Kemkomdigi Klaim Memiliki Sistem Patroli Siber 24 Jam Nonstop Blokir Konten Negatif

Kemkomdigi Klaim Memiliki Sistem Patroli Siber 24 Jam Nonstop Blokir Konten Negatif

Jakarta, Arina.id -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi RI) mengkalim bahwa mereka sudah memiliki sistem patroli siber yang bertugas nonstop 24 jam, untuk memantau aneka informasi dan konten negatif. Hal tersebut diungkapkan oleh Muchtarul Huda selaku Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI.

"Ini kami punya sistem bekerja 24 jam setiap hari, seminggu tujuh hari artinya tidak pernah libur, sekalipun itu tanggal merah maupun Idul Fitri kita bekerja," terang Muchtarul Huda dalam kegiatan Refleksi Safer Internet Day 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025), dikutip dari Antaranews.

Menurut Huda terdapat 2 kriteria terkait regulasi penanganan informasi negatif, yakni pertama kriteria pelanggaran yang mendesak, lalu kedua kriteria peraturan undang-undang.

Terkait ponografi anak termasuk dalam kategori pelanggaran yang mendesak. Penanganan mesti dilakukan lebih cepat, yakni 1 kali 4 jam wajib takedown atau blokir.

"Pornografi anak termasuk salah satu kondisi yang mendesak sehingga penanganannya berbeda, artinya satu kali empat jam kita wajib takedown atau blokir," ujar Huda.

Menyangkut usaha perlindungan anak di ruang digital, Huda mengatakan bahwa hal ini mesti dilakukan secara kolaboratif. Pihak orang tua dan semua pemangku kebijakan harus berperan.

Tanggung jawab perlindungan utama tidak hanya kepada orang tua sebagai pendamping. Akan tetapi juga dibutuhkan peran dari pihak sekolah, pemerintah, aparat hukum, organisasi masyarakat, serta penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Berbagai stakeholder harus berada dalam satu perahu yang sama untuk menempatkan kepentingan anak pada prioritas utama," papar Huda.

"Anak sebagai cikal bakal penerus bangsa berhak mendapatkan ruang yang aman dan ramah serta nyaman dalam dunia teknologi, agar mereka dapat terarahkan untuk memperoleh dampak positif yang optimal," imbuhnya.

Terkait hal ini, Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI), menjadi salah satu upaya Kemkomdigi RI untuk memberikan perlindungan anak di ruang digital.

Secara garis besar surat edaran tersebut memuat 3 kebijakan, yakni terkait etika, pelaksanaan nilai etika, serta tanggung jawab terkait pemanfaatan dan pengembangan AI.

"Bimbingan dan pendampingan kepada anak dalam penggunaan teknologi AI sangat-sangat dibutuhkan, agar mereka memahami dengan baik batasan-batasan penggunaan AI. Dan bagaimana pemanfaatannya dapat mendukung masa depan yang lebih baik," ucap Huda.


Editor: A. Sentosa
logo