Arina.id - Pusara kuburan Nunuk Suartini belum juga kering, tapi mereka yang hidup sudah gaduh menyoal pemakamannya. Inilah cerita tentang pemakaman nenek 63 tahun warga Desa Ngares Kidul Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto Jawa Timur pada 2019 silam.
Kuburan Nunuk terpaksa digali lagi, dibongkar karena diprotes warga gara-gara dimakamkan di "tanah wakaf pemakaman muslim". Kisah ini sempat disinggung Koordinator Gusdurian Mojokerto Imam Almaliki dalam Simposium Festival Beda Setara di Convention Hall Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis 14 November 2024.
Imam ikut mendampingi keluarga Nunuk dalam peristiwa yang membetot publik pada Tahun 2019 tersebut. Bagaimana tidak gaduh, siang hari Nunuk dikebumikan, tapi hari berikutnya kuburan harus dibongkar lagi lantaran diprotes warga.
Saat mengisahkan peristiwa tersebut, Imam tak kuasa membendung air mata. Di depan 200 peserta simposium suara Imam bergetar. Terlebih saat mengisahkan perjuangan melawan rupa-rupa intimidasi yang Ia alami bersama kawan-kawannya para penggerak Gusdurian.
Para peserta simposium yang memenuhi ruangan terlihat khusyuk menyimak potongan-potongan cerita dari Imam, apalagi saat mengekspresikan kegelisahannya dengan kalimat satire ini: "Katanya agama milik kemanusiaan kenapa ada orang mati malah makamnya ditolak. Katanya, agama adalah rahmat semesta alam kenyataanya kalian sendiri lah yang mengerdilkan sesama manusia padahal sudah meninggal," ucap Imam.
Alkisah, pada 2019, Imam bersama rekan-rakannya membantu keluarga non-muslim yang makamnya ditolak di desa mereka. Permintaan pembongkaran dan pemindahan makam dilakukan oleh kelompok warga yang disebutnya berhaluan keras.
Peristiwa pembongkaran ini berawal saat Nunuk meninggal dunia pada Kamis, 14 Februari 2019. Jenazahnya akan dimakamkan di pemakaman desa setempat. Namun karena keluarga Nunuk satu-satunya yang beragama minoritas, maka perlu meminta izin kepada kepala desa. Hari berikutnya, Jumat siang 15 November 2019 jenazah Nunuk dikebumikan.
Masalah muncul beberapa jam kemudian. Sejumlah warga memprotesnya dan menolak pemakaman tersebut. Hari berikutnya, Sabtu 16 November 2019, kuburan Nunuk digali lagi. Imam menceritakan berbagai intimidasi diterima ketika mereka membantu kelurga non-muslim tersebut.
Namun, kata dia, perjuangan panjang pada akhirnya membuahkan hasil sampai lahir lah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto yang mengatur penyelenggaraan pemakaman, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2021. Ini hanya satu dari sekian cerita yang didiskusikan para penggerak Gusdurian.
Realita Kebebasan Beragama di Indonesia
Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid, mengungkapkan bahwa meskipun selama ini Indonesia dikenal sebagai negara yang harmonis dan rukun, pada kenyataannya tidak seindah slogan-slogan kata itu.
"Padahal, hak beragama itu dilindungi konstitusi, tapi faktanya tidak demikian," ucapnya dalam Simposium Beda Setara yang menjadi bagian dari rangkaian acara Festival Beda Setara (Fest Best).
Acara dengan tema "Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sebagai Kritik Sosial untuk Kewargaan yang Berkeadilan" tersebut berlangsung selama tujuh hari, mulai 10 hingga 16 November 2024. Simposium ini sekaligus sebagai wadah diskusi terkait isu kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang dihadiri para sejarawan, praktisi KBB, pemerintah, hingga tokoh agama.
Dalam wawancaranya dengan Arina.id, putri sulung Gus Dur ini mengatakan sebenarnya Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU pada 2019 telah mengeluarkan pandangan bahwa setiap warga negara harus memiliki hak setara, khususnya dalam hal beragama dan berkeyakinan.
"Ada kesetaraan sehingga kita tidak terjebak pada sikap mental mayoritas-minoritas. Jika memakai itu, maka tidak ada hukum yang bisa kita andalkan—tergantung mayoritasnya, minoritasnya, itu bahaya."
Menurut Alissa, meski pelanggaran intoleransi antar kelompok sudah berkurang, dan keterlibatan institusi negara dalam pelanggaran juga menurun, masih ada kasus penolakan terkait rumah ibadah, seperti masjid atau vihara, yang masih kerap terjadi karena mentalitas mayoritas-minoritas.
"Kasus yang sempat viral di Tangerang, warga setempat atas nama mayoritas melarang orang melakukan doa rosarium dengan alasan doa dilakukan di rumah. Kalau begitu, Haul Gus Dur juga bisa dilakukan di rumah," kata Alissa kepada Arina.id usai simposium.
Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab tingginya angka pelanggaran KBB adalah peran agama dalam politik yang sering disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, terutama menjelang pilkada.
Sentimen agama, menurutnya, sering dipelintir menjadi kebencian untuk tujuan politik. Selain itu, penegakan hukum di Indonesia juga turut memperburuk kondisi kebebasan beragama, hak-hak minoritas kerap diabaikan atas nama "kerukunan". Pandangan yang eksklusif ini ikut memperparah intoleransi yang masih marak.
"Forum Beda Setara ini mengumpulkan para pelaku di tingkat lokal, orang-orang yang selama ini mengorganisir, memelihara hak beragama dan berkeyakinan. Harapan kami, kerja-kerja seperti ini bisa dikonsolidasikan, sehingga kita bisa memberikan dukungan yang lebih kuat, sehingga saat berhadapan dengan penyelenggara, kekuatan kita lebih solid," ujar Alissa.
Masalah regulasi ini juga diakui oleh Beka Ulung Hapsara yang pernah menjadi Komisioner Komnas HAM. Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki komitmen konstitusional dalam melindungi hak setiap warga negara dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, dan sebagai negara yang sukses meratifikasi konvensi HAM internasional. Namun, ada masalah mendasar, yaitu regulasi yang mengatur hak KBB berjalan tidak sesuai dengan semangat perlindungan.
"Sehingga ambiguitas itu yang sedang kita alami. Kita penuh semangat berbicara soal toleransi, tapi hak-hak dasar terkait kebebasan beragama kita injak-injak sendiri," tegasnya.
Beka menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama sebagai salah satu regulasi bermasalah. Menurutnya, UU ini membatasi kebebasan beragama dan kerap menjerat individu dengan tuduhan penodaan agama yang sewenang-wenang oleh masyarakat.
"Dari tahun ke tahun, regulasi ini memakan korban lebih banyak. Pada masa Orde Baru, UU ini digunakan untuk persekusi. UU ini sudah direview ratusan kali, tetapi elemen bangsa tidak mampu menghadapi arus sentimen kelompok mayoritas yang mempertahankan UU ini sebagai kerangkeng kebebasan beragama."
Selain UU Penodaan Agama, Beka juga menyoroti Perpu tentang rumah ibadah, yang kerap dituduh aktivis sebagai akar hambatan pendirian rumah ibadah bagi minoritas. Ia juga menyebut masih adanya perda berorientasi syariat yang membatasi ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Kita punya PR (pekerjaan rumah) bersama, sekarang saja masih ada banyak pelanggaran karena payung hukumnya tidak pernah diselesaikan," jelasnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI Zainul Hamdi, kemudian mencontohkan praktik kebijakan-kebijakan beragama di lingkungan pendidikan tinggi keislaman.
Menurut dia, saat ini perguruan tinggi Islam telah menerapkan inklusivitas dalam praktik kebebasan beragama. "Misalnya, di UIN ada mahasiswa non-Muslim. Saya selalu tekankan jangan pernah ada mahasiswa non-Muslim yang diwajibkan mengambil mata kuliah pendidikan agama Islam, kecuali jika mata kuliah itu adalah koor keilmuan dari prodi yang diambil," ujarnya.
Ia juga mencontohkan ketika ada mahasiswa Katolik belajar ilmu Alquran dan tafsir, mereka akan mempelajari Alquran sebagai bagian dari keilmuan. Namun, jika mahasiswa non-Muslim mengambil ilmu di bidang politik di UIN, mereka tidak diwajibkan mengikuti mata kuliah agama Islam.
“Jika ada kampus yang mewajibkan wisudawan hafal Alquran, kewajiban itu hanya berlaku untuk mahasiswa Muslim. Begitu juga, mahasiswa non-Muslim tidak boleh dipaksa memakai jilbab," tambah Prof Inung.
Inaya Wahid, putri bungsu Gus Dur, juga menyampaikan pandangannya. Menurut dia toleransi harus diwujudkan dalam interaksi sehari-hari. "Solidaritas kita diukur pada apa yang kita lakukan kepada sekitar kita—di depan kita, di samping kita, di belakang, yang ada di rumah, di pasar, di jalan, dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.
Ia menekankan bahwa toleransi bukan sekadar konsep, tetapi praktik yang harus diwujudkan dalam hubungan baik dengan orang lain.
=============
Liputan ini terbit atas kerja sama Arina.id dengan LTN PBNU dan Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Islam (PTKI) Kementerian Agama RI.
Editor: Muhammad Taufiq
