Gus Yaqut Menunggu Keadilan Menemukan Jalannya pada Rabu Besok

Gus Yaqut Menunggu Keadilan Menemukan Jalannya pada Rabu Besok

Arina.id - "Saya meyakini dengan intuisi yang sangat objektif, yang saya yakini (hukum) berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun," kata Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2026.

Keyakinan Gus Yaqut bahwa keadilan bakal menemukan jalannya sendiri ini akan dibuktikan pada Rabu besok, 11 Maret 2026. Dalam sidang pamungkas pembacaan putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya nanti, akan terang apakah gugatannya dikabulkan atau justru ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan.

Namun Mantan Menteri Agama (Menag) itu optimistis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang besok. Menurut dia, sidang praperadilan ini menjadi kesempatan baik untuk membuktikan kebenaran bagi negara. Dia mengaku lega hingga kini proses praperadilan yang terus dikawalnya terpantau tujuan selama dilaksanakan.

"Saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya," tambahnya.

Yaqut juga menyoroti adanya saksi ahli dari termohon dan pemohon yang sama-sama memiliki kesepahaman.

"Terutama yang paling penting adalah bahwa para Saksi, baik Saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," ucapnya.

Oleh karena itu, dia berharap bukan hanya proses pemahamannya, tetapi juga ahli Saksi-saksi yang dihadirkan juga memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif.

Kemarin itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan berkas kesimpulan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Gus Yaqut.

Dalam sidang dengan agenda keterangan ahli dari kedua pihak pada hari-hari sebelumnya, baik ahli dari pemohon dan termohon mengungkap adanya kesalahan prosedur, yakni penetapan tersangka oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik.

Lebih jauh menyikapi fakta dalam sidang praperadilan yang terungkap, Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.

Sejumlah ahli juga mengungkap soal kerugian uang negara dalam kasus kuota haji tambahan ini, dimana dana haji merupakan uang milik jemaah, bukan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga tidak tepat kalau narasinya disebut sebagai kerugian keuangan negara.


Editor: Muhammad Taufiq
logo