Presiden Aljazair Ancam Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Presiden Aljazair Ancam Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Arina.id — Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune menyerukan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan. Kebakaran dahsyat melanda negara itu dan menewaskan sedikitnya 12 orang serta melukai 54 orang di Aljazair Wilayah Timur Laut..

Tebboune bahkan memberikan tenggat kepada Menteri Kehakiman untuk menyiapkan perubahan undang-undang pidana terkait pembakaran hutan. Pemerintah Aljazair menduga sebagian kebakaran yang terjadi secara bersamaan bukan semata-mata akibat faktor alam.

Media pemerintah Aljazair melaporkan, Tebboune pada Minggu memerintahkan Menteri Kehakiman menyerahkan proposal perubahan hukum paling lambat 15 September. Perubahan tersebut akan membuka kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap orang-orang yang terbukti sengaja memicu kebakaran hutan.

Desakan itu disampaikan setelah lebih dari 150 titik kebakaran dilaporkan melanda sejumlah provinsi di timur laut Aljazair dalam waktu yang relatif bersamaan.

Tebboune Curiga Kebakaran Sengaja Dipicu

Tebboune menyoroti pola kemunculan sejumlah titik api yang menurutnya menimbulkan kecurigaan.

"Kami melihat video dan memperhatikan bahwa sejumlah kebakaran terjadi pada waktu yang bersamaan, sekitar pukul 1 pagi, yang menimbulkan banyak pertanyaan," kata Tebboune.

Karena itu, ia memerintahkan para gubernur provinsi menyerahkan seluruh informasi yang tersedia mengenai kebakaran kepada aparat keamanan. Pemerintah diminta menyelidiki kemungkinan adanya tindakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Kebakaran paling parah terjadi di sejumlah wilayah seperti Jijel, Bejaia, dan Tizi Ouzou. Sedikitnya 12 orang meninggal dunia dan 54 lainnya mengalami luka-luka.

Besarnya korban membuat pemerintah Aljazair menetapkan tiga hari masa berkabung nasional.

Pembakar Hutan Bisa Dituntut 30 Tahun Penjara

Seruan hukuman mati tersebut menjadi langkah keras pemerintah Aljazair dalam menghadapi kejahatan pembakaran hutan.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelaku yang sengaja memicu kebakaran hutan dapat dijatuhi hukuman hingga 30 tahun penjara. Dalam kondisi tertentu, ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup.

Sementara itu, hukuman mati memang masih tercantum dalam kitab hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana. Namun, negara tersebut diketahui tidak pernah melaksanakan eksekusi hukuman mati sejak 1993.

Jika usulan Tebboune diterima, pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dapat kembali menjadi salah satu tindak pidana yang memungkinkan dijatuhi hukuman mati.

Pemerintah Aljazair Fokus Pulihkan Wilayah Terdampak

Selain meminta penindakan hukum terhadap dugaan pelaku pembakaran, Tebboune memerintahkan pemerintah bergerak cepat memulihkan kehidupan warga yang terdampak.

Pada Senin, pemerintah diperintahkan memberikan kompensasi kepada keluarga korban dan masyarakat yang mengalami kerugian. Sebuah komite juga dibentuk untuk menghitung kerusakan serta menentukan besaran kompensasi atas kerusakan properti.

Tebboune meminta layanan dasar berupa listrik, gas, air, dan telekomunikasi dipulihkan di wilayah terdampak paling lambat Sabtu.

Otoritas perumahan juga diminta segera mengatur perbaikan rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Presiden Aljazair itu menargetkan kondisi kehidupan masyarakat kembali normal dalam waktu sekitar satu pekan.

Lebih dari 150 Kebakaran dalam Sehari

Kebakaran hutan tersebut menjadi salah satu bencana serius yang melanda Aljazair. Dalam satu hari, lebih dari 150 kebakaran dilaporkan muncul di sejumlah provinsi.

Rekaman yang beredar memperlihatkan kobaran api menerangi langit malam. Petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk mencegah api menjalar lebih luas, sementara warga di sejumlah kawasan menghadapi ancaman langsung dari kobaran api.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah kini tidak hanya menghadapi persoalan pemulihan pascabencana, tetapi juga pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik munculnya sejumlah titik api.

Jika penyelidikan membuktikan adanya unsur kesengajaan, kasus kebakaran hutan ini berpotensi berkembang menjadi perkara pidana besar sekaligus memicu perubahan keras dalam kebijakan hukum Aljazair.
 


Editor: Muhammad Zunus
logo