Arina.id ~Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Syarat kelulusan menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim diserahkan kepada setiap kepala program (Kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie menganggap aturan baru ini sebagai batu loncatan bagi pendidikan tinggi di Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
“Aturan baru tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi ini menjadi milestone bagi pendidikan tinggi di Indonesia,” kata Tholabi kepada Arina.id, Rabu (30/8/23).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menyampaikan, aturan baru yang ditetapkan oleh Mendikbudristek merupakan salah satu usaha pemerintah dalam melekapkan sistem pendidikan dengan kehidupan sosial. “Desain pendidikan tinggi di Indonesia harus mengikuti perkembangan tuntutan zaman. Aturan baru ini adalah bagian dari upaya untuk mendekatkan sistem pendidikan dengan realitas di lapangan dengan senantiasa berpijak pada tujuan pendidikan,” ujarnya.
Tholabi mengatakan, kebijakan-kebijakan yang disampaikan oleh Mendikbudristek harus diartikan sebagai bentuk upaya dan ikhtiar nyata pemerintah dalam memberikan kemudahan melalui penyederhanaan lingkup standar.
Sejalan dengan pendapat itu, Muhammad Najib Azca Ph.D., Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memberikan tanggapan positif keputusan Mendikbudristek. Kata Najib, di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM sendiri ada beberapa bentuk tugas akhir yang bisa dipilih oleh mahasiswa akhir.
“Di UGM sendiri yang saya tahu, di tempat saya, di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, kewajiban menyelesaikan S1 dengan skripsi itu sudah dihapus sejak kira-kira 5 atau 6 tahun yang lalu, tapi memang kemudian kami membuat persyaratan yang lebih bervariasi,” jelasnya saat diwawancarai oleh Arina.id, Kamis (31/08/23).
Adapun bentuk dan ragam tugas akhir Fisipol UGM, kata Najib, selain skripsi di antaranya, artikel jurnal, policy paper, naskah akademik, karya audio visual, program kampanye sosial, dan laporan magang.
“Saya kira memang kami harus menyesuaikan kebutuhan S1 sekarang ini, mungkin berbeda dengan kebijakan 30 tahun yang lalu ketika tahun 80-an. Jadi akhirnya memang perlu dilihat lagi relevansinya dengan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian yang juga Direktur Youth Studies Centre Fisipol UGM ini juga menjelaskan kebijakan mewajibkan penyusunan skripsi sebagai persyaratan untuk menyelesaikan studi S1 tidak dilakukan di banyak negara.
“Pengalaman saya, di Australia misalnya yang saya tahu, untuk menyelesaikan Bachelor atau setara S1 di sini, itu enggak ada kewajiban menulis skripsi. Cuman menuliskan tugas, mungkin paper biasa paling 5000 kata atau berapa, atau penyelesaian tugas-tugas mata kuliah lain, tapi tidak spesifik,” tutur Najib.
Cocok untuk calon peneliti
Menurut Najib, tugas akhir skripsi sangat relevan dengan calon sarjana yang berencana melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta menjadi peneliti dan akademisi. Akan tetapi jika calon sarjana berminat menjadi praktisi, maka tugas akhir skripsi tidak direkomendasikan.
“Tapi kalau mahasiswa S1 yang tidak berkeinginan ke sana, inginnya menjadi praktisi saja, bisa pilih magang aja, misalnya di lembaga internasional atau nasional. Dari pengalaman itu dia buat tulisan laporan sekaligus sebagai networking ketika lulus. Dia mungkin malah diterima kerja di situ,” ujar Najib.
Asisten Profesor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, Reza Safitri, Pd.D juga menyampaikan kesetujuannya terhadap penghapusan skripsi sebagai syarat utama kelulusan mahasiswa S1. “Kalau saya pribadi enggak masalah misalnya skripsi itu tidak dijadikan sebagai satu-satunya untuk memenuhi tugas akhir,” ucapnya.
Staf pendidik di Universitas Brawijaya ini menerangkan, sejatinya penelitian melatih mahasiswa untuk belajar meneliti dan berpikir secara sistematis. Cara-cara berpikir yang sistematis serta kemampuan menuangkannya dalam bentuk tulisan berdasarkan kriteria yang diterima secara ilmiah penting untuk dimiliki mahasiswa.
Lebih dari itu, proses pengerjaan skripsi juga mengajarkan mahasiswa banyak hal, mulai dari cara mengatasi kesulitas, menjalin relasi, dan berinteraksi dengan pihak yang terkait dalam penyusunan skripsi. “Kalau dia ini membutuhkan wawancara dengan orang lain, otomatis dia harus mampu juga menjalin hubungan, berinteraksi dengan baik supaya orang tersebut mau menjadi responden, misalnya, ataupun informan narasumber,” kata Reza.
Reza menyampaikan, boleh jadi adanya tugas akhir selain skripsi yang disampaikan Mendikbudristek disambut positif oleh banyak orang dan masyarakat kampus. “Jadi yang penting itu kan sebenarnya kita ini kan memberikan opsi, kalau mau skripsi, melakukan riset, menulis, monggo. Kalau dirasa mahasiswa itu kurang memiliki kemampuan menulis, tapi dia kreatifnya pintar memproduksi film, misalnya, membuat skenario, silakan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari ini masyarakat diramaikan dengan keputusan pemerintah yang tidak lagi meletakkan skripsi dalam skala prioritas. Mendikbudristek Nadiem Makarim, menyatakan penghapusan skripsi sebagai syarat utama kelulusan di perguruan tinggi dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Editor: Kendi Setiawan
