Arina.id. Penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat dilakukan masyarakat dengan cara memenuhi daftar persyaratan serta memenuhi sejumlah ketentuan.
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penghapusan piutang macet dilakukan pemerintah terhadap UMKM.
Caranya terdiri dari penghapusan bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang macet. Penghapusan piutang macet nantinya mencakup penghapusbukuan dan penghapustagihan.
Diterangkan bahwa penghapusan secara bersyarat dilakukan terhadap piutang dana bergulir yang disalurkan satuan kerja. Mereka adalah pihak yang memakai pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha UMKM.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan Kredit Macet UMKM
Menurut Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) program penghapusan kredit macet dimulai pekan kedua bulan Januari 2025 dan dilakukan secara bertahap.
Sebagaimana mengutip laman Antaranews, dana penghapusan utang untuk 67 ribu pelaku UMKM adalah sejumlah Rp2,4 triliun selama tahap awal.
Kemudian secara total mencakup satu juta pelaku UMKM di Indonesia dengan biaya senilai Rp14 Triliun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, program penghapusan kredit macet bertujuan memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM dalam rangka memperbaiki kondisi usaha.
Berikut daftar syarat dan ketentuan program penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM seperti mengutip laman Indonesiabaik.id:
- UMKM telah melakukan upaya restrukturisasi ke bank.
- Upaya penagihan sudah maksimal dan tetap tidak tertagih.
- Kredit atau pembiayaan dari program pemerintah atau di luar program pemerintah yang disalurkan bank.
- Kredit UMKM akibat terjadi bencana alam.
- UMKM termasuk benar-benar tidak mampu melunasi utang selama 10 tahun.
- Nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan tidak memiliki kemampuan membayar.
Sementara kriteria kredit UMKM yang bakal dihapus adalah sebagai berikut:
- Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
- Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah terkait aturan ini berlaku.
- Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
- Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.
Editor: Abdul Fatah
