Ushul Fikih dan Peran Penting Imam Syafi’i

Ushul Fikih dan Peran Penting Imam Syafi’i

Penelaah kajian tarikh tasyri’ pasti paham bahwa wahyu Allah terdiri dari dua kategori. Wahyu yang dibaca (al-Mat’lu) dan wahyu yang tidak dibaca (ghayr al-Mat’u). Istilah pertama sebagai nama lain dari Al-Qur’an sementara istilah kedua adalah ganti dari al-Sunnah. Dua entitas ini yang menjadi sumber (mashdar) dalam pensyariatan hukum Islam di masa nabi. 

Pada waktu itu belum ada keperluan untuk merumuskan sebuah pedoman (qawaid) tertulis untuk merumuskan hukum Islam. Sebab semua persoalan yang muncul langsung ditangani oleh Nabi dengan bantuan wahyu. Mekanisme ini terus berlangsung hingga nabi wafat dan wahyu secara otomatis juga berhenti. 

Begitu pula di era sahabat, generasi terbaik pascanabi, mereka tidak memerlukan pedoman tertulis untuk menjangkau dan merespons persoalan baru yang tidak ditemukan sebelumnya. Dengan ketinggian pemahaman terhadap al-Qur’an, kedalaman pengetahuan bahasa, mereka mampu memahami al-Quran untuk berdialog dengan realitas. 

Bagaimana tidak, para sahabat lama hidup bersama nabi dan belajar langsung dari beliau. Para sahabat mendengar petuah nabi, belajar di hadapan nabi, mereka mengetahui asbab al-Nuzuldan konteks historis sebuah hadist.

Setidaknya berikut beberapa metode yang dipakai para sahabat dalam menjawab sebuah persoalan:

  1. Merujuk pada al-Quran, yang memang dikenal sebagai sumber utama dalam penggalian hukum.
  2. Jika tidak ditemukan “cantolan” dalam al-Qur’an, mereka berpaling pada al-Sunnah. 
  3. Melakukan ijtihad dengan menyamakan sesuatu yang tidak ada penegasan “nash”nya dalam al-Quran dan al-Sunnah dengan nash yang ada dalam keduanya (ilhaq ma laysa fihi nasshun ala ma fihi nash). Karena memang di zaman sahabat muncul beberapa persoalan baru yang belum ditemukan sebelumnya di era nabi Saw.

Pendek kata, ushul fikih khususnya fitur qiyas sudah berlangsung sejak era sahabat. Dr. Badran Abu al-Aynain berkomentar: 

إن أصول الفقه في ظل القياس كان معروفا منذ عصر الصحابة  رضي الله عنهم إلا أنه كان على هيئة قضايا منثورة

“Sesungguhnya ushul fikih—utamanya qiyas—sudah dikenal sejak era sahabat. Hanya saja dalam bentuk sebuah tesis-tesis yang tersebar (belum terkodifikasi)”. 

Dengan lebih tegas, Ibnu Qayyim al-Jawziyah juga memberi pandangan tentang aktivitas qiyas yang dilakukan oleh para sahabat. Ia menulis:

فَالصَّحَابَةُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ - مَثَّلُوا الْوَقَائِعَ بِنَظَائِرِهَا، وَشَبَّهُوهَا بِأَمْثَالِهَا، وَرَدُّوا بَعْضَهَا إلَى بَعْضٍ فِي أَحْكَامِهَا، وَفَتَحُوا لِلْعُلَمَاءِ بَابَ الِاجْتِهَادِ، وَنَهَجُوا لَهُمْ طَرِيقَهُ، وَبَيَّنُوا لَهُمْ سَبِيلَهُ

“Para sahabat menyamakan kasus faktual dengan sesuatu yang membandingi dengannya, menyamakan dengan yang serupa dengannya, mengembalikan suatu hukum dengan hukum lain yang sama. Mereka membuka pintu ijtihad bagi para ulama dan mempersiapkan metode dan mekanismenya untuk mereka”.

Di masa tabi’in, tidak banyak perubahan dalam karekteristik fikih mereka. Tabi’in melanjutkan dan merujuk apa yang pernah dipakai sahabat dengan sedikit modifikasi-modifikasi sesuai kebutuhan perubahan zaman, kondisi dan motif-motif sosial yang terjadi. 

Baru pada persinggungan abad kedua, saat Islam melakukan ekspansi secara besar-besaran. Agama Islam tidak hanya dianut orang arab tetapi juga non-arab, keran relasi antarperadaban dimulai sehingga mulai masuk beberapa kosakata non-arab ke dalam bahasa arab hingga membuat kemampuan bahasa orang-orang (malakah lughah) mulai turun secara drastis. Belum lagi ditambah dengan banyaknya kasus-kasus faktual baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Kondisi itulah yang membuat al-Syafi’i untuk menyusun secara baku teori-teori ushul fikih yang sudah lama tetapi hanya tersebar di berbagai diri ulama sebelumnya menjadi sebuah buku utuh yang ilmiah. 

Kitab tersebut dinamai dengan al-Risalah, sebuah kitab pertama dalam ushul fikih yang berhasil dirilis oleh ulama besar bernama Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’i. Dalam konteks ini bisa disebut bahwa al-Syafi’i adalah orang pertama yang melakukan penulisan dan kodifikasi terhadap ushul fikih bukan orang pertama yang berbicara tentang ushul fikih. 

Dalam al-Risalah, al-Syafi’i menulis tentang konsep al-Kitab, al-Sunnah bagaimana proses penetapan al-Sunnah dan posisi terhadap al-Qur’an. Beliau juga menulis tentang teori lafadz seperti lafadz al-Aam, al-Khos, al-Musytarak, al-Mujmal dan al-Mubayyan. Ia juga membahas dalam al-Risalah tentang Ijma, Qiyas dan Istihsan. 

Ibnu Khaldun, seorang sarjana besar Islam berkata: 

وكان أوّل من كتب فيه الشّافعيّ رضي الله تعالى عنه. أملى فيه رسالته المشهورة تكلّم فيها في الأوامر والنّواهي والبيان والخبر والنّسخ وحكم العلّة المنصوصة من القياس

“Dan orang pertama yang menulis tentang ushul fikih adalah al-Syafi’i. Dia mendiktekan “al-Risalah”-nya yang terkenal itu. Dalam kitab al-Risalah al-Syafi’i berbicara tentang konsep amar, nahi, bayan, khabar, nasakh dan hukum illat yang manshus dalam qiyas”.

Al-Razi dalam Manaqib al-Syafi’i memberi apresiasi yang tinggi atas usaha al-Syafi’i ini. Dalam Manaqib al-Syafi’i ia menulis: 

كانو قبل الأمام الشافعي يتكلمون في مسائل أصول الفقه ويستدلون ويتعرضون ولكن ما كان لهم قانون كلي مرجوع اليه في معرفة  دلائل الشريعة وفي كيفية معارضتها وترجيحاتها فاستنبط الشافعي علم أصول الفقه ووضع للخلق قانونا كليا يرجع اليه في معرفة مراتب ادلة الشرع  فثبت أن نسبة الشافعي الي علم الشرع كنسبة ارسطاطاليس الي علم العقل 

“Sebelum al-Syafi’i, orang-orang berbicara masalah-masalah usul fikih, mereka berdalil, berbeda pendapat tetapi mereka tidak memiliki pedoman umum yang bisa dijadikan patokan dalam mengetahui dalil-dalil agama dan bagaimana jika terjadi pertentangan dan tarjih. Lalu al-Syafi’i menulis Usul fikih dan ia membuat pedoman, aturan universal yang dijadikan pedoman dalam mengetahui tingkatan dalil agama. Tetaplah tesis bahwa nisbat al-Syafi’i kepada usul fikih seperti penisbatan Aristoteles dalam ilmu logika (Aristoteles dikenal orang pertama yang meletakkan logika berfikir manusia)”

Dari pengantar di atas, ada satu hal yang bisa kita simpulkan yaitu bahwa ushul fikih adalah ilmu alat sebagaimana nahwu dan mantik. Jika nahwu digunakan sebagai alat untuk menjaga lisan dari kesalahan, mantik dipakai untuk menjaga logika dari keluputan, maka ushul fikih diproyeksikan untuk menjaga agar hukum Islam, fikih, dalam alur yang sebenarnya. Karena ia posisinya sebagai ilmu “alat” maka ia harus “dipakai”, “digunakan” dan “dioptimalisasikan”. Tidak cukup berhenti sebagai ilmu hafalan. 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Husain Fahasbu
Pengurus Lakpesdam PWNU Jawa Timur. Nominator Kepustakaan Islam Award 2024 Kementerian Agama Kategori Penulis Masyarakat.


Editor: Muhammad Zunus
logo