Jakarta, Arina.id—Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai aturan pemidanaan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia sangat mungkin diterapkan apabila mendapat kesepakatan bersama antara masyarakat dan pembentuk undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan agar perilaku LGBT diatur dan dikenai sanksi pidana dalam hukum nasional.
Menurutnya, pembentukan hukum merupakan hasil kesepakatan (resultante) yang lahir dari aspirasi masyarakat dan negara hal ini sebagaimana yang telah diterapkan Rusia.
"Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya kan itu sama, tidak boleh (LGBT). Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan," ujar Mahfud dilansir MUI.
Mahfud menjelaskan, larangan terhadap propaganda maupun aktivitas LGBT di sejumlah negara, seperti Rusia, dapat diberlakukan karena telah menjadi norma hukum yang disepakati secara nasional.
Sementara di Indonesia, pembahasan mengenai isu sosial dan moral masih sering menghadapi tantangan serta perdebatan di ruang publik.
Meski rancangan aturan pidana terkait isu ini pernah dibahas, kata dia, belum tercapainya kesepakatan bersama membuat regulasi khusus tersebut belum bisa diundangkan.
Lebih lanjut, Pakar Hukum Tata Negara ini menghormati pandangan MUI sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil (civil society).
Menurutnya, keberhasilan pembentukan aturan pidana mengenai perilaku LGBT pada akhirnya bergantung pada kemampuan pihak yang mengusulkan untuk membangun dukungan publik dan memperoleh persetujuan pembentuk undang-undang.
"Resultante itu kalau memang diperlukan oleh Majelis Ulama, supaya disampaikan lagi sebagai usul resultante baru dalam pemberlakuan hukum tentang itu. Tinggal bagaimana Majelis Ulama itu meyakinkan masyarakat," kata Mahfud.
Editor: Suci
