Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT kembali terulang. Terbaru, seorang selebgram yang juga mantan atlet anggar bernama Cut Intan Nabila mendapat penganiayaan dari seorang laki-laki, yang diketahui adalah suaminya.
Kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila ini mendapat tanggapan luas setelah dirinya mengunggah video penganiayaan yang dilakukan suaminya, melalui akun instagram @cut.intannabila pada 13 Agustus 2024 lalu.
Dalam video kekerasan tersebut, Cut Intan Nabila menulis keterangan:
Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya. Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah, maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri.
Video kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila ini telah disaksikan lebih dari 4 juta kali dan mendapat jutaan dukungan dari pengguna Instagram.
Tak berselang lama kemudian, polisi menangkap pelaku yang bernama Armor Toreador, yang merupakan suami korban dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga atau dikenal dengan “KDRT”.
Berangkat dari kasus Cut Intan Nabila, berikut Arina sajikan pembahasan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pengertian KDRT
Melansir dari situs resmi PBB, KDRT disebut juga sebagai domestic violence atau intimate partner violence, yakni perilaku dalam hubungan apa pun yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan intim.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan KDRT sebagai kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan tersebut dapat berupa tindakan fisik, seksual, emosional, ekonomi, psikologis atau ancaman tindakan yang mempengaruhi orang lain.
Fakhri Usmita dalam artikel ilmiahnya berjudul Kekerasan Rumah Tangga; Suatu Tinjauan Interaksionis, mengemukakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam kekerasan yang unik, dimana pelaku dan korban adalah orang yang telah saling mengenal sebelum peristiwa kekerasan terjadi, dan seharusnya saling menyayangi. Ironisnya, kekerasan dalam rumah tangga tidak jarang berupa pembunuhan atau penganiayaan berat.
Secara yuridis, kasus KDRT diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pada pasal 1 disebutkan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Artinya, berdasarkan definisi-definisi ini, dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, baik pelakunya ataupun korbannya tidak hanya bisa laki-laki sebagai suami, tetapi bisa juga istri ataupun anak anak. Namun, undang-undang memberikan penekanan terhadap perempuan sebagai korban karena perempuan merupakan kelompok rentan yang mestinya mendapatkan afirmasi.
Terbukti, berdasarkan data yang disajikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) per Januari 2024, kasus KDRT di Indonesia mencapai angka 15.563 kasus, degan persentase sejumlah 80,3% korbannya merupakan perempuan.
Angka yang tinggi terhadap kasus KDRT di Indonesia tidak terlepas dari luasnya jenis KDRT. UU PKDRT dalam Pasal 5 tidak membatasi KDRT pada kekerasan fisik, melainkan juga meliputi kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran rumah tangga. Penelantaran rumah tangga tersebut meliputi tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada korban. Termasuk juga membatasi dan/atau melarang korban untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali pelaku.
Bentuk-bentuk KDRT
Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dimaksudkan dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah: 1) Kekerasan fisik; 2) Kekerasan psikis; 3) Kekerasan seksual; atau 4) Penelantaran rumah tangga.
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Dalam konteks relasi personal, bentuk-bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan korban mencakup, antara lain, tamparan, pemukulan, penjambakan, penginjak- injakan, penendengan pencekikan, lemparan benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti pisau, gunting, setrika serta pembakaran. Sedangkan dalam konteks relasi kemasyarakatan, kekerasan fisik terhadap perempuan bisa berupa penyekapan ataupun pemerkosaan terhadap pembantu perempuan oleh majikan ataupun pengrusakan alat kelamin (genital mutilation) yang dilakukan atas nama budaya atau kepercayaan tertentu.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Bentuk kekerasan secara psikologis yang dialami perempuan mencakup makian, penghinaaan yang berkelanjutan untuk mengecilkan harga diri korban, bentakan dan ancaman yang diberi untuk memunculkan rasa takut. Pada umumnya kekerasan psikologis ini terjadi dalam konteks relasi personal.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu. Kekerasan yang bernuansa seksual termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual, atau sering disebut pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan seks yang sering disebut sebagai perkosaan.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran Rumah Tangga yaitu seseorang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya terhadap orang dalam lingkup rumah tangga berupa mengabaikan memberikan kewajiban kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Termasuk dalam kategori penelantaraan rumah tangga adalah memberikan batasan atau melarang seseorang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dalam kendali orang tersebut.
Faktor-Faktor Penyebab KDRT
Merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan Evi Tri Jayanthi dan telah dipublikasi di jurnal ilmiah berjudul Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Survivor yang Ditangani oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang (2009) oleh dan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, terdapat delapan penyebab KDRT di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, hingga budaya patriarki.
1. Perselingkuhan
Salah satu kasus penyebab terjadinya KDRT di Indonesia adalah persoalan perselingkuhan. Penyebab perselingkuhan ini dapat terjadi ketika suami/istri terlibat dalam hubungan dengan orang lain, baik sebagai istri atau pasangan yang sah maupun sebagai suami yang memiliki istri lain. Perselingkuhan ini dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan fisik dan/atau seksual dalam rumah tangga.
Data menunjukkan bahwa perempuan yang memiliki suami dengan pasangan lain memiliki risiko 1,34 kali lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dibandingkan dengan perempuan yang suami mereka tidak memiliki pasangan lain. Begitu pula, perempuan yang suami mereka berselingkuh dengan perempuan lain cenderung mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sebanyak 2,48 kali lebih besar dibandingkan dengan yang tidak terlibat dalam perselingkuhan.
2. Masalah Ekonomi
Aspek ekonomi juga menjadi penyebab KDRT di Indonesia. Hak nafkah adalah hak yang dimiliki oleh istri atau anak terhadap ayahnya. Namun, ketika hak ini tidak dihormati atau diabaikan oleh seorang ayah, dapat timbul kekerasan ekonomi. Kekerasan ekonomi ini dapat memicu konflik dan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Data menunjukkan bahwa perempuan yang memiliki suami pengangguran memiliki risiko 1,36 kali lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dibandingkan dengan perempuan yang suami mereka bekerja atau tidak menganggur.
3. Budaya Patriarki
Budaya patriarki juga merupakan faktor penyebab KDRT di Indonesia. Patriarki secara harfiah mengacu pada sistem yang memberikan kekuasaan kepada ayah sebagai penguasa dalam keluarga. Dalam konteks domestik, anggapan ini menciptakan ketergantungan perempuan (istri) pada suami dan menyebabkan perempuan merasa lemah dan tidak berdaya.
Perempuan yang berasal dari rumah tangga dalam kelompok 25% terbawah secara ekonomi memiliki risiko 1,4 kali lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan mereka dibandingkan dengan perempuan dalam kelompok 25% teratas secara ekonomi.
4. Campur Tangan Keluarga
Campur tangan anggota keluarga dari pihak suami sering kali menjadi penyebab KDRT. Keterlibatan keluarga dalam urusan perkawinan dapat menciptakan ketegangan dan konflik di antara pasangan suami istri. Anggota keluarga yang terlalu ikut campur dalam kehidupan rumah tangga pasangan dapat memperburuk situasi dan memicu terjadinya kekerasan fisik dan psikologis.
Pertentangan antara anggota keluarga dan pasangan suami istri seringkali mengarah pada situasi yang tidak sehat dan menimbulkan trauma serta penderitaan bagi korban KDRT.
Anggota Komnas Perempuan Imam Nahei menilai, KDRT bisa menimpa keluarga dari kalangan mana pun karena masih kuatnya budaya patriarki di Indonesia.
"KDRT bukan persoalan ekonomi, bukan persoalan kelas, tetapi persoalan cara pandang laki-laki terhadap perempuan. Perspektif patriarki yang masih sangat kuat dalam budaya Indonesia," kata Anggota Komnas Perempuan Imam Nahei, dikutip dari Antara.
Imam menyebut, budaya patriarki meletakkan perempuan sebagai objek nasihat, objek moralitas, dan objek seksualitas, sehingga membuat perempuan rentan menjadi korban ketika dinilai oleh laki-laki tidak sejalan dengan perspektif itu.
"KDRT yang menimpa Intan semakin meneguhkan fakta bahwa KDRT bisa terjadi pada siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang-orang yang berpendidikan atau ekonomi menengah," kata Imam Nahei.
Hukuman bagi Pelaku KDRT
Mengenai penganiayaan baik KUHP lama ataupun KUHP Nasional telah mengaturnya. Pada KUHP lama penganiayaan diatur dalam Pasal 351, sedangkan dalam KUHP Nasional tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 466. Namun, pada persoalan KDRT berlaku asas hukum “lex spesialis legi generalis”, artinya hukum yang khusus/spesifik mengesampingkan hukum yang umum. Maka berlakulah Pasal 44-53 UU PKDRT, pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah.
Jika korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah. Serta jika mengakibatkan matinya korban, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 45 juta rupiah.
Apabila tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
Selain itu, mengenai kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, gugur atau matinya janin dalam kandungan, hingga tindakan menelantarkan orang bisa diancam hingga hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.
Mengacu pada Pasal 50 UU PKDRT, pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pembatasan gerak yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu serta penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Layanan Pengaduan KDRT
Ada banyak cara untuk melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terlebih pasca Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004 disahkan, banyak atensi khususnya dari Pemerintah dalam hal menanggulangi KDRT. Berikut ini sejumlah layanan untuk melaporkan KDRT.
1. Kementerian PPPA
Layanan bagi pengaduan dan penanganan korban KDRT dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terdapat di berbagi provinsi.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
2. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bila mengalami dan mengetahui KDRT. Bisa melalui kanal mereka yakni: Telepon: 021-3903963 E-mail pengaduan: [email protected]
3. Kantor Kepolisian
Melalui Kantor Polisi korban bisa melaporkan KDRT ke Kepolisian dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat. Nantinya korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Lalu korban akan diminta untuk visum guna hasil visum tersebut dijadikan sebagai alat bukti untuk naik ke penyidikan.
Aldi Rizki Khoiruddin
Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia – Advokat Anak
Editor: Muhammad Zunus
