Arina.id. Kriteria guru RA dan Madrasah yang bakal menerima insentif Kementerian Agama (Kemenag) RI mencakup masih aktif mengajar, belum lulus sertifikasi, hingga mempunyai NPKdan NUPTK.
Kemenag RI melalui Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan akan tetap menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah di tengah efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Pihak Kemenag juga memastikan sudah mengalokasikan anggaran guna memenuhi tunjangan insentif untuk guru bukan PNS yang mengajar di RA dan Madrasah.
"Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS," ungkap Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno.
Kendati demikian, tunjangan insentif untuk guru bukan PNS di RA dan Madrasah bisa saja dihentikan apabila guru tersebut tidak lagi bertugas sebagai guru RA dan Madrasah.
Kemudian guru berusia 60 tahun, diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan , hingga telah meninggal dunia.
Secara lebih lengkap, tunjangan insentif untuk guru bukan PNS di RA dan Madrasah dihentikan apabila:
1. Guru meninggal dunia. Andai penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut.
2. Guru berusia 60 (enam puluh) tahun.
3. Guru tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah.
4. Guru diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.
5. Guru berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah.
6. Guru tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Kriteria Penerima Insentif Guru Kemenag RI
Daftar kriteria guru RA dan Madrasah penerima insentif Kemenag RI adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
2. Belum lulus Sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Editor: Abdul Fatah
