Kontroversi Film Bidaah: Bolehkah Seorang Syekh Khalwat dengan Murid Lawan Jenis?

Kontroversi Film Bidaah: Bolehkah Seorang Syekh Khalwat dengan Murid Lawan Jenis?

Arina.id - Film serial Bidaah asal Malaysia tengah viral karena mengangkat tema keagamaan yang kontroversial dan menuai perdebatan di Malaysia dan Indonesia. Tokoh utamanya, Walid, digambarkan sebagai syekh yang menyimpang, melakukan khalwat dengan murid perempuan, hingga terlibat dalam praktik “nikah batin” dengan para santriwatinya. Karakter ini memicu sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.

Seiring dengan kontroversi ini, timbul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum seorang syekh atau tokoh agama melakukan khalwat dengan murid lawan jenis dalam perspektif Islam? Untuk menjawab ini, Syekh Muhammad Ali bin Husain Al-Maliki Al-Makki dalam ‘Ainul Haqiqah fi Bayanil Maqshid bith Thariqah menjelaskan:

[بُطْلَانُ إِبَاحَةِ الشَّيْخِ لِنَفْسِهِ الْخَلْوَةَ مَعَ الْأَجْنَبِيَّةِ] وَأَمَّا إِبَاحَتُهُ لِنَفْسِهِ الْخَلْوَةَ مَعَ الْأَجْنَبِيَّةِ؛ لِأَنَّهُ شَيْخٌ صَحِيحٌ صَادِقٌ، فَائِزٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، فَهُوَ بَاطِلٌ بِوَجْهٍ؛ إِذِ الْخَلْوَةُ بِالْأَجْنَبِيَّةِ ذَرِيعَةُ الزِّنَا فِي حَقِّ غَيْرِ الْمَعْصُومِ، وَلَمْ تَثْبُتِ الْعِصْمَةُ إِلَّا لِلْأَنْبِيَاءِ وَالرُّسُلِ -عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ

Artinya, “[Batalnya klaim kebolehan seorang syekh mengasingkan diri bersama perempuan asing] Adapun kebolehan yang ia klaim untuk dirinya sendiri -yaitu berkhalwat (berduaan) dengan perempuan ajnabiyyah- dengan alasan bahwa ia adalah seorang syekh yang sehat, jujur, dan telah meraih keberuntungan di dunia dan akhirat, maka itu adalah kebatilan secara mutlak.”

“Sebab, berkhalwat dengan perempuan ajnabiyyah merupakan pintu menuju zina bagi siapa pun yang tidak maksum, sementara sifat ‘ismah (terjaga dari dosa) itu tidaklah ditetapkan kecuali bagi para nabi dan rasul ʿalayhim aṣ-ṣalātu wa as-salām.” (Muhammad, tanpa tahun: h. 41)

Dari penjelasan Syekh Muhammad Ali bin Husain Al-Maliki, dapat dipahami bahwa tindakan seorang guru, termasuk seorang syekh atau tokoh agama, yang berkhalwat dengan murid lawan jenisnya tidak dibenarkan secara syar‘i. Klaim kebolehan hanya karena statusnya sebagai orang saleh atau tokoh spiritual dianggap batil. Dalam Islam, tidak ada kekhususan semacam itu bagi siapa pun selain para nabi dan rasul yang dijamin kemaksumannya.

Khalwat dengan perempuan ajnabiyyah (yang bukan mahram) dipandang sebagai jalan yang membuka celah menuju zina. Oleh sebab itu, hukum berkhalwat bagi selain orang maksum adalah haram, termasuk jika pelakunya seorang guru agama. Larangan ini merupakan bentuk penjagaan terhadap kehormatan dan kemurnian relasi antara laki-laki dan perempuan dalam ruang pendidikan maupun dakwah agar tidak tercemar penyimpangan moral.

Pengecualian untuk Rasulullah

Adanya larangan khalwat dengan lawan jenis disebabkan karena untuk menutup potensi maksiat. Oleh karena itu, larangan ini menjadi pengecualian bagi Rasulullah saw. Sebab, beliau merupakan sosok yang maksum atau dijamin terhindar dari segala jenis perbuatan maksiat. Salah satu yang menjadi dasar argumen ini adalah hadits yang menjelaskan ketika Nabi berada di rumah Rubayyi‘ binti Mu‘awwidz berikut:

حدثنا مُسَدَّد، حدثنا بِشْرُ بنُ المُفَضَّل، حدثنا خَالِدُ بنُ ذَكْوَان، قال: قالت الرُّبَيِّعُ بنتُ مُعَوِّذ بنِ عَفْرَاء: جاءَ النبيُّ ﷺ فدخل حينَ بُنيَ عَلَيَّ، فجلسَ على فراشي كمجلسِكَ مني، فجعلتْ جَوَارٍ لنا يضربنَ بالدُّفِّ ويندُبْنَ مَن قُتِلَ من آبائي يومَ بدر، إذْ قالتْ إحداهنَّ: "وفينا نبيٌّ يعلمُ ما في غد"، فقال: "دَعي هذهِ، وقولي بالذي كنتِ تقولين

Artinya, “Musaddad meriwayatkan kepada kami, Bishr bin al-Mufaddal meriwayatkan kepada kami, Khalid bin Dzakwan meriwayatkan, ia berkata: Al-Rubayyi‘ binti Mu‘awwidz bin ‘Afrā’ berkata: "Nabi ﷺ datang menemuiku pada saat aku baru saja dibina (dinikahi), lalu beliau duduk di tempat tidurku, seperti posisimu dariku ini.”

“Saat itu beberapa budak perempuan kami sedang menabuh rebana dan menyenandungkan syair ratapan atas para ayahku yang gugur pada perang Badar. Tiba-tiba salah satu dari mereka menyenandungkan: ‘Di tengah kita ada Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok hari.’ Maka beliau ﷺ bersabda: ‘Tinggalkan ucapan seperti itu, dan lanjutkan apa yang biasa kalian katakan.’” (HR Bukhari)

Dari hadits di atas, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa riwayat tersebut menjadi dasar bahwa Nabi Muhammad memiliki satu kekhususan yang tidak dimiliki oleh manusia pada umumnya, yaitu khalwat dengan lawan jenis. Sebab Nabi tidak mungkin melakukan maksiat.

Selanjutnya, Ibnu Hajar memberikan penjelasan demikian:

وَالَّذِي وَضَّحَ لَنَا بِالْأَدِلَّةِ الْقَوِيَّةِ أَنَّ مِنْ خَصَائِصِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَوَازَ الْخَلْوَةِ بِالْأَجْنَبِيَّةِ وَالنَّظَرِ إِلَيْهَا، وَهُوَ الْجَوَابُ الصَّحِيحُ عَنْ قِصَّةِ أُمِّ حَرَامٍ بِنْتِ مِلْحَانَ فِي دُخُولِهِ عَلَيْهَا وَنَوْمِهِ عِنْدَهَا وَتَفَلِّيَتِهَا رَأْسَهُ، وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا مَحْرَمِيَّةٌ وَلَا زَوْجِيَّةٌ

Artinya, “Orang yang telah menjelaskan kepada kita dengan dalil-dalil yang kuat bahwa termasuk kekhususan Nabi ﷺ adalah bolehnya beliau berkhalwat (berduaan) dengan perempuan asing (ajnabiyyah) dan memandangnya. Inilah jawaban yang tepat atas kisah Ummu Ḥarām binti Milḥān, yaitu ketika Nabi ﷺ masuk menemuinya, tidur di rumahnya, dan ia membersihkan (menyisir kutu) rambut beliau, padahal antara mereka berdua tidak ada hubungan maḥram maupun pernikahan.” (Al-Asqalani: tanpa tahun, juz 9, h. 109)

Kesimpulannya, tindakan khalwat antara syekh dan murid lawan jenis tidak dibenarkan dalam Islam karena membuka jalan menuju maksiat. Klaim kebolehan berdasarkan status kesalehan adalah batil, kecuali bagi Nabi Muhammad ﷺ yang mendapat kekhususan karena kemaksumannya. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
logo