Arina.id. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 turut mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.
PP Nomor 11 Tahun 2025 sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto pada hari Selasa, 11 Maret 2025.
Bertempat di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo turut mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara.
Mereka di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, dan para pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," demikian disampaikan Prabowo, dikutip laman Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara.
Melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR dan gaji ke-13 nantinya terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Besaranya senilai 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Di lain sisi, ASN daerah memperoleh THR dan gaji ke-13 berdasarkan skema selayaknya ASN pusat. Akan tetapi, angkanya berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara para pensiunan akan mendapatkan THR sebesar uang pensiun bulanannya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Presiden Prabowo melalui penandatanganan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi aparatur negara cair dalam waktu dua minggu jelang Idul Fitri 1446 Hijriah atau mulai hari Senin, 17 Maret 2025. Adapun agenda pencairan gaji ke-13 ditetapkan selama periode bulan Juni 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden RI juga turut menyampaikan berbagai macam kebijakan selama bulan Ramadhan 1446 H atau menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Termasuk dengan memberikan bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir online.
"Untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat yaitu: (1) penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 sampai 14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri;
"(2) penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran; (3) pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD; dan (4) bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin," kata Prabowo.
Editor: Abdul Fatah
