Catatan Kritis Lahirnya BPI Danantara: dari Konflik Konstitusional hingga Potensi Intervensi Politik

Catatan Kritis Lahirnya BPI Danantara: dari Konflik Konstitusional hingga Potensi Intervensi Politik

Jakarta, Arina.id — Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau disingkat BPI Danantara Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (24/2/2025).

Presiden Prabowo menyebut Danantara sebagai solusi strategis dan efisien untuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena, selain menginvestasikan dividen BUMN ke dalam berbagai industri yang mendorong pertumbuhan jangka panjang, Danantara juga mentransformasi BUMN menjadi perusahaan kelas dunia di bidangnya masing-masing. 

"BUMN di Indonesia menjadi perusahaan yang kompetitif, profesional dan terintegrasi dalam perekonomian global,” ujar Presiden Prabowo.

Bersamaan dengan peluncuran ini, Prabowo juga meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

Ekonom konstitusi Defiyan Cori menyambut baik reformasi BUMN yang dilakukan Prabowo. Namun, ia menyoroti beberapa isu krusial dalam revisi UU BUMN dan kehadiran BPI Danantara.

Menurutnya, revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN masih menyisakan persoalan serius. Salah satunya adalah ketidaksesuaiannya dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian Indonesia, yaitu usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

UU tersebut seharusnya tidak hanya mengatur BUMN tetapi juga reformasi atau revisi terhadap UU sektoral lain yang beririsan dengan keberadaan BUMN, seperti UU Minyak dan Gas (Migas), UU Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta regulasi lainnya yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, ia mengkritik kurangnya partisipasi publik dalam revisi UU BUMN. "Saya melihat ini revisi UU perubahan ketiga, tidak tahu perubahan keduanya kapan. Secara formil juga tidak ada public sharing atau partisipasi publik dalam revisi UU ini," ujarnya kepada Arina.id, Selasa (25/2/2025).

Defiyan juga mengingatkan bahwa tanpa pemetaan yang jelas, Presiden hanya akan bertindak seperti mobil pemadam kebakaran yang memadamkan satu masalah, tetapi api bisa muncul di tempat lain.

"Ini yang harus dipahami logical framework atau kerangka kerja logikanya," kata Defiyan.

Konflik konstitusional

Defiyan menilai BPI Danantara dapat menimbulkan konflik konstitusional, terutama karena revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak komprehensif.

"Jika membaca secara materiil, revisi ini berpotensi bertabrakan dengan aturan lain," ujarnya.

Ia menyoroti Pasal 72 hingga 77 UU BUMN yang dapat menjadi bumerang bagi Danantara dalam melakukan Initial Public Offering (IPO) untuk mencari modal di pasar bursa.

Menurutnya, semangat ini jelas bertentangan dengan konstitusi karena mekanisme stock split atau pemecahan saham berpotensi mengalihkan kepemilikan saham negara kepada individu, kelompok tertentu, atau pihak asing.

"Ini malah akan lebih memperburuk keadaan BUMN yang Presiden Prabowo berniat mereformasinya," kata Defiyan.

Dalam konteks Pasal 33 UUD 1945, Defiyan menekankan bahwa reformasi BUMN harus dilakukan secara substansial, termasuk mengatur kewenangan Menteri BUMN. Saat ini, Pasal 14 UU Nomor 19 Tahun 2003 menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN adalah Menteri BUMN sendiri, yang berpotensi menciptakan dominasi kekuasaan tanpa pengawasan.

Ia mengusulkan agar RUPS diperluas meskipun BUMN merupakan milik negara yang dikelola oleh pemerintah, namun dalam perspektif hukum, BUMN sebenarnya adalah milik rakyat. Dan, ada orang-orang bagian daerah ikut terlibat menentukan keputusan-keputusan dalam RUPS.

Secara sektoral, imbuh Defiyan, tidak bisa RUPS hanya terdiri dari perorangan atau menteri BUMN saja. "Ini lah kerangka strategis di level substansial, konstitusionalnya harus diperbaiki," tuturnya.

Selain itu, Defiyan menekankan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak—seperti minyak, gas, dan sumber daya alam lainnya—harus total secara mandatoris dikelola BUMN, sesuai dengan ayat 2 dan ayat 3 Pasal 33 UUD 1945.

Potensi intervensi politik

Defiyan mengatakan dalam pengelolaan Danantara, terutama dalam penunjukkan direksi dan komisaris sering kali menjadi masalah karena banyaknya titipan-titipan yang sarat kepentingan politik sehingga yang duduk bukan berdasarkan kapasitas, kapabilitas, atau kompetensi individu.

"Ini juga harus menjadi peraturan yang rigit agar seleksi, perekrutan jajaran direksi di tingkat BUMN clear and clean," tuturnya.

Defiyan mengusulkan agar dibentuk sebuah lembaga independen yang tanpa intervensi untuk melakukan seleksi dan perekrutan terhadap pimpinan atau pejabat BUMN tanpa intervensi parpol di Senayan.

"Ini yang akan membuat jalannya aksi korporasi BUMN akan baik dan lancar tanpa gangguan. Ini lebih penting dibandingkan pendirian Danantara," jelasnya.

Selanjutnya, perlu ada ketentuan yang jelas mengenai masa jabatan direksi serta mekanisme reward and punishment bagi jajaran direksi. 

Karena peluang kesalahan pasti terjadi, audit terhadap BUMN tetap harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan konstitusi dan kewenangan auditor negara dalam mengawasi keuangan negara.

"Modal BUMN adalah modal negara. Tidak bisa dipisah-pisahkan jadi laba yang diperoleh BUMN adalah laba yang harus disetorkan ke kas negara," tutur dia.

Menurut Defiyan, masalah proporsi ini harus diatur secara teknis, bukan dengan menghilangkan pemeriksaan secara total. Sebab, selain bertujuan meningkatkan kinerja korporasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan-kebijakan korporasi juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Peluang-peluang pelanggaran tidak bisa diabaikan begitu saja atau dibiarkan tanpa pengawasan. Pemeriksaan oleh BPK, KPK, dan aparatur hukum tetap harus dilakukan, karena tanpa itu, ada potensi munculnya kejahatan baru dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Ciptakan badan baru dalam BUMN

Defiyan mengkritisi posisi BPI Danantara, yang dapat menimbulkan konflik institusional karena menciptakan badan dalam badan BUMN. Hal ini menanggapi revisi UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang sudah diterbitkan oleh presiden Prabowo.

"Kalau revisi UU BUMN tidak menghilangkan istilah BUMN, maka akan ada tumpang tindih kewenangan antara BPI Danantara sebagai super holding dengan BUMN sebagai kementerian teknis yang mengurus BUMN,” katanya.

Meskipun Menteri BUMN nantinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara dan kerja di bawah kontrol presiden, Defiyan menilai potensi konflik tetap ada karena pasal-pasal dalam UU BUMN yang belum diselaraskan.

"Saya sendiri bukan menolak total kehadiran BPI Danantara, tetapi konstruksi berpikir kita dalam mentaati peraturan UU harus ada," jelasnya.

Lantas, apa sebenarnya tujuan dan fungsi dibentuknya Danantara? 

Nama ”Daya Anagata Nusantara” diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Daya" berarti energi, "Anagata" berarti masa depan, dan "Nusantara" merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara keseluruhan mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.

Danantara dibentuk sebagai bentuk komitmen Prabowo dalam mengoptimalkan pengelolaan investasi negara. Pembentukan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang. 

RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

"Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN," demikian bunyi salah satu poin dalam RUU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo.

Danantara memiliki peran dan fungsi yang berbeda dari Kementerian BUMN. Lembaga baru ini bertanggung jawab dalam mengelola investasi yang berada di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mekanisme Danantara 

Mekanisme kerja Danantara diantaranya adalah Pengumpulan Dana. Danantara mendapatkan modal dari negara, sementara ini modal awal adalah dari aset BUMN yang ditransfer untuk dikelola secara strategis. 

Kemitraan dengan Investor Asing. Danantara menjalin kerja sama dengan investor asing dan domestik untuk mengelola investasi strategis. Hal ini termasuk proyek infrastruktur, energi, serta investasi di sektor teknologi dan digital. 

Selanjutnya, Pengelolaan Aset dan Investasi. Dana yang terkumpul dikelola untuk mendukung berbagai proyek pembangunan dengan tujuan menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kemudian Pembagian Hasil Investasi. Keuntungan dari investasi tersebut kemudian digunakan kembali untuk mendanai lebih banyak proyek atau disalurkan untuk investasi lain yang menguntungkan negara.

Pada tahap awal, Danantara akan menaungi setidaknya tujuh BUMN besar, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Adaptasi SWF luar negeri

Model sovereign wealth fund sudah banyak diterapkan di negara lain dengan tujuan serupa, yaitu mendiversifikasi sumber pendapatan negara dan mengelola kekayaan negara untuk investasi strategis.

Beberapa contoh adaptasi SWF di luar negeri yakni Norwegian Government Pension Fund Global (GPFG). Ia merupakan salah satu SWF terbesar di dunia yang mengelola surplus minyak Norwegia dan diinvestasikan ke berbagai sektor, termasuk saham internasional, obligasi, dan properti. 

Kemudian Abu Dhabi Investment Authority (ADIA) yang dikelola oleh Uni Emirat Arab untuk berinvestasi di sektor-sektor global dan membantu mengurangi ketergantungan negara terhadap pendapatan minyak.
 


Editor: Muhammad Zunus
logo