Jakarta, Arina.id—Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi usulan DPR setelah proses uji kelayakan dan kepatutan.
Proses pengambilan persetujuan yang berjalan selama lebih kurang 1,5 jam tiada satu pun fraksi yang menolak. Proses ini dinilai tidak selaras dengan UU MK serta menunjukkan pertimbangan politik lebih kuat dibanding kepentingan umum.
"Berdasarkan pandangan seluruh fraksi yang disampaikan secara bulat dalam rapat Komisi III, diputuskan menyetujui Dr. Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, Kamis (21/8/2025).
Inosentius merupakan calon tunggal hasil penjaringan aktif Komisi III DPR RI. Habiburokhman menekankan saat ini dibutuhkan sosok hakim MK yang memiliki kapasitas, profesionalitas, serta integritas.
"Oleh sebab itu kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna ini dan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden dalam waktu dekat," kata Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin berpesan kepada calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul agar tidak menghantam DPR setelah menjabat sebagai hakim MK kelak.
Safaruddin mengatakan seorang hakim MK yang berasal dari jalur DPR semestinya tidak sampai membuat keputusan yang justru bertentangan dengan lembaga legislatif.
''Bapak punya keyakinan kuat, keteguhan, betul-betul bukan membela sembarangan di DPR, tapi jangan lupa bahwa bapak dipilih itu dari DPR. Jangan kembali menghantam DPR, Pak,” kata Safaruddin.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, menilai cara DPR-RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim MK bermuatan politik.
"Uji kelayakan dengan calon hakim tunggal seperti sedang menyusupkan kepentingan politik legislatif di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Rekam Jejak Inosentius Samsul
Inosentius Samsul lahir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), 10 Juli 1965. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1989. Kariernya dimulai di Sekretariat Jenderal DPR sebagai Penata Muda pada 1990.
Ia kemudian melanjutkan studi magister hukum di Universitas Tarumanegara (1997) dan meraih gelar doktor hukum dari Universitas Indonesia (2003).
Selama berkarier, Inosentius aktif terlibat dalam penyusunan berbagai undang-undang penting, di antaranya UU MD3, revisi UU MK, hingga RUU Cipta Kerja. Selain itu, ia juga berkiprah di dunia akademik sebagai dosen program magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan menjadi co-promotor program doktor.
Editor: Muhammad Zunus
