Arina.id. Cara mendapatkan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia dan khusus dilakukan dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Simak daftarnya secara lengkap.
TNKB atau plat nomor rahasia adalah TNKB yang dilengkapi spesifikasi tertentu dan nomor registrasi serta huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda.
Isi plat nomor rahasia mencakup kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. TNBK dipasang pada kendaraan bermotor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sedangkan TNKB Khusus merupakan TNKB yang terdiri dari spesifikasi tertentu ditambah nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.
Plat nomor khusus meliputi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. TNBK digunakan untuk kendaraan bermotor dinas pejabat pemerintah.
Menurut Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, pengajuan permohonan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia di lingkungan Polri diajukan kepada 2 pihak, yakni:
1. Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri u.p. Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) untuk tingkat Mabes Polri.
2. Kepala Bidang Propam (Kabidpropam) Polda untuk tingkat Polda.
Sedangkan pengajuan permohonan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia di lingkungan TNI dan Instansi Pemerintahan diajukan kepada:
1. Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri u.p. Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) untuk tingkat pusat.
2. Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda untuk tingkat
provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 16 juga menjelaskan STNK/TNKB khusus dan rahasia yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dan bisa diperbaharui lagi.
Prosedur Plat Nomor Rahasia dan Khusus
Prosedur plat nomor rahasia dan khusus dilakukan dengan penerbitan surat rekomendasi permohonan melalui langkah-langkah berikut ini:
A. Pengajuan permohonan.
B. Pelaksanaan verifikasi yang meliputi kegiatan:
1. Penelitian kelengkapan persyaratan.
2. Pemeriksaan silang (crosscheck) keabsahan persyaratan.
3. Penelitian kesesuaian antar dokumen.
4. Penelitian kesesuaian dokumen dengan hasil cek fisik kendaraan.
C. Pendataan dan dokumentasi yang mencakup:
1. Pencatatan dalam buku register.
2. Entry data pada sistem komputer.
3. Penerbitan dan registrasi rekomendasi.
D. Penyerahan rekomendasi dan persyaratan administrasi kepada pemohon untuk proses penerbitan STNK/TNKB khusus dan rahasia kepada Dirlantas Polda.
Editor: Abdul Fatah
