Jakarta, Arina.id — Peraturan mengenai royalti musik di ruang komersial kembali menjadi sorotan. Sejak Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 ditetapkan, banyak pelaku usaha mulai dari restoran, kafe, hingga stasiun, memilih untuk tidak memutar lagu. Sebagai gantinya, mereka memutar suara alam seperti gemericik air atau kicauan burung.
Namun, polemik semakin meluas ketika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa pemutaran suara alam pun bisa dikenakan royalti. Hal ini memicu protes dari para pelaku usaha dan konsumen, yang merasa aturan tersebut menyulitkan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Agun Damarsasongko mengatakan tujuan pembayaran royalti memberikan penghargaan ekonomi kepada pencipta dan pemilik hak musik.
Selain itu untuk mendorong industri musik tumbuh berkelanjutan dan memiliki ekosistem yang sehat serta menumbuhkan kesadaran hukum dan keadilan dalam pemanfaatan karya seni.
"Perlindungan hak cipta bukan semata kewajiban hukum melainkan bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada usaha Anda," katanya.
Adapun royalti diperuntukan pengguna musik di ruang publik untuk tujuan komersil seperti seminar dan konferensi komersial tarif Rp500 ribu per hari.
Restoran dan kafe Rp60.000 per kursi/tahun. Pub, bar dan bistro dikenakan Rp 180.000/m² per tahun. Kemudian Bioskop Rp 3.600.000/ layar per tahun. Pameran dan bazar Rp1.500.000 per hari. Selanjutnya konser musik berbayar 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket dan 1 persen dari tiket gratis. Gratis 2 persen dari biaya produksi musik.
Diskotek dan kelab malam pencipta dikenakan Rp250.000/m² per tahun, hak terkait Rp180.000 m² per tahun.
DPR RI meminta pemerintah tidak menyulitkan pelaku usaha di tanah air atas pemutaran lagu di ruang komersil, menyusul munculnya sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutarkan lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran masalah royalti.
"Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dilansir Antara.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan akan mencari solusi terhadap kasus sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran masalah royalti.
"Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu," kata Menbud.
Royalti lagu sering kali menjadi sumber perselisihan di dunia musik. Beberapa waktu lalu, musisi yang pernah bekerja sama justru terlibat konflik karena perbedaan pandangan soal hak cipta.
Sebagian merasa berhak atas pendapatan dari lagu yang mereka ciptakan, sementara yang lain berpendapat bahwa penyanyi atau band berhak membawakan lagu tersebut tanpa hambatan.
Di Indonesia, kasus semacam ini telah melibatkan sejumlah musisi terkenal. Vidi Aldiano, Agnes Monica, Lesti Kejora.
Penyanyi reguler Rina Aprilla mengatakan polemik UU Hak Cipta membuat takut penyanyi seperti dirinya untuk membawakan lagu-lagu Indonesia.
“Kekhawatiran ini intinya sampai ada yang mengambil kesimpulan, sudah lebih baik kita tidak usah membawakan lagu-lagu Indonesia, yang ciptaannya pencipta Indonesia, lebih baik menyanyikan lagu barat aja,” katanya saat menjadi saksi fakta sidang pengujian UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Nomor 37/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Terbaru, Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira kini menjadi tersangka imbas dugaan melanggar hak cipta. Ia diproses secara hukum karena tidak membayar royalti untuk lagu yang diputar di berbagai outlet Mie Gacoan Bali.
Editor: Muhammad Zunus
