Cara Cek PIP Desember 2024 & Jumlah Dana Bantuan SD, SMP, SMA

Cara Cek PIP Desember 2024 & Jumlah Dana Bantuan SD, SMP, SMA

Arina.id. Program Indonesia Pintar (PIP) cair bulan Desember 2024. Peserta didik dapat mengek dana bantuan PIP Desember 2024 melalui laman resmi Kemdikbud.

PIP memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar. Tujuan utamanya adalah mencegah peserta didik putus sekolah.

Program diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin hingga bisa membantu membiayai pendidikan.

Selain itu, PIP dinilai dapat meringankan beban biaya pendidikan peserta didik. Anak usia sekolah dari kalangan kurang beruntung dapat menerima jaringan pendidikan.

Mereka diharapkan dapat sekolah hingga tingkat menengah via alur formal dan informal. Adapun jadwal pencairan PIP dibagi menjadi 3 tahap.

Pertama, Februari-April. Dana PIP termin 1 disalurkan khusus untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kedua, Mei-September. PIP termin 2 diberikan kepada siswa yang masuk usulan dinas pendidikan dan sudah aktivasi SK Nominasi.

Ketiga, Oktober-Desember. PIP termin 3 untuk siswa yang masuk termin 1 dan 2 dan dilakukan secara bertahap selama periode itu. 

Besaran jumlah dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan. SD/MI mendapatkan Rp450.000 per tahun. Siswa SMP/MTs memperoleh Rp750.000 per tahun. Setingkat SMA/MA mendapatkan Rp1.800.000 per tahun.

Sementara cara cek PIP Desember 2024 adalah sebagai berikut: 

  1. Kunjungi situs web PIP via https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  2. Isikan NISN dan NIK siswa pada kolom 'Cari Penerima PIP'.
  3. Tulis jawaban dari kode yang tertera.
  4. Tekan 'cek penerima PIP'.
  5. Nantinya muncul siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dana.

 

Syarat Penerima PIP 

Mengutip laman resmi Inspektorat Jenderal Kemendikbud, berikut adalah syarat penerima PIP: 

  • Keluarga Miskin atau Rentan Miskin. Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat kemiskinan atau rentan miskin adalah sasaran utama program ini.
  • Pertimbangan Khusus. Selain keluarga miskin, PIP juga dapat diberikan kepada peserta didik dengan pertimbangan khusus, seperti peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta didik berstatus yatim piatu, atau peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta Didik Putus Sekolah. Program ditujukan kepada peserta didik yang telah putus sekolah dan bersedia untuk kembali ke sekolah.
  • Kelainan fisik. Peserta didik yang memiliki kelainan fisik juga berhak menerima bantuan PIP.
  • Peserta di Lembaga Kursus atau Pendidikan Nonformal. PIP tidak hanya berlaku untuk peserta didik di sekolah formal, tetapi juga dapat diberikan kepada peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
     

Editor: Abdul Fatah
logo