Jakarta, Arina.id — Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kedoya Selatan, Jakarta Barat oleh tiga orang yang dikenal lewat media sosial pada 2023 menjadi salah satu contoh penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak-hak penyandang disabilitas agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah Indonesia telah berupaya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tetapi, undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi harapan penyandang disabilitas.
Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023, Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad (Cak Fu) mengungkapkan bahwa sebanyak 105 perempuan penyandang disabilitas masih menjadi korban kekerasan. Dalam hal ini, diskriminasi sistemik dan stigma yang mengakar dalam masyarakat menjadi tantangan besar bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, yang menghadapi kerentanan berlapis sebagai korban kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual.
"Hal ini diperparah adanya hambatan fisik, sosial, dan komunikasi yang menghalangi akses penyandang disabilitas terhadap perlindungan hukum, layanan pemulihan, dan keadilan," kata Cak Fu kepada Arina.id, Senin (2/12/2024).
Tak hanya soal kekerasan, Cak Fu mengatakan banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan akses pendidikan yang memadai. Selain itu, akses politik yang tidak setara menghambat mereka untuk menjadi pemimpin di masa depan.
Penyandang disabilitas di Indonesia berjumlah cukup besar, mencapai 23,3 juta orang, atau hampir 9 persen dari total penduduk. Dari jumlah tersebut, sekitar 48 persen atau 11,2 juta berada di kelompok usia produktif, yakni 19-59 tahun. Namun, penyandang disabilitas menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam aksesibilitas di sektor kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.
Dalam sektor kesehatan, data Susenas 2020 menunjukkan bahwa hanya 73,2 persen penyandang disabilitas yang memiliki jaminan kesehatan, meskipun cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat itu mencapai 81,3 persen dari total penduduk. Hal ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi keterbatasan akses layanan kesehatan yang memadai, yang berisiko menurunkan kualitas kesehatan mereka.
Selain itu, akses pendidikan juga menjadi masalah. Bank Dunia mencatat pada 2021 bahwa hampir 30 persen anak penyandang disabilitas di Indonesia tidak memiliki akses pendidikan. Dari 2,2 juta anak penyandang disabilitas, sekitar 660.000 di antaranya belum mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.
UNICEF juga mencatat adanya kesenjangan partisipasi antara anak penyandang disabilitas di sekolah dasar (86,5 persen) dibandingkan dengan anak tanpa disabilitas (97,9 persen). Hanya 3 dari 10 anak difabel yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA atau sederajat, yang berdampak pada tingginya tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas.
Pada sektor ketenagakerjaan, Indonesia perlu mendorong pasar tenaga kerja yang inklusif. Pasal 67 Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan pemberi kerja untuk menjamin perlindungan bagi pekerja disabilitas. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut agar implementasi tersebut dapat lebih efektif.
Negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Australia telah lebih dahulu menerapkan aturan terkait pekerjaan bagi penyandang disabilitas, seperti kewajiban memenuhi jumlah minimum pekerja disabilitas dan adanya program dukungan bagi pemberi kerja dan pekerja difabel.
Pada Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember tahun ini mengangkat tema "Amplifying the Leadership of Persons with Disabilities for an Inclusive and Sustainable Future," pemerintah mendorong kepemimpinan penyandang disabilitas demi menciptakan masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Tentu, jika dikaitkan dengan tema kali ini, kepemimpinan disabilitas masih menjadi tantangan besar. Semua pihak perlu berkolaborasi untuk meningkatkan akses dan sensitifitas terkait hak-hak disabilitas,” imbuh Komisioner Komnas Perempuan yang mengampu isu disabilitas ini.
Editor: Kendi Setiawan
