Jakarta, Arina.id - Australia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan akan mengenakan denda USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar jika platform medsos tak membatasi anak mengakses layanan mereka.
Kebijakan ini menjadi pertama di dunia. Perlukah Indonesia melakukan hal yang sama? Di Indonesia, sekitar 48 persen pengguna internet merupakan anak di bawah 18 tahun. Berdasarkan survei APJII 2024, sekitar 212 juta penduduk Indonesia atau 80% dari total populasi merupakan pengguna internet aktif.
Bayi yang baru lahir saja sudah dibuatkan akun media sosial oleh orangtuanya. Alasannya sederhana saja, agar bisa merekam setiap momentum pertumbuhan anak.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut pemberlakuan efektif hukum larangan media sosial menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah bisa digunakan untuk mencegah ancaman negatif aktivitas online yang selama ini sulit dibendung dengan mekanisme tradisional.
"Ini akan menciptakan perbedaan yang besar. Perubahan sosial dan budaya terbesar yang bangsa kita hadapi. Reformasi ini akan bergaung dan dilanjutkan di seluruh dunia," kata Albanese.
eSafety Commissioner Julie Inman Grant menegaskan Australia berhak menetapkan standar keamanan pada layanan impor, sebagaimana berlaku pada produk lain.
Inman Grant menyebut banyak orang tua di Amerika Serikat sebenarnya menginginkan perlindungan serupa.
“Saya mendengar dari para orang tua, aktivis, dan masyarakat umum di Amerika. mereka berharap memiliki seorang komisioner keamanan elektronik seperti di Australia. Kami berharap kami memiliki pemerintah yang mengutamakan keselamatan anak-anak dan remaja daripada keuntungan teknologi',” ujarnya seperti dikutip reuters, Kamis (11/12/2025).
Ia beralasan bahwa Australia hanya menerapkan standar keselamatan yang seharusnya juga diterapkan oleh industri teknologi.
"Tidak ada industri lain di dunia yang berhadapan langsung dengan konsumen, di mana kita tidak mengharapkan mereka untuk memastikan adanya standar keselamatan,” katanya.
Larangan ini berlaku untuk 10 platform besar, termasuk Instagram, TikTok, Snapchat, dan YouTube, yang semuanya menyatakan kesiapan mematuhi aturan, meski tantangan penegakan hukum tetap besar.
Menurut Inman Grant, reputasi platform kerap menjadi pemicu utama untuk patuh. “Terkadang bukan peraturan itu sendiri yang menjadi pendorong untuk melakukan hal yang benar. Seringkali, yang menjadi pendorongnya adalah kerusakan reputasi,” jelasnya.
Ia juga menilai negara-negara lain mulai mengikuti langkah Australia karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial, seperti perundungan, masalah citra tubuh, dan radikalisasi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan aturan dari Australia itu bisa menjadi acuan bagi Indonesia.
"Kami menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan anak-anak, sekaligus menjadi acuan penting bagi negara lain dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di era teknologi," kata Dave.
Indonesia melalui Komdigi, melahirkan peraturan untuk melindungi anak di ruang digital melalui PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Regulasi ini mengatur kewajiban platform membatasi konten negatif, menyediakan pengawasan usia, verifikasi, kontrol orang tua, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya.
Namun, sanksi dalam aturan tersebut belum tegas. Dave membandingkan PP Tunas dengan aturan di Australia yang dengan tegas mengancam sanksi denda besar jika situs penyedia medsos tak mematuhi pembatasan usia.
"Aspek sanksi dinilai masih lemah dibanding Australia yang menetapkan denda hingga Rp 500 miliar, sementara PP Tunas belum memiliki ketegasan serupa," tandasnya.
Aturan tunda akses media sosial di RI
Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- Usia 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- Usia 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- Usia 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Editor: Muhammad Taufiq
