Jakarta, Arina.id—Kondisi geopolitik masih memanas. Belajar dari konflik antara Iran dan Israel yang turut menyeret Amerika Serikat serta menjadikan Qatar sebagai target, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
Saat perang terjadi di kawasan Timur Tengah beberapa waktu lalu, beberapa WNI harus dievakuasi ke Azerbaijan sebelum menunggu kepulangan ke Tanah Air. Namun, bagaimana nasib mereka jika Indonesia masih mengalami kekosongan duta besar (dubes) di negara-negara strategis? Padahal, situasi global yang terus bergejolak menuntut respons diplomatik yang cepat dan tepat.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir Juni lalu, terungkap bahwa terdapat 12 pos kedutaan besar Indonesia di luar negeri yang hingga kini belum memiliki dubes. Beberapa di antaranya adalah Amerika Serikat (kosong sejak 2023), Perwakilan Tetap RI untuk PBB di New York dan Jenewa (2024).
Kemudian Jerman, Azerbaijan, Meksiko, Polandia, hingga negara-negara rawan seperti Myanmar, Afghanistan, Korea Utara, Libya, dan bahkan Madagaskar (kosong sejak 1977).
Ketiadaan dubes berdampak langsung pada mandat utama perlindungan WNI di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No. 37 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mewajibkan perwakilan diplomatik memberikan perlindungan, pengayoman, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia, sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional.
Artinya, dalam kondisi krisis, evakuasi darurat, atau pendampingan hukum bisa terhambat karena absennya figur utama diplomasi.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 108 Tahun 2023 pun mempertegas peran dubes. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa perwakilan diplomatik bertugas mewakili dan memperjuangkan kepentingan Indonesia di negara akreditasi, sekaligus melindungi WNI serta badan hukum Indonesia melalui hubungan diplomatik. Sedangkan Pasal 5 menegaskan perlunya dubes untuk menjalankan fungsi penguatan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Tak hanya itu, dubes juga berperan aktif dalam menjajaki peluang kerja sama bilateral maupun multilateral, serta mempromosikan investasi dan pariwisata.
Meski begitu, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, memastikan bahwa tugas-tugas perwakilan tetap berjalan, meskipun belum ada dubes yang ditunjuk di sejumlah negara. “Kami tetap bisa melaksanakan semua tugas perwakilan di negara-negara tersebut dengan cukup lancar,” ujarnya dikutip dari Antara.
Sugiono juga menjelaskan bahwa proses penunjukan dubes tidak bisa dilakukan sembarangan karena memerlukan pertimbangan yang matang, termasuk soal kompetensi. Ia mencontohkan tingginya standar dubes seperti Havas Oegroseno dan Arrmanatha Nasir, yang membuat proses seleksi memakan waktu.
Namun, para ahli menilai kekosongan ini bukan hal sepele. Daniealdi, dosen Hubungan Internasional FISIP UNIKOM Bandung, dalam opini di Kompas menyebut bahwa absennya dubes bukan sekadar urusan administratif, melainkan bisa mereduksi posisi strategis Indonesia dalam pergaulan internasional.
"Tanpa dubes, komunikasi diplomatik tingkat tinggi jadi tersendat, kerja sama strategis mandek, dan perlindungan terhadap WNI kurang maksimal," ujar Daniealdi.
Dalam konteks politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, posisi dubes tidak bisa digantikan. Mereka menjadi ujung tombak dalam menjaga relasi politik, memperluas kerja sama ekonomi, serta menjamin keamanan dan perlindungan WNI di negara akreditasi.
"Apalagi di negara-negara yang punya nilai strategis tinggi bagi Indonesia, ketiadaan dubes akan sangat memengaruhi efektivitas diplomasi," tambahnya.
Editor: Muhammad Taufiq
