Memakzulkan Gibran Tidak Semudah Membalikkan Tangan

Memakzulkan Gibran Tidak Semudah Membalikkan Tangan

Jakarta, Arina.id- Kegaduhan soal desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengemuka dalam beberapa hari belakangan ini. Pemicunya ialah desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Mereka mengusulkan agar Gibran dicopot dari jabatannya sebagai wakil presiden. Usulan tersebut disampaikan Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat pada 17 April 2025 di Jakarta dan didukung ratusan purnawirawan dari tiga matra TNI.

Usulan pemakzulan ini sontak membetot perhatian publik. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menegaskan mengganti wakil presiden tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Menurutnya, untuk memakzulkan wapres, dibutuhkan dukungan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota DPR. Pun harus diawali dengan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh wapres. "Sedangkan Gibran, tidak melakukan pelanggaran apapun," kata Muhtar kepada Arina.id, Rabu (30/4/2025).

Muhtar juga mengingatkan bahwa pemakzulan tanpa dasar hukum yang kuat berisiko menciptakan preseden buruk bagi bangsa, sebagaimana yang pernah dialami Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Gus Dur pernah dilengserkan oleh DPR dan MPR pada 2001 setelah digulirkan isu skandal Buloggate dan Bruneigate, meskipun tak pernah terbukti bersalah secara hukum di pengadilan.
 
Ia juga menepis anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu bisa dijadikan dasar pemakzulan. "Putusan MK adalah hukum yang sah. Tidak ada pelanggaran hukum dalam hal itu," tegasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai usulan pencopotan Gibran sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.

"Usulan seperti ini merupakan aspirasi publik yang perlu ditampung dan dianalisis. Namun, prosesnya panjang dan membutuhkan dukungan dua pertiga suara DPR," ujar Wasisto.

Sebelumnya, isu pergantian Gibran sempat menemukan sejak September 2024. Ketika Jhon Sitorus menyebut nama Puan Maharani sebagai calon pengganti Gibran di kanal Youtube MPTV. Dalam video berdurasi 8 menit 55 detik yang berjudul Graa-gara FUFUFAFA. Jhon menyinggung Kaskus Fufufafa yang diduga milik Gibran. 

Akun FUFUFAFA tersebut kerap menuliskan ujaran kebencian dan homofobik kepada Prabowo dan keluarganya. Menanggapi pengganti wapres Gibran, Wasisto mengatakan  itu bagian dari ekspresi politik yang tetap harus mengikuti jalur konstitusional. "Saya pikir ini masih akan menjadi polemik yang terus berjalan, tergantung pada eskalasinya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah pemimpin sah hasil pemilu 14 Februari 2024.

"Pelantikan presiden dan wakil presiden adalah prosesi konstitusional. Prabowo adalah presiden yang sah, dan Gibran adalah wakil presiden yang sah," kata Muzani, dikutip dari Kompas.com.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang juga adik dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut memberi komentar. "Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat," tuturnya.

Kaesang menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai usulan para Purnawirawan TNI tentang pencopotan Gibran. "Ya sudah itu tadi, semua kaaan sudah berdasarkan konstitusi," kata Kaesang.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutnan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Namun Prabowo tidak serta merta menjawab langsung swjumalh tuntutan. Bagi Prabowo, tuntutan pemakzulam tidak mudah karenna perlu mempelajarinya lebih dahulu. "Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalag yang sangat fundamental," kata dia dilansir Tempo.

Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu," kata Wiranto.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan Izin) di bawah masyarakat Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.


Editor: Muhammad Taufiq
logo