Arina.id -- Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu RI) memberikan sinyal bahwa gaji ke-3 serta tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 untuk aparatur sipil negara bakal tetap cair, meski saat ini pemerintah tengah giat melakukan efisiensi anggaran 2025.
Menku RI juga menjelaskan saat ini Presiden Prabowo Subianto masih dalam proses penyelesaian keputusan presiden (keppres) terkait THR 2025.
“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Menkeu RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Jumat (7/3/2025).
Menkeu memberi sinyal gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tetap cair di tengah penerapan kebijakan efisiensi APBN. Pasalnya pemerintah RI sejatinya sudah mengalokasikan dana untuk THR. Akan tetapi ia tidak menyebut secara detail terkait besarannya.
Ketika ditanya terkait besarannya apakah bakal cair 100 persen, Sri Mulyani menjawab: “Segera, Insyaallah”.
Secara umum pencairan THR akan dilakukan pada beberapa hari sebelum Hari Raya Lebaran, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Sedangkan di sektor swasta, biasanya pencairan THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Regulasi terkait THR di Indonesia tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Bagi pelanggar aturan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi ini diberlakukan dengan tujuan memastikan kesejahteraan para pekerja dan kepatuhan pihak pengusaha.
Para aparatur sipil negara yang berhak menerima THR, antara lain: ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Kemudian pensiunan penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus juga berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat kena sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Editor: A. Sentosa
