masyarakat tertentu. 

"Ini merupakan tantangan bagi ormas keagamaan, karena ormas keagamaan memegang kunci khusus yang seharusnya lebih efektif dibandingkan pendekatan hukum karena terkait dengan nilai-nilai sosial budaya,” jelas Alissa Wahid ketika menjadi narasumber siniar Lakpesdam Perkawinan Anak Perspektif Islam di Gedung PBNU Jakarta, Rabu (28/8/2024).

PBNU, kata Alissa, telah berupaya menekan perkawinan anak dengan menggerakkan program Keluarga Maslahat. Program ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan di tengah keluarga dan masyarakat. Ia mencontohkan Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU) yang kerap menggelar halaqah-halaqah keluarga maslahat.

"PBNU ingin mewujudkan kemaslahatan keluarga yang tidak hanya diukur dari sisi ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya memberikan maslahat bagi seluruh anggota keluarga dan masyarakat sekitar," tutur Alissa, yang merupakan alumnus Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU), Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa kerja keras ormas Islam sangat membantu mengubah pandangan masyarakat terhadap perkawinan anak.

“Kerja keras ormas Islam secara umum, terutama di kampung-kampung, sangat membantu dalam memberikan pilihan pandangan terkait perkawinan anak secara holistik serta pemahaman tentang maslahat dalam keluarga,” terang Alhafiz, yang juga Redaktur Pelaksana Keislaman NU Online.

Alhafiz menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, perkawinan dianjurkan bagi individu yang memiliki kebutuhan biologis dan kemampuan finansial. Namun, jika individu tersebut memiliki kebutuhan biologis tetapi tidak memiliki kemampuan finansial, maka perkawinan tidak dianjurkan.

“Dalam Mazhab Syafi’i, tidak ada hukum tunggal terkait perkawinan. Jadi, bagi individu yang memiliki kebutuhan biologis dan kemampuan finansial, perkawinan dianjurkan. Namun, jika kebutuhan biologis tidak dibarengi dengan kemampuan finansial, maka tidak dianjurkan,” ucapnya.


Editor: Kendi Setiawan
logo