Daftar Paket Insentif Pasca Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Sasar Rumah Tangga hingga Barang Mewah

Daftar Paket Insentif Pasca Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Sasar Rumah Tangga hingga Barang Mewah

Arina.id. Pemerintah secara resmi telah meluncurkan paket insentif pasca pengumuman kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Paket insentif versi pemerintah pada tahun 2025 berjumlah Rp265,6 triliun. Paket Stimulus Ekonomi ini katanya diberikan untuk berbagai kalangan kelas masyarakat. 

"Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," beber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dikutip via situs web www.ekon.go.id.

Sementara penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berbagai macam barang dan jasa nantinya mendapatkan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen. Semisal beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta gula konsumsi.

Sementara untuk jasa adalah jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Kemudian jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, hingga pemakaian listrik dan air minum.

Daftar Paket Stimulus Ekonomi

Daftar paket insentif pasca kenaikan tarif PPN 12 persen atau Paket Stimulus Ekonomi yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencakup insentif rumah tangga, insentif kelas menengah, serta insentif dunia usaha. 

Pemerintah juga bakal menerapkan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu. Berikut adalah daftar lengkap Paket Stimulus Ekonomi: 

Insentif Rumah Tangga

Insentif yang diberikan untuk  kelompok rumah tangga berpendapatan rendah adalah PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sejumlah 1% dari total kewajina PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), seperti minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan adalah sejumlah 11% lantaran 1% sisanya termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Bantuan Pangan/Beras juga diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 10 kg per bulan. Totalnya ada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan pada Januari-Februari 2025.

Insentif Kelas Menengah

Hal ini berlaku bagi PPN DTP Properti pembelian rumah dengan harga jual mencapai Rp5 miliar, dasar pengenaan pajak Rp2 miliar, serta PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu. 

Kemudian PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), dan Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

Insentif Dunia Usaha

Insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. 

UMKM yang mempunyai omset dibawah Rp500 Juta/tahun dibebaskan pengenaan PPh. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin diterapkan demi meningkatkan produktivitas. Skema subsidi bunga yang disiapkan adalah 5%.

Barang dan Jasa Mewah 

Barang dan Jasa Mewah dikenakan tarif PPN 12 persen. Aturan ini berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu dan sebelumnya tidak dikenakan PPN. 

Contohnya bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan, dan daging premium. Lalu pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.


Editor: Abdul Fatah
logo