Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP 2025 dan Persyaratan Khusus

Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP 2025 dan Persyaratan Khusus

Arina.id. Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP 2025 disediaka untuk kelompok masyarakat yang berasal dari daerah afirmasi. Apa saja persyaratan khususnya? 

Beasiswa Daerah Afirmasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 menyediakan dua jenjang pendidikan. 

Pertama, Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree). Durasi pendanaan studi paling lama mencapai 24 bulan. 

Kedua, Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree). Waktu pendanaan studi paling lama 48 bulan. 

Persyaratan umum Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP 2025 terdiri dari Warga Negara Indonesia. Lalu sudah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister, program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

Selain persyaratan umum, Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP 2025 juga memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon peserta. 

Pendaftaran seleksi LPDP 2025 Tahap 1 dilakukan pada 17 Januari hingga 17 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi  administrasi disajikan 7 Maret 2025. 

Nantinya, Seleksi Bakat Skolastik berlangsung 14 – 28 April 2025 dan Seleksi Substansi tangga 6 Mei – 5 Juni 2025. Periode perkuliahan paling cepat dimulai bulan Juli 2025.

Daftar Persyaratan Khusus Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP 2025

Berikut adalah daftar lengkap persyaratan khusus Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP 2025 berdasarkan buku "Panduan Pendaftaran Beasiswa Daerah Afirmasi Tahun 2025" yang diterbitkan LPDP: 

1. Pendaftar bertempat tinggal di daerah afirmasi yang dibuktikan dengan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.

2. Pendaftar telah:

  • Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah dari daerah afirmasi yang dibuktikan dengan ijazah;.
  • Telah tinggal sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di daerah afirmasi yang dibuktikan dan dinyatakan dalam surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa.

3. Pendaftar memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 47 tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 50 tahun.

4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang pendidikan Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

5. Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.

6. Pendaftar beasiswa luar negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). 

7. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).

8. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:

  • Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1).
  • Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister.

9. Surat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut dan dibubuhi materai Rp 10.000.
 


Editor: Abdul Fatah
logo