Agama Islam tidak melarang umatnya mengumpulkan harta karena pada dasarnya manusia selalu berusahan memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam ajaran Islam ada batasan-batasan untuk tidak berlebihan dan memperhatikan kaidah-kaidah tentang kehalalan dan keharaman harta, baik secara dzat, maupun proses dalam mendapatkannya. Karena sesungguhnya harta yang halal dan haram mempunyai pengaruh yang besar kepada pemiliknya.
Harta adalah salah satu nikmat Allah Ta‟ala yang dianugerahkan kepada hambaNya dalam kehidupan dunia ini. Harta menjadi sarana seorang muslim menikmati manfaat dan perhiasan dunia. Juga bisa menjadi sarana mencapai keridhaan Allah Ta‟ala, sehingga Allah Ta‟ala berfirman:
اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا
Artinya: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amal kebajikan yang abadi (pahalanya) adalah lebih baik balasannya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.
Oleh karena itu syariat tidak melarang kaum muslimin memiliki harta, namun kebolehan ini harus disertai dengan ketentuan dan pengaturan tidak digunakan sembarangan tanpa terkendali.
Dalam Islam ada doa yang secara khusus ditujukan untuk umat Nabi Muhammad agar senantiasa terjaga rezekinya, termasuk menghindarkan dari keharaman.
Doa ini diriwayatkan oleh sahabat Abu Bakar As-Shiddiq dari Nabi saw. Nabi pun sering membacanya. (Kanzul Ummal fi Sunanil Aqwal wal Af’al, nomor 5032).
اَللّٰهُمَّ أَغْنِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا مِنْ فَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allāhumma aghninā bihalālika ‘an harāmik, wa aghninā min fadhlika ‘amman siwāk.
Artinya: Ya Allah, kayakanlah kami dengan rezeki halal-Mu jauh dari rezeki haram-Mu, kayakanlah kami dari anugerahmu jauh dari selain-Mu.
Dengan membaca doa ini diharap kita mendapatkan rezeki yang halal dan terhindar dari rezeki yang haram.
Editor: Muhammad Zunus
