Proses Pilkada 2024 Masih Banyak Petugas Meninggal Dunia

Proses Pilkada 2024 Masih Banyak Petugas Meninggal Dunia

Arina.id -- Setidaknya 81 orang pengawas pemilu yang tercatat meninggal dunia dalam rangkaian proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dalam periode Mei sampai Desember 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, ketika rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Rabu (4/12/2024) kemarin.

"Semenjak Mei 2024 sampai 2 Desember 2024, kami dapat sampaikan ada 81 orang pengawas meninggal dunia. Semenjak Mei, jadi bukan hanya saat pemungutan suara," ucap Bagja, dikutip dari Antaranews.

Tak hanya itu, Bagja juga menambahkan bahwa masih ada sekira 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan, dalam rentang waktu di atas.

Data ini tentu saja perlu mendapat perhatian khusus bagi para pihak terkait, sebagai bahan evaluasi untuk event serupa di masa depan.

Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, seperti: Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun Komisi II DPR RI.

Sementara itu pada lain kesempatan, pihak KPU RI juga sempat menyampaikan bahwa ada 6 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam proses Pilkada Serentak 2024, per 29 November 2024.

"Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas tempat pemungutan suara atau KPPS meninggal sebanyak enam orang," ucap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Terkait para petugas KPPS yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, pihak pemerintah turut memberikan santunan dan bantuan. Hal itu diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Santunan bagi petugas KPPS meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

"Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," jelas Mochammad Afifuddin.


Editor: A. Sentosa
logo