Pemerintah Tetapkan 18 Agustus sebagai Hari Libur

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus sebagai Hari Libur

Jakarta, Arina.id—Pemerintah mengumumkan bakal meliburkan tanggal 18 Agustus 2025, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di tempat masing-masing.

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan." ujar Juri dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).

Juri berharap libur pada 18 Agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.

"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," katanya.

Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT Ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia. Peluncuran dilakukan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Logo HUT ke-80 RI bergambar angka delapan dan nol yang saling terhubung tanpa ujung. Angka delapan serta nol didominasi warna merah dan ada sedikit garis bewarna putih. HUT ini bertema Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju. 

"Tema ini Ke-80 RI dipilih karena selaras dengan visi besar negara dan mewakili arah perjuangan bangsa Indonesia," jelasnya.


Editor: Kendi Setiawan
logo