Doa yang Dibaca Nabi Usai Bepergian, Bisa Diamalkan saat Arus Balik

Doa yang Dibaca Nabi Usai Bepergian, Bisa Diamalkan saat Arus Balik

Arina.id- Mudik merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim Indonesia, terutama saat Idul Fitri. Momen ini menjadi ajang melepas rindu dengan keluarga dan bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Setelah beberapa hari menikmati kebersamaan, masyarakat pun bersiap mengikuti arus balik untuk kembali ke perantauan masing-masing dan melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan semangat baru. 

Agar perjalanan arus balik selamat sampai tujuan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak membaca doa ini di sepanjang perjalanan:

اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ. لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ، عَابِدُوْنَ سَاجِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ. صَدَقَ اللّٰهُ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Allāhu Akbar, Allāhu Akbar, Allāhu Akbar. Lā ilāha illallāh, wahdahu lā syarīka lah, lahul-mulku walahul-ḥamdu, wa huwa ‘alā kulli syay’in qadīr. Āyibūna tā’ibūna, ‘ābidūna sājidūna li-rabbinā ḥāmidūn. Shadaqallāhu wa‘dah, wa nashara ‘abdah, wa hazamal-aḥzāba waḥdah.

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah, hanya Dia yang tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kami kembali dalam keadaan bertobat, beribadah, bersujud, dan memuji Tuhan kami. Allah telah menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan sekutu dengan kekuasaan-Nya sendiri."

Jika ditelusuri, doa arus balik yang dianjurkan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar tersebut berdasarkan hadits Nabi berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: " كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَفَلَ مِنَ الحَجِّ أَوِ العُمْرَةِ، قَالَ الرَّاوِي: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ: الغَزْوُ، كُلَّمَا أَوْفَى عَلَى ثَنِيَّةٍ أَوْ فَدْفَدٍ كَبَّرَ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلكُ، وَلَهُ الحَمدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ، سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ، صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ." 

Artinya: “Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ, apabila pulang dari haji atau umrah", perawi berkata: Aku tidak mengetahuinya kecuali beliau juga mengatakan: "atau dari peperangan", setiap kali tiba di tempat yang tinggi atau tanah lapang, beliau bertakbir tiga kali, lalu mengucapkan: “Tiada Tuhan selain Allah, hanya Dia satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan, dan bagi-Nya segala pujian. 

"Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kami kembali (ke kampung halaman) dalam keadaan bertobat, beribadah, sujud kepada Tuhan kami, dan memuji-Nya. Allah telah menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan musuh sendirian.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa bacaan zikir tersebut biasa dibaca oleh Rasulullah ketika perjalanan kembali dari tempat jauh seperti kembali dari haji, umrah, berperang, dan perjalanan lainnya. Dengan demikian, umat Islam bisa ikut membacanya ketika perjalanan pulang setelah dari keperluan tertentu, termasuk saat perjalanan arus balik. 

Perbedaan Pendapat Ulama

Syekh Zainuddin Al-Iraqi dalam Tarhuts Tatsrib menjelaskan bahwa penggunaan doa atau zikir tersebut untuk selain perjalanan yang disebutkan dalam hadits (haji, umrah, dan perang), masih diperdebatkan. Setidaknya ada empat pendapat terkait ini.

1. Berlaku secara Khusus

Pendapat pertama menyebutkan zikir pada hadits di atas berlaku secara khusus. Dalam arti tidak boleh dibaca untuk selain tiga perjalanan, yaitu pulang haji, umrah, dan berperang. Hal ini dianalogikan seperti zikir-zikir khusus saat shalat yang tidak bisa dibaca pada ibadah lainnya. Sehingga perjalanan mudik arus balik tidak termasuk dalam hal ini. Zainuddin Al-Iraqi menjelaskan:

(أَحَدُهَا) الِاخْتِصَاصُ: وَذَلِكَ لِأَنَّ هَذَا ذِكْرٌ مَخْصُوصٌ شُرِعَ بِأَثَرِ هَذِهِ العِبَادَاتِ المَخْصُوصَةِ، فَلَا يَتَعَدَّى إِلَى غَيْرِهَا، كَالذِّكْرِ عَقِبَ الصَّلَاةِ مِنَ التَّسْبِيحِ وَالتَّحْمِيدِ وَالتَّكْبِيرِ عَلَى الهَيْئَةِ المَخْصُوصَةِ، فَإِنَّهُ لَا يَتَعَدَّى إِلَى غَيْرِهَا مِنَ العِبَادَاتِ كَالصِّيَامِ وَنَحْوِهِ، وَالأَذْكَارُ المَخْصُوصَةُ مُتَعَبَّدٌ بِهَا فِي لَفْظِهَا وَمَحَلِّهَا وَمَكَانِهَا وَزَمَانِهَا

Artinya, "(Pendapat Pertama), berlaku secara khusus. Zikir ini adalah zikir khusus yang disyariatkan setelah ibadah tertentu, sehingga tidak bisa diterapkan pada ibadah lain. Misalnya, zikir setelah shalat yang berupa tasbih, tahmid, dan takbir dengan bentuk tertentu, tidak bisa diterapkan pada ibadah lain seperti puasa dan sebagainya. Zikir-zikir yang memiliki bentuk khusus harus diamalkan sesuai dengan lafaz, tempat, dan waktunya." (Al-Iraqi, tanpa tahun: juz 5, h. 183)

2. Berlaku untuk Perjalanan Ibadah

Pendapat kedua menyebutkan zikir tersebut berlaku untuk perjalanan pulang apapun selama memiliki nilai ibadah. Mengacu pada pendapat ini, maka perjalanan mudik arus balik termasuk dalam kategori tersebut sebab orang mudik biasanya untuk bersilaturahim dengan sanak saudara yang jelas memiliki nilai ibadah. Zainuddin Al-Iraqi menjelaskan:

الثَّانِي) أَنَّهُ يَتَعَدَّى إِلَى سَائِرِ أَسْفَارِ الطَّاعَةِ لِكَوْنِهَا فِي مَعْنَاهَا فِي التَّقَرُّبِ بِهَا

Artinya, "(Pendapat kedua) Zikir ini bisa diterapkan pada semua perjalanan yang dilakukan untuk ketaatan, karena memiliki makna mendekatkan diri kepada Allah." (Al-Iraqi, tanpa tahun: juz 5, h. 183)

3. Berlaku untuk Perjalanan Mubah

Pendapat ketiga menjelaskan zikir tersebut tidak hanya dianjurkan untuk perjalanan pulang yang bernilai ibadah, tetapi juga perjalanan yang sebatas mubah. Contohnya perjalanan pulang selepas piknik atau berlibur, kita tetap dianjurkan membacanya agar tetap diberi keselamatan. Zainuddin Al-Iraqi menjelaskan:

(الثَّالِثُ) أَنَّهُ يَتَعَدَّى إِلَى الأَسْفَارِ المُبَاحَةِ أَيْضًا، وَعَلَى هَذَيْنِ الِاحْتِمَالَيْنِ فَالتَّقْيِيدُ فِي الحَدِيثِ إِنَّمَا هُوَ لِكَوْنِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمْ يَكُنْ يُسَافِرُ بِغَيْرِ المَقَاصِدِ الثَّلَاثَةِ، فَقَيَّدَهُ بِحَسَبِ الوَاقِعِ لَا لِاخْتِصَاصِ الحُكْمِ بِهِ.

Artinya, "(Pendapat ketiga) Zikir ini juga dapat diterapkan pada perjalanan yang mubah (dibolehkan). Menurut dua pendapat ini, pembatasan dalam hadis hanya karena Rasulullah ﷺ biasanya melakukan perjalanan untuk tiga tujuan utama. Jadi, pembatasan ini didasarkan pada kebiasaan beliau, bukan berarti zikir tersebut hanya berlaku untuk perjalanan tertentu." (Al-Iraqi, tanpa tahun: juz 5, h. 183)

4. Berlaku untuk Perjalanan Maksiat

Pendapat keempat atau yang terakhir menjelaskan zikir tersebut tidak hanya berlaku untuk perjalanan pulang yang memiliki nilai ibadah atau mubah, tetapi juga dianjurkan untuk perjalanan pulang selepas berbuat maksiat. Alasannya, orang yang berbuat dosa lebih membutuhkan bacaan zikir agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah swt. Zainuddin Al-Iraqi menjelaskan:

الرَّابِعُ) تَعَدِّيهِ إِلَى الأَسْفَارِ المُحَرَّمَةِ، لِأَنَّ مُرْتَكِبَ الحَرَامِ أَحْوَجُ إِلَى الذِّكْرِ مِنْ غَيْرِهِ، لِأَنَّ الحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

Artinya, "Keempat, zikir juga dapat diterapkan dalam perjalanan yang terlarang, karena pelaku maksiat justru lebih membutuhkan zikir dibandingkan orang lain. Sebab, kebaikan dapat menghapus keburukan." (Al-Iraqi, tanpa tahun: juz 5, h. 183)

Terlepas dari perbedaan pendapat ini, bisa diambil kesimpulan bahwa mayoritas pendapat (selain pendapat pertama) menganjurkan untuk membaca zikir tersebut saat perjalanan arus mudik. Hal ini juga diperkuat dengan anjuran yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar. Wallahu a'lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
logo