Jakarta, Arina.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 dipisahkan dari pemilu lokal. Keputusan MK Bernomor 135/PUU/XXII/2024 merupakan putusan judicial review yang diajukan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem).
Mahkamah meminta pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan ini dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun. Putusan tersebut juga segera menuai reaksi dari dewan perwakilan rakyat di Senayan. Mereka telihat geram dengan hasil tersebut.
Misalnya Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai putusan MK kontradiktif dengan putusan sebelumnya, terutama yang memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.
Menurut dia keputusan tersebut berpotensi menurunkan derajat kewenangan MK dari yang semestinya hanya menguji konstitusionalitas norma menjadi membentuk norma baru dalam sistem pemilu nasional.
“Pemilu 2029 masih jauh dan revisi Pemilu belum dilakukan. Tetapi MK justru menetapkan model pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Ini bukan open legal policy yang diberikan kepada DPR dan pemerintah,” kata Rifqi, dilansir laman DPR.
Kemudiab Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan MK merupakan bentuk evaluasi terhadap pemilu serentak yang selama ini menimbulkan banyak persoalan mulai dari kesiapan partai, penyelenggara, serta keruwetan bagi pemilih.
“Putusan MK mempertimbangkan banyak hal. MK bahkan memberikan sorotan khusus tentang kebiasaan tidak mengubah UU dari awal, bahkan di ujung,” kata Zainal dalam diskusi CALS bertajuk Jadwal Pemilu-Pilkada Dipisah: Mengapa DPR Resah? pada Minggu (6/7/2025).
Ia menduga serangan DPR ke MK itu karena ada kepentingan-kepentingan yang terganggu. “Itu yang barangkali dugaan saya kenapa partai mencak-mencak,” ujar pria yang akrab disapa Uceng itu.
Uceng menyebut perdebatan yang mempertanyakan kewenangan MK sebagai legislator positif atau putusan yang melebihi tuntutan (ultra petita) sudah usang.
Di sisi lain MK di negara-negara lain juga sering kali berubah menjadi legislator positif. Tidak lagi hanya menguji konstitusionalitas UU terhadap konstitusi, tetapi juga dapat membentuk norma sesuai yang diminta pemohon.
Contohnya, seperti putusan MK yang mengatur teknis kepemiluan seperti syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, serta ambang batas pencalonan.
Menurut Uceng, perdebatan yang cenderung menyerang MK disinyalir sebagai upaya untuk melemahkan kewenangan konstitusional MK. Padahal, partai politik justru diuntungkan dengan putusan tersebut karena memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan kandidasi dalam pemilu.
“Kemungkinan DPR menganggap hakim-hakim MK sudah tidak bisa dikendalikan, sehingga berkesimpulan agar merevisi UU MK,” jelasnya.
Pakar hukum tata negara lainnya, Bivitri Susanti, menyebut cara menilai putusan MK bukan dengan langsung menuduh, melainkan melalui pendekatan berdasarkan tiap putusan. Secara fundamental, menurut dia tidak ada yang keliru dalam putusan MK tersebut.
“Diskusi legislator positif sudah tidak relevan. Itu dulu Hans Kelsen memperkenalkan konsep pengadilan konstitusional baru sekarang MK sudah berkembang di berbagai negara, harus ada yudikatif yang mengecek legislatif,” katanya.
“Apakah MK mengubah norma? MK kan menjawab permohonan dan spesifik ke pasal, dan meluruskan kalau ada tafsir yang keliru di pasal itu. Itu yang dilakukan MK,” lanjut Bivitri.
MK, katanya, telah mengevaluasi pemilu serentak yang selama ini membuat kewalahan banyak pihak. MK juga mengevaluasi putusan berdasarkan pengajuan pemohon, dalam hal ini Perludem.
“Kerjaan MK memutus apa yang dimohonkan. Harusnya DPR dan pemerintah mengubah undang-undang jadi lebih baik, tapi keduanya tidak kunjung melakukan itu,” ujarnya.
MK melakukan perubahan atas dasar permohonan, bukan semata-mata langsung memutuskan. Sebab, jika menunggu perubahan undang-undang pemilu yang memakan waktu, korban justru terus berjatuhan. Petugas kelelahan, bahkan sampai meninggal, sementara DPR dan pemerintah bergeming.
“Pemilu 2024 saja tidak mau diubah UU-nya, makanya MK melakukan perannya sebagai judicial activism dan judicial positivism,” kata Bivitri menegaskan.
Editor: Muhammad Taufiq
