Arina.id, Sertifikasi halal telah menjadi topik yang semakin penting dalam industri makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Terlebih Indonesia pada 2024 akan mewajibkan produk-produk tertentu seperti makanan wajib bersertifikat halal.
Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI Lampung H Suryani M Nur mengungkapkan sejumlah manfaat yang bisa didapat dari produk yang sudah tersertifikasi halal bagi produsen dan konsumen. Hal ini diungkapkan pada acara Sudut Pandang yang digelar oleh TVRI Provinsi Lampung, Senin (9/10/2023).
Bagi produsen, manfaat tersebut meliputi membuka pasar (market) yang lebih luas sekaligus membuka akses ke pasar Muslim yang besar di seluruh dunia. Kepercayaan konsumen pun meningkat karena sertifikasi halal adalah bukti bahwa produk telah diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
"Bahkan produsen yang memiliki sertifikasi halal cenderung memiliki reputasi yang lebih baik dalam komunitas Muslim yang tentu dapat menghasilkan pelanggan setia. Produsen yang bersertifikat halal juga adalah wujud kepatuhan hukum," kata pria yang juga Ketua MUI Provinsi Lampung ini.
Sedangkan manfaat bagi konsumen menurut Suryani seperti memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip makanan halal. Dengan sertifikasi halal, konsumen Muslim dapat dengan mudah mengidentifikasi produk-produk yang halal dengan melihat label sertifikasi. Ini memudahkan mereka dalam memilih makanan dan produk lainnya.
"Bagi konsumen yang menjalankan prinsip makanan halal sebagai bagian dari keyakinan agama mereka, sertifikasi bisa memastikan bahwa mereka mematuhi aturan agama mereka. Konsumen dapat yakin bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan prinsip-prinsip halal, termasuk bahan-bahan dan proses produksi," jelasnya.
"Sertifikasi halal ini bukan hanya tentang aspek agama, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan kualitas produk," ungkapnya.
Sertifikasi halal juga merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk yang mereka konsumsi. Ini juga menjadi salah satu upaya untuk memastikan keadilan dalam bisnis makanan dan minuman.
Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal
Suryani menjelaskan proses dalam mendapatkan sertifikasi halal meliputi dimulai dari penyiapan dokumen dan registrasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya akan dilakukan pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi/audit lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI sampai penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.
"Sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary), maka mulai 17 Oktober 2024 akan menjadi keharusan (mandatory) sesuai amanah undang-undang," jelas Wakil Dekan FISIP Universitas Tulang Bawang, Bandar Lampung ini.
Adapun payung hukum tentang sertifikasi halal di antaranya UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian lahir UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebagai penjelasannya diatur dalam PP nomor 39 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Keputusan Menteri Agama nomor 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, dan Keputusan Menteri Agama nomor 1360 tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikat Halal.
Sementara Ketua YLKI Lampung H Subadra Yani Moersalin menyatakan bahwa YLKI mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman konsumen tentang produk halal.
"Dalam hal ini pihak BPJH, LPH, dan MUI perlu lebih intens dalam melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang rencana akan diwajibkannya sertifikasi halal tahun 2024. Jangan sampai mereka banyak yang tidak tahu akan rencana diwajibkannya sertifikasi halal tahun depan ini," katanya.
Badra menyebut bahwa YLKI percaya bahwa konsumen memiliki hak untuk tahu apa yang mereka beli dan konsumsi.
Pemberlakuan Sertifikat Halal di 2024
Dilansir Laman Kemenag, kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha, dengan sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta. Sejumlah upaya dan terobosan terus dilakukan, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.
Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.
Penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk:
- obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026);
- obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);
- obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);
- kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034); dan
- produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
Editor: Muhammad Faizin
