Sengketa Ambalat, Indonesia Ingin Jalur Damai, Malaysia Hindari Perang

Sengketa Ambalat, Indonesia Ingin Jalur Damai, Malaysia Hindari Perang

Jakarta, Arina.id—Sengketa Indonesia dan Malaysia terkait klaim kepemilikan blok Ambalat kembali mengemuka dalam sepekan terakhir. Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menempuh jalur damai dalam penyelesaian masalah.

Pernyataan tersebut merespons adanya penolakan Malaysia menggunakan istilah blok Ambalat untuk wilayah Maritim di tenggara Sabah Malaysia yang berbatasan dengan Kalimantan Timur. 

Menteri Luar Negri Malaysia, Datuk Seri Mohammad Hasan mengatakan wilayah yang disebut Indonesia sebagai Ambalat adalah bagian dari Blok ND-6 dan ND-7 di Laut Sulawesi. "Sebutan yang tepat adalah laut Sulawesi, bukan Ambalat," tegas Hasan melansir Malay Mail.

Hasan menyebut Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan bilateral yang positif perbedaan soal laut Ambalat tidak boleh menjadi pemicu konflik.

"Hubungan kita dengan Indonesia sangat baik, 98 persen positif. Jangan sampai 2 persen masalah ini membuat kita berkonflik. Kita pasti tidak mau sampai perang," katanya menegaskan.

Prabowo mengatakan Indonesia dan Malaysia akan mencari solusi terbaik menyelesaikan konflik wilayah ini. "Iya kita ciri penyelesaian yang baik, damai, ada itikad baik dari dua pihak," kata Prabowo dalam kunjungannya di ITB Bandung, Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya Prabowo menyepakati join development atau pengelolaan bersama untuk wilayah perbatasan kedua negara ini dalam pertemuannya dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Negara pada Juni lalu. Presiden menyebut akan ada pengelolaan bersama apabila ditemukan adanya peluang ekonomi di laut Ambalat.

Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, I Made Andi Arsana menyebut penyelesaian sengketa batas laut di kawasan blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia dapat ditempuh melalui pengelolaan bersama di wilayah maritim itu.

"Idealnya, kedua negara harus berhasil menetapkan batas maritim berupa garis yang permanen," kata Arsana dilansir Antara.

Alternatifnya, imbuh Arsana, bisa menjajaki kerja sama di ruang yang tumpang tindih ini berupa pengelolaan bersama. Namun Pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahaanto Juwana mengatakan masalah ini bisa diselesaikan dengan damai maupun perang. Namun kalau perang tidak akan memberikan keuntungan bagi siapa pun.

Ada tiga hal yang bisa ditempuh oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia. Pertama menyerahkan ke Mahkamah Internasional. Kedua, menunggu perundingan sampai sepakat. 

"Permasalahannya, kesepakatannya akan sulit di dapat karena sudah berkali-kali kita rundingkan bahkan sudah 43  putaran dari Malaysia tetap masih menggunakan peta yang mereka buat walaupun sudah meratifikasi konvensi hukum laut 1982 sementara Indonesia menggunakan konvensi hukum laut 1982," jelasnya.

Ketiga, kesepakatan join development atau pengelolaan bersama. "Ini kesepakatan yang dipilih presiden dan Perdana Menteri Malaysia," kata Dia.

Awal Mula Sengketa

Dilansir dari jurnal berjudul Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Ambalat. Menurut Hukum Laut Internasional Wilayah Ambalat di Laut Sulawesi Perairan Ambalat merupakan wilayah laut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dan Sabah yang menjadi sengketa perbatasan sejak awal 2000-an.

Pada masa kolonial, penetapan batas wilayah di Asia Tenggara umumnya tidak tegas. Garis demarkasi kerap hanya didasarkan pada perjanjian antar-kekuasaan kolonial yang tidak merinci pembagian zona maritim secara menyeluruh.

Indonesia mengajukan klaim atas Ambalat sebagai bagian dari kedaulatannya dengan berlandaskan statusnya sebagai negara kepulauan menurut hukum internasional, khususnya prinsip-prinsip dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. 

Klaim ini diperkuat melalui rujukan pada peta historis, perjanjian terdahulu, serta doktrin hukum yang mengakui karakteristik kepulauan Indonesia. Sebaliknya, Malaysia mendasarkan klaimnya atas sebagian wilayah Ambalat pada peta unilateral tahun 1979 yang menetapkan batas maritim menurut versinya sendiri. 

Malaysia juga menyoroti kedekatan geografis wilayah tersebut dengan pulau Sipadan dan Ligitan, serta mengutip pernyataan-pernyataan diplomatik yang pernah disampaikan sebelumnya sebagai dukungan argumen.

Memasuki dekade 1980–1990-an, ketegangan antara kedua negara semakin meningkat, ditandai dengan patroli yang lebih intens, kegiatan eksplorasi sumber daya, serta saling melayangkan nota protes diplomatik. 

Indonesia menolak klaim Malaysia dengan menekankan legitimasi hukum dan dasar geografisnya, sementara sikap Malaysia memicu perhatian dari negara-negara di kawasan.

Berbagai jalur diplomasi telah ditempuh, mulai dari perundingan bilateral hingga gagasan kerja sama eksplorasi, namun kesepakatan final belum tercapai. Hingga dekade 2010-an, sengketa ini tetap menjadi isu sensitif, dengan kedua negara konsisten mempertahankan klaimnya namun tetap membuka pintu dialog demi penyelesaian damai.


Editor: Muhammad Taufiq
logo