Dibuka Seleksi Anggota Komnas Perempuan 2025-2030, Ini Persyaratannya

Dibuka Seleksi Anggota Komnas Perempuan 2025-2030, Ini Persyaratannya

Jakarta, Arina -- Komis Nasional Perempuan membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030. 

"Hal ini menyusul akan berakhirnya masa bakti Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2020-2025 pada 31 Maret 2025 mendatang," kata Ketua Komnas Perempuan 2020-2025, Andy Yentriyani dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Komnas Perempuan, di Jl Latuharhary 4 B, Jakarta pada Selasa (16/7/2024).

Untuk memilih Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030, kata Andy Yentriyani, Komisi Nasional Perempuan telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Ada 5 orang yang ditunjuk menjadi anggota Pansel, yakni E Kristi Poerwandari (Guru Besar bidang Ilmu Psikologi Klinis di Universitas Indonesia), Marzuki Darusman (Mantan anggota DPR, Jaksa Agung, Pelapor Khusus PBB), Masruchah (Wakil Ketua Komnas Perempuan periode 2010-2014, Sekretaris Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Pegiat HAM perempuan)

Anggota Pansel berikutnya, Melani Budianta (Anggota Komisi Kebudayaan di Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, anggota Akademi Jakarta, aktivis di bidang kajian budaya dan gender di Indonesia), dan Yosep Adi Prasetyo atau yang sering dipanggil sebagai Stanley (Aktivis gerakan masyarakat sipil, mantan Ketua Dewan Pers, mantan Wakil Ketua Komnas HAM  periode 2007-2012), yang bertugas sebagai sekretaris.

“Kami mempercayakan kepada Pansel untuk bekerja secara independen, imparsial, transparan, akuntabel dan berintegritas, guna mendapatkan orang-orang terbaik di Indonesia menjadi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030,” tegasnya.

Ketua Panitia Seleksi, Melani Budianta, menyatakan, bahwa tim telah menyusun kriteria, kelengkapan dan tahapan proses seleksi yang akan dilaksanakan. 

“Pansel, ingin menjaring calon yang memiliki wawasan dan pemahaman komprehensif tentang persoalan perempuan, gender dan kelompok minoritas, serta memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan-persoalan demokrasi dan HAM,” kata Melani. 

Selain itu, integritas juga sangat penting. Oleh karenanya calon harus bersih dari tindak korupsi dan kekerasan termasuk KDRT, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, serta menjunjung tinggi etika dan kejujuran.

“Selain itu tentu saja Pansel mencari calon-calon yang memiliki solidaritas atau belarasa pada kaum terpinggirkan, motivasi dan kesediaan mendukung agenda kerja Komnas Perempuan dalam mewujudkan HAM, khususnya terhadap perempuan di Indonesia, serta memiliki komitmen untuk bertindak non-partisan,” sambung Melani Budianta.

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 dibuka Selasa 16 Juli 2024 dan akan ditutup pada 16 Agustus 2024.

Persyaratan
Adapun persyaratan bagi Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Terlibat secara aktif dalam upaya memperjuangkan HAM perempuan sekurang-kurangnya 15 tahun
  3. Tdak memiliki rekam jejak sebagai pelaku korupsi, perusakan alam, dan kekerasan dalam ranah domestik, publik dan negara
  4. Tidak terlibat dalam perkawinan poligami/poliandri
  5. Bukan pengurus atau anggota partai politik
  6. Bisa berasal dari aktivis, akademisi, pensiunan ASN/anggota Polri/TNI, pensiunan jaksa, atau mantan diplomat
  7. Tidak sedang menempuh studi/kuliah dan apabila nanti menjabat sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan bersedia untuk tidak menempuh studi/kuliah
  8. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan
  9. Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi.

Kriteria
Pembukaan Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 menerapkan kriteria yaitu

  1. Memiliki pengetahuan tentang HAM Perempuan termasuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender
  2.  Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang relevan dan instrumen HAM internasional
  3. Memiliki komitmen dan konsistensi terhadap HAM Perempuan terutama dalam penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender
  4. Memiliki integritas dan pemahaman etika yang mendasar
  5. Memiliki keberpihakan terhadap korban
  6. Menghormati keberagaman serta peka terhadap perbedaan kondisi fisik dan psikis, agama/keyakinan, ras/etnis, usia, orientasi seksual, asal-usul kebangsaan dan status sosial lainnya
  7. Mempunyai kapasitas kepemimpinan, kematangan kepribadian, kemampuan bekerja sama serta mampu menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan.

Informasi lebih lanjut serta kelengkapan dokumen/berkas yang harus disiapkan oleh para calon bisa dilihat dan diunduh pada beranda 'Seleksi Komisioner Periode 2025-2030' pada stus web Komnas Perempuan http://www.komnasperempuan.go.id, atau melalui email [email protected] atau dengan menghubungi Sekretariat Pansel, Sdri. Hany Lestari Bachri di nomor telepon/WhatsApp 0851 7955 2442 extention no (021) 3903963.
 

 


Editor: Kendi Setiawan
logo