Pakar Mitigasi Bencana Dorong Regulasi Khusus untuk Cegah Karhutla Berulang

Pakar Mitigasi Bencana Dorong Regulasi Khusus untuk Cegah Karhutla Berulang

Jakarta, Arina.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang membutuhkan penanganan melalui kebijakan jangka panjang, termasuk penguatan regulasi dan keberlanjutan program pencegahan yang telah dibangun pemerintah.

Pakar mitigasi bencana Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita Karnawati, menilai penanggulangan karhutla tidak seharusnya terus bergantung pada respons darurat setiap kali kebakaran terjadi.

Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang terencana, permanen, dan didukung landasan hukum yang kuat.

“Tidak bisakah persoalan kebakaran hutan ini diperkuat melalui undang-undang? Lembaganya sudah dibentuk, tetapi penegakan hukumnya juga harus permanen,” ujar Dwikorita dalam tayangan wawancara Kompas TV diakses Senin (26/10/20260).

Ia mencontohkan pengalaman Indonesia setelah bencana tsunami pada 2004 yang mendorong pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Kata dia, dampak karhutla yang dapat melintasi batas wilayah juga layak menjadi pertimbangan untuk memperkuat kerangka hukum pencegahan kebakaran.

Dwikorita menegaskan, pembentukan regulasi bukan satu-satunya langkah yang dibutuhkan. Pemerintah juga harus memastikan program yang sudah berjalan tidak terputus ketika terjadi pergantian kelembagaan atau perubahan kebijakan.

Ia menilai, pengalaman dan hasil kerja lembaga sebelumnya, termasuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, perlu menjadi landasan bagi pengembangan strategi berikutnya.

“Jangan memulai semuanya dari nol lagi. Program-program yang sudah ada harus dilanjutkan karena telah memberikan manfaat dalam mencegah kondisi menjadi semakin buruk,” katanya.

Menurut Dwikorita, salah satu aset penting yang perlu dipertahankan ialah instrumen pemantauan dan data yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Informasi tersebut dapat membantu pemerintah memahami perubahan kondisi lahan gambut dan menyusun langkah pencegahan berdasarkan bukti.

Ia mendorong lembaga yang menangani restorasi gambut dan mangrove untuk menyimpan serta memanfaatkan data tersebut dalam merumuskan kebijakan. Teknologi yang telah tersedia juga perlu dikembangkan agar pemantauan dan pengendalian kondisi lahan menjadi lebih efektif.

Selain itu, koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan kalangan ilmuwan perlu diperkuat. Pengetahuan para peneliti mengenai karakteristik gambut dinilai penting untuk mendukung penyusunan program pencegahan yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Dwikorita juga menekankan keterlibatan sektor swasta dalam sistem pencegahan dan peringatan dini. Menurutnya, tanggung jawab penanggulangan karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah dan masyarakat.

Pihaknya berharap, kebijakan yang berkesinambungan dapat memastikan pemantauan, pembasahan lahan, dan langkah antisipasi berjalan sepanjang tahun.

Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan penanganan karhutla dapat diukur dari berkurangnya risiko kebakaran, bukan semata-mata dari kemampuan memadamkan api setelah bencana terjadi.


Editor: Kendi Setiawan
logo