Hukum Mendoakan Janin Keguguran, Ini Lafalnya

Hukum Mendoakan Janin Keguguran, Ini Lafalnya

Arina.id - Keguguran adalah peristiwa yang menyedihkan, terutama bagi calon orang tua yang telah menantikan kehadiran buah hatinya. Dalam suasana duka tersebut, sering muncul pertanyaan: bolehkah mendoakan janin yang keguguran dalam Islam? Apakah doanya sampai? Apakah janin itu mendapat rahmat dari Allah?

Status Janin yang Gugur dalam Pandangan Islam

Islam memuliakan kehidupan sejak dalam kandungan. Janin yang mengalami keguguran, terutama setelah usia tertentu dalam kehamilan, memiliki kedudukan mulia dalam syariat. Dalam banyak riwayat, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa anak-anak yang meninggal sebelum baligh akan masuk surga dan bisa menjadi penolong bagi orang tuanya di akhirat.

Rasulullah SAW bersabda:

وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنَّ السِّقْطَ لَيَجُرُّ أُمَّهُ بِسُرَرِهِ إلَى الْجَنَّةِ إذَا احْتَسَبَتْهُ 

Artinya: "Demi Dzat yang jiwaku berada di genggamannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan ari-arinya, apabila ibunya mengharap pahala dari Allah (dengan musibah tersebut)." (HR Ibnu Majah).

Perlakuan (Tajhiz) pada Jenazah Janin Keguguran

Ulama sepakat bahwa jika kegugurannya terjadi setelah janin berusia lebih dari 120 hari (kurang lebih 4 bulan), yakni usia ketika ruh telah ditiupkan ke dalam tubuh manusia dan sudah nampak bentuk manusia pada diri janin tersebut, maka wajib untuk dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan secara layak.

Namun, jika belum mencapai usia 120 hari, maka tidak wajib dimandikan atau disholatkan, namun tetap diperlakukan dengan hormat, dan sebaiknya dikuburkan di tempat yang baik.

Jangan lupa pula untuk memberikan nama pada sang janin karena pemberian nama adalah bagian daripada doa. Jika janin sudah nampak jenis kelaminnya, maka jika ia lelaki sunah dinamai “Muhammad”. Dan jika perempuan maka sunah dinamai “Khadijah”. Keduanya adalah nama yang utama dalam Islam.

Adapun jika janin belum kelihatan jenis kelaminnya maka dianggap sebagai janin lelaki dan sunah diberi nama “Muhammad”.

Bolehkah Mendoakannya?

Mendoakan janin keguguran hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, terlebih doa tersebut nantinya akan bermanfaat pula untuk kedua orang tuanya. Imam Nawawi dalam kitab Raudlatuth Thalibin, j. II, h. 127 menyebutkan doa yang bisa dipanjatkan pada janin keguguran atau pada anak yang wafat sebelum mencapai usia baligh.

Doa tersebut ialah:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا وَأَفْرِغْ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَا، وَلَا تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَلَا تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ 

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai pendahulu dan pelopor kedua orang tuanya, juga sebagai simpanan, dan nasihat, serta menjadi pelajaran dan pemberi syafaat kelak bagi keduanya. Dengannya, beratkan timbangan amal kedua orang tuanya, curahkan kesabaran ke dalam hati keduanya, jangan jadikan fitnah kepada keduanya setelah kematiannya, jangan halangi keduanya dari pahalanya.”

Pahala Kesabaran orang tua

Islam sangat memuliakan orang tua yang bersabar atas musibah kehilangan anak, termasuk keguguran. Dalam sebuah hadits disebutkan:

إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ “

Artinya: “Jika anak seorang hamba meninggal, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kalian telah mencabut anak hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) berfirman, ‘Kalian telah mencabut buah hatinya.’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ (Allah Ta’ala) bertanya, ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku.’ Mereka menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’.’ Allah berkata, ‘Bangunlah untuk hamba-Ku satu rumah di surga, dan berilah nama dengan Baitulhamd’.” (HR. Tirmidzi no.1021 dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19725)

Kesimpulannya, mendoakan janin yang keguguran dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan dan bahkan berpahala. Ia adalah makhluk yang telah dititipkan sebentar kepada orang tuanya, dan kepergiannya adalah ujian serta peluang pahala besar bagi yang bersabar. Islam mengajarkan kasih sayang sejak awal kehidupan, bahkan kepada mereka yang belum sempat melihat dunia. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo