Arina.id - Kerusakan lingkungan di Raja Ampat belakangan ramai diperbincangkan publik. Kabar memprihatinkan ini memicu kekhawatiran tentang lemahnya penegakan hukum terhadap perusakan tanah lindung. Negara seharusnya hadir dan sepenuhnya berpihak kepada rakyat, bukan oknum tertentu.
Islam telah memberi teladan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tentang pentingnya menjaga lahan milik umum dari eksploitasi pribadi, bahkan oleh keluarga pejabat sekalipun. Mari simak kisahnya.
***
Dikisahkan, sekali waktu Abdullah bin Umar (putra Khalifah Umar bin Khattab) membeli beberapa ekor unta kurus lalu menggembalakannya di tanah lindung negara (ḥimā). Setelah unta-unta itu gemuk, ia membawanya ke pasar untuk dijual. Saat itu, Umar bin Khattab masuk ke pasar dan melihat unta-unta gemuk tersebut. Ia pun bertanya, “Milik siapa unta-unta ini?” Dijawab, “Milik Abdullah bin Umar.”
Umar segera menyindir dengan berkata, “Wahai Abdullah bin Umar, hebat benar engkau! Putra Amirul Mukminin!” Mendengar itu, Abdullah segera menghampiri ayahnya dan bertanya apa yang terjadi. Umar lalu menanyakan asal muasal unta-unta tersebut.
Abdullah menjelaskan bahwa unta itu awalnya kurus dan ia menggembalakannya di tanah lindung negara sebagaimana dilakukan oleh Muslim lain untuk mencari keuntungan.
Namun Umar tak puas dengan alasan itu. Ia menegaskan bahwa status sebagai putra pemimpin bisa memunculkan prasangka istimewa. Umar berkata, “Gembalakanlah unta milik putra Amirul Mukminin! Berilah minum unta milik putra Amirul Mukminin!” Lalu ia memerintahkan agar Abdullah mengambil kembali modal awalnya, sedangkan seluruh keuntungan dari penggemukan unta itu harus diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslim.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, tanah lindung milik negara dikelola secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tertentu, terutama mereka yang memiliki posisi istimewa seperti keluarga pejabat. Oleh karena itu, saat putranya sendiri, Abdullah bin Umar, menggunakan tanah itu untuk menggembala unta pribadi, Umar menganggap hal itu bisa menimbulkan keuntungan tidak adil karena statusnya sebagai "anak khalifah."
Kisah ini disampaikan dalam sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra berikut:
ثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي يَعْفُورٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: اشْتَرَيْتُ إِبِلًا وَارْتَجَعْتُهَا إِلَى الْحِمَى، فَلَمَّا سَمِنَتْ قَدِمْتُ بِهَا، قَالَ: فَدَخَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ السُّوقَ فَرَأَى إِبِلًا سِمَانًا، فَقَالَ: لِمَنْ هَذِهِ الْإِبِلُ؟ قِيلَ: لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: فَجَعَلَ يَقُولُ: يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، بَخٍ بَخٍ ابْنَ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: "Yunus bin Abu Ya‘fur meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: Abdullah bin ‘Umar pernah berkata, “Aku membeli beberapa ekor unta lalu menggembalakannya di tanah perbukitan (padang gembalaan negara). Setelah gemuk, aku membawa unta-unta itu ke pasar.” Suatu ketika, ‘Umar bin al-Khaṭṭāb RA memasuki pasar dan melihat unta-unta yang gemuk. Ia bertanya, “Milik siapa unta-unta ini?” Dijawab, “Milik Abdullah bin ‘Umar.” Maka ‘Umar pun berkata, “Wahai Abdullah bin ‘Umar, bagus sekali! Wahai putra Amirul Mukminin!”
، قَالَ: فَجِئْتُهُ أَسْعَى، فَقُلْتُ: مَا لَكَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ؟ قَالَ: مَا هَذِهِ الْإِبِلُ؟ قَالَ: قُلْتُ: إِبِلٌ أَنْضَاءٌ، اشْتَرَيْتُهَا، وَبَعَثْتُ بِهَا إِلَى الْحِمَى، أَبْتَغِي مَا يَبْتَغِي الْمُسْلِمُونَ، قَالَ: فَقَالَ: ارْعَوْا إِبِلَ ابْنِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ، اسْقُوا إِبِلَ ابْنِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ، يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، اغْدُ عَلَى رَأْسِ مَالِكَ، وَاجْعَلْ بَاقِيَهُ فِي بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِينَ.
"Aku segera menghampirinya sambil berlari, lalu berkata, “Ada apa, wahai Amirul Mukminin?” Ia bertanya, “Apa ini semua?” Aku menjawab, “Ini unta-unta kurus yang aku beli, lalu aku kirimkan ke padang gembalaan. Aku hanya mencari keuntungan sebagaimana kaum Muslimin lainnya.” Namun ‘Umar berkata, “(Kalau begitu,) gembalakanlah unta milik putra Amirul Mukminin! Berilah minum unta milik putra Amirul Mukminin! Wahai Abdullah bin ‘Umar, ambillah modalmu, dan sisanya serahkan ke Baitul Mal kaum Muslimin.” (Al-Baihaqi, tanpa tahun: juz 6, h. 147)
Dari kisah dalam riwayat ini dapat diambil pesan penting bahwa negara seharusnya bersikap tegas dalam melindungi lahan-lahan milik umum dari penyalahgunaan, bahkan oleh kerabat penguasa sekalipun. Keteladanan Umar bin Khattab menunjukkan bahwa keadilan dan amanah harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar fasilitas negara tidak menjadi sarana keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan rakyat.
Konsep Tanah Lindung dalam Islam
Nabil as-Samaluti, sosiolog Muslim dari Mesir, dalam karyanya Bina'ul Mujtama' al-Islami menjelaskan bahwa tanah lindung atau ḥimā adalah bagian dari konsep kepemilikan publik dalam Islam. Penguasa yang sah dapat menetapkan sebagian lahan untuk kepentingan bersama umat Islam.
Lahan ini tidak boleh dimiliki secara pribadi, baik seluruhnya maupun sebagian. Tujuan utama penetapan ḥimā adalah untuk menjaga kemaslahatan umum dan menjamin akses sumber daya bagi seluruh warga, khususnya yang membutuhkan.
Nabi Muhammad SAW sendiri yang pernah menetapkan tanah di kawasan Naqi (dekat dengan Madinah) sebagai lahan lindung untuk menggembalakan kuda-kuda milik kaum Muslim. Tanah itu menjadi fasilitas negara demi mendukung pertahanan umat.
Begitu pula Khalifah Umar bin Khattab melindungi lahan di daerah Rabdzah (antara Makkah dan Madinah) dan mengkhususkan rumputnya untuk ternak kaum miskin, sambil melarang orang kaya mengambil manfaat darinya. (As-Samaluti, 1998: h. 271)
Langkah Nabi dan Umar menunjukkan bahwa ḥimā adalah bentuk nyata dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘āmmah), dengan menjadikan area tertentu sebagai fasilitas umat untuk menjamin keadilan distribusi dan mencegah monopoli. Upaya ini menegaskan peran negara dalam menjaga aset publik dari eksploitasi oleh golongan tertentu dan menempatkan prinsip kemaslahatan sebagai asas utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Wallahu a'lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Muhammad Faizin
