Arina.id. Zakat Fitrah 2025 atau 1446 Hijriah untuk Kota Makassar sudah ditetapkan otoritas setempat. Bagaimana cara menghitung dan besaran Fidyah serta Maal?
Besaran Zakat Fitrah 2025/1446 Hijriah Kota Makassar sudah dapat diketahui masyarakat. Selain Zakat Fitrah 2025, besaran Zakat Maal (Harta) dan kadar Fidyah juga sudah bisa dipelajari.
Hal ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Makassar tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk Wilayah Kota Makassar dan Sekitarnya Tahun 1446 H/2025 M.
Pemerintah Kota Makassar membuat keputusan setelah menggelar dapat bersama Kementerian Agama Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, hingga Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar.
Rapat diselenggarakan pada Kamis (6/3/2025) di Balai Kota Makassar guna memutuskan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 1446 H/2025 M.
"Musyawarah ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah, Kementerian Agama, MUI, dan Baznas dalam memastikan kewajiban zakat dapat dijalankan dengan baik sesuai kondisi ekonomi masyarakat. Kami berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyahnya," ungkap H. Irman, Kakankemenag Kota Makassar, seperti dikutip laman Kemenag.
Zakat Fitrah 2025 Kota Makassar adalah sebesar 2,5 kg atau 4 liter per jiwa. Apabila dibayar dalam bentuk uang, angka tertinggi adalah Rp60.000 per orang dan terendah Rp48.000 per orang.
Sedangkan kadar Zakat Maal (harta) minimal harta 85 gram emas 23 karat atau Rp123.250.000 adalah Rp3.081.250. Namnun, jika memiliki nishab harta minimal 72 gram emas 24 karat (Antam) atau Rp124.776.000, maka zakat Maal yang dikeluarkan sebesar Rp3.119.400.
Selain itu, besaran fidyah yang harus dibayarkan ialah 0,675 kg (± 7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari atau berkisar Rp40.000-Rp50.000 per hari untuk satu orang.
Berikut adalah cara hitung Zakat Fitrah 2025 Kota Makassar beserta besaran Fidyah dan Maal:
Zakat Fitrah 2025 Kota Makassar
2,5 kg atau 4 liter per jiwa untuk Zakat Fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok.
Andai dibayar dalam bentuk uang, besarannya adalah sebagai berikut:
- Tertinggi: Rp60.000, per jiwa (4 liter x Rp15.000)
- Pertengahan: Rp52.000 per jiwa (4 liter x Rp13.000)
- Terendah: Rp48.000 per jiwa (4 liter x Rp12.000)
Kadar Zakat Maal
- Nishab harta minimal senilai 85 gram emas 23 karat atau Rp123.250.000:
Zakat sebesar 2,5% saat mencapai haul: Rp3.081.250 (85 gram x Rp1.450.000 x 2,5%)
- Nishab harta minimal senilai 72 gram emas 24 karat (Antam) atau Rp124.776.000:
Zakat sebesar 2,5%: Rp3.119.400 (72 gram x Rp1.733.000 x 2,5%).
Kadar Fidyah
- 0,675 kg (± 7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari.
- Jika dibayar uang: Rp40.000-Rp50.000 per hari per jiwa.
Editor: Abdul Fatah
