Arina.id -- Pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merilis kebijakan baru negaranya terkait kenaikan tarif impor kepada total 75 negara di dunia. Langkah ini dianggap berpotensi memicu perang dagang internasional.
Kenaikan termasuk menimpa barang-barang asal Indonesia, yang kini dikenakan tarif hingga 32 persen jika ingin masuk ke pasar Amerika Serikat.
Dalam hal ini Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara dari kawasan Asia Tenggara yang terkena imbas kebijakan tarif baru AS.
Negara ASEAN yang juga masuk dalam daftar adalah Malaysia (24 persen), Kamboja (49 persen), Vietnam (46 persen), serta Thailand (36 persen).
Dari total 75 negara yang terkena kebijakan tarif tersebut, 50 di antaranya masuk dalam kategori “tarif timbal balik”. Kebijakan tersebut diklaim sebagai tanggapan AS terhadap tarif yang diberlakukan terhadap mereka.
Dikutip dari Kyodo News, bagi Donald Trump pemberlakuan “tarif timbal balik” bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru di dalam negeri Amerika Serikat.
Donald Trump menganggap kebijakan baru pemerintahannya kali ini sebagai Hari Pembebasan, yang selama ini ia anggap berjalan tidak adil dari sisi AS.
Trump Bersama jajaran pemerintahannya memang sudah sejak lama mengungkapkan bahwa pihak Amerika Serikat kerap dirugikan oleh banyak negara terkait perdagangan internasional.
"Itu deklarasi kemerdekaan kami," tegas Trump dalam sebuah acara di Taman Mawar Gedung Putih pada awal Maret 2025 lalu, dikutip dari Reuters.
Kebijakan tarif impor baru ternyata tak hanya menyasar negara-negara yang selama ini dianggap sebagai rival A. Pasal sejumlah negara sahabat Paman Sam juga tak luput dari kenaikan tarif, termasuk Uni Eropa.
"Dalam banyak kasus, teman lebih buruk daripada musuh dalam hal perdagangan,” ujar Trump, dikutip dari Kumparan.
Berikut daftar lengkap negara terkena tarif impor baru oleh Donald Trump pada April 2025:
- Algeria 30 persen
- Oman 10 persen
- Uruguay 10 persen
- Bahamas 10 persen
- Lesotho 50 persen
- Ukraine 10 persen
- Bahrain 10 persen
- Qatar 10 persen
- Mauritius 40 persen
- Fiji 32 persen
- Iceland 10 persen
- Kenya 10 persen
- Liechtenstein 37 persen
- Guyana 38 persen
- Haiti 10 persen
- Bosnia and Herzegovina 35 persen
- Nigeria 14 persen
- Namibia 21 persen
- Brunei 24 persen
- Bolivia 10 persen
- Panama 10 persen
- Venezuela 15 persen
- North Macedonia 33 persen
- Ethiopia 10 persen
- Ghana 10 persen
Tarif Timbal Balik
- China 34 persen
- Uni Eropa 20 persen
- Vietnam 46 persen
- Taiwan 32 persen
- Japan 24 persen
- India 26 persen
- Korea Selatan 25 persen
- Thailand 36 persen
- Switzerland 31 persen
- Indonesia 32 persen
- Malaysia 24 persen
- Kamboja 49 persen
- United Kingdom 10 persen
- Afrika Selatan 30 persen
- Brazil 10 persen
- Bangladesh 37 persen
- Singapore 10 persen
- Israel 17 persen
- Philippines 17 persen
- Chile 10 persen
- Australia 10 persen
- Pakistan 29 persen
- Turkey 10 persen
- Sri Lanka 44 persen
- Colombia 10 persen
- Peru 10 persen
- Nicaragua 18 persen
- Norway 15 persen
- Costa Rica 10 persen
- Jordan 20 persen
- Dominican Republic 10 persen
- United Arab Emirates 10 persen
- New Zealand 10 persen
- Argentina 10 persen
- Ekuador 10 persen
- Guatemala 10 persen
- Honduras 10 persen
- Madagascar 47persen
- Myanmar 44 persen
- Tunisia 28 persen
- Kazakhstan 27 persen
- Serbia 37 persen
- Mesir 10 persen
- Saudi Arabia 10 persen
- El Salvador 10 persen
- Pantai Gading 21 persen
- Laos 48 persen
- Botswana 37 persen
- Trinidad and Tobago 10 persen
- Maroko 10 persen
Editor: A. Sentosa
