Di tengah godaan gemerlap kekuasaan dan pesona duniawi, ada segelintir sosok yang memilih jalan sunyi. Mereka adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Ghazali.
Empat imam besar ini menolak semua tawaran jabatan dan penyematan gelar kehormatan yang menghampirinya. Mereka adalah para ulama masyhur yang menjunjung integritas keilmuannya dan kemurnian hati dibandingkan kemuliaan dunia.
Imam Abu Hanifah Menolak Jabatan Qadhi
Imam Abu Hanifah (699–767 M), pendiri mazhab Hanafi, merupakan salah satu ulama terbesar dalam sejarah Islam. Penguasa pada masa itu sangat menghormati keilmuannya dan sering kali memintanya untuk menduduki jabatan penting, terutama sebagai qadhi (hakim). Namun, Abu Hanifah menolak berbagai tawaran tersebut, meskipun dia tahu konsekuensi atas sikapnya.
Salah satu kejadian penting terjadi ketika Khalifah Al-Mansur dari Dinasti Abbasiyah menawarinya jabatan qadhi di Baghdad. Abu Hanifah menolak dengan alasan bahwa jabatan tersebut akan mempengaruhi independensinya dalam memberikan fatwa dan menegakkan kebenaran.
Abu Hanifa merasa bahwa seorang qadhi yang terlalu dekat dengan penguasa berpotensi tidak bisa berlaku adil, karena penguasa bisa saja menggunakan otoritasnya untuk memengaruhi keputusan hukum.
Khalifah yang merasa terhina oleh penolakan ini kemudian memenjarakan Abu Hanifah dan bahkan menyiksanya. Namun, Abu Hanifah tetap teguh pada pendiriannya. Ia memilih dipenjara daripada harus melayani penguasa yang mungkin akan mempengaruhi netralitas keputusannya sebagai qadhi.
Jalaluddin as-Suyuthi dalam Tarikh al-Khulafa menyebutkan penyiksaan Al-Mansur kepada Abu Hanifah berakhir dengan kewafatan salah satu imam mazhab itu (as-Suyuthi, 194-195).
Al-Khatib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad juga menjelaskan hal serupa. Disebutkan bahwa Abu Hubairah, seorang gubernur di bawah pemerintahan Khalifah Umayyah, memaksa Abu Hanifah untuk terlibat dalam pemerintahan menjadi hakim. Namun Abu Hanifah tak bergeming sedikit pun untuk bergabung ke barisan rezim, hingga akhirnya Abu Hubairah menghukumnya dengan seratus cambukan. Kendati penuh lebam dan memar, Abu Hanifah tak goyah sedikitpun.(al-Baghdadi, vol. 13, 328)
Imam Malik dan Integritas Keilmuan
Imam Malik bin Anas (711–795 M), pendiri mazhab Maliki, juga menghadapi tekanan dari penguasa. Ia dikenal sebagai salah satu ulama yang sangat dihormati di Madinah.
Sekali waktu, Khalifah Abbasiyah, Al-Mansur, memanggilnya untuk menjadikan Al-Muwattha karyanya sebagai rujukan wajib semua umat Muslim. Al-Mansur bersedia memfasilitasi penyebaran kitab tersebut ke penjuru wilayah dan menjadikan kitab tersebut sebagai pedoman wajib bagi umat Islam. Namun, bukannya senang, Imam Malik justru menolak permintaan itu.
Alasan Imam Malik menolak karena ia ingin menjaga independensi keilmuan dan tidak ingin ajaran-ajarannya dipolitisasi atau dijadikan alat untuk kepentingan penguasa.
Imam Malik memahami bahwa menyetujui permintaan itu berarti memberikan legitimasi penuh kepada negara untuk memonopoli penafsiran hukum Islam, yang pada akhirnya bisa mengekang pemikiran dan perbedaan pandangan di kalangan umat Islam.
Dalam kitab testimoninya atas al-Muwatta, Sayyid Muhammad al-Maliki al-Hasani dalam Fadhlul Muwattha, mengutip ungkapan bijak penolakan Imam Malik kepada sang khalifah, “Wahai Amirul Mukminin, janganlah engkau melakukan hal ini. Sesungguhnya berbagai pendapat telah sampai kepada masyarakat, mereka telah mendengar hadis-hadis, meriwayatkan sejumlah riwayat, dan setiap kaum telah mengikuti apa yang lebih dulu sampai kepada mereka, mengamalkan dan menjadikannya sebagai agama mereka, baik dari perbedaan para sahabat Rasulullah ﷺ maupun lainnya. Sesungguhnya, mengembalikan mereka dari keyakinan mereka sangatlah sulit. Maka biarkanlah masyarakat tetap pada apa yang mereka yakini dan biarkanlah setiap penduduk memilih untuk diri mereka sendiri.” (Sayyid Muhammad, 121-122).
Meskipun Khalifah marah, Imam Malik tetap pada pendiriannya, bahkan meskipun akibatnya ia sempat dicambuk dan dipenjara. Ketegasan ini justru membuat Imam Malik semakin dihormati oleh masyarakat, dan karyanya, al-Muwatta, tetap menjadi salah satu rujukan penting dalam dunia Islam hingga saat ini.
Ahmad bin Hanbal dan Fitnah Penguasa
Imam Ahmad bin Hanbal (780–855 M), pendiri mazhab Hanbali, menghadapi situasi yang sangat sulit pada masa pemerintahan Abbasiyah.
Pada masa Khalifah Al-Ma’mun, muncul kontroversi teologis besar terkait doktrin Khalq al-Qur’an (penciptaan Al-Qur’an). Penguasa Abbasiyah memerintahkan semua ulama untuk menerima pandangan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk yang diciptakan, dan mereka yang menolak akan dihukum.
Imam Ahmad dengan tegas menolak doktrin ini, meskipun banyak ulama lain yang tunduk pada tekanan. Khalifah kemudian menawarinya berbagai jabatan kehormatan jika ia setuju dengan doktrin tersebut, tetapi Imam Ahmad tetap berpegang pada pendiriannya.
Buntut dari penolakan ini, Imam Ahmad ditangkap, dipenjara, sembari disiksa selama bertahun-tahun. Namun, meskipun fisiknya lemah, beliau tetap teguh pada keyakinannya bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah) yang tidak diciptakan. Ia tidak mau menggadaikan akidahnya meskipun diintimidasi sedemikian rupa. As-Suyuthi menyebutkan bahwa selama dipenjara, Ahmad bin Hanbal harus menahan rasa sakit cambukan yang diterimanya setiap hari. (as-Suyuthi, 229).
Keteguhan Imam Ahmad ini membuatnya menjadi simbol keteguhan iman dan kesetiaan kepada kebenaran, sekaligus menjadi teladan bagi ulama generasi setelahnya. Pandangannya yang gigih dalam mempertahankan keaslian ajaran agama tetap dikenang dan diikuti oleh jutaan Muslim hingga saat ini.
Al-Ghazali dan Gemerlap Jabatan
Imam Al-Ghazali (1058–1111 M) adalah salah satu ulama dan filsuf terbesar dalam sejarah Islam. Setelah belajar di bawah bimbingan Imam al-Haramayn al-Juwaini, Al-Ghazali diundang ke istana Wazir Nizham al-Mulk dari Dinasti Seljuk, di mana ia berdebat dengan para ulama ternama dan mengungguli mereka.
Kagum akan keilmuannya, sang wazir mengangkatnya sebagai guru besar di Madrasah Nizhamiyah Baghdad, pusat pendidikan yang sangat bergengsi. Pada tahun 484 H, Al-Ghazali tiba di Baghdad, disambut dengan penghormatan besar dan diakui otoritasnya hingga melebihi para amir, wazir, bahkan raja.
Namun, meski telah mencapai puncak karier sebagai cendekiawan, Al-Ghazali mengalami krisis spiritual yang dalam. Ia menyadari bahwa kehormatan dan jabatan duniawi tidak mampu memuaskan pencariannya akan kebenaran sejati.
Pada 488 H, Imam ghazali meninggalkan kedudukannya, pergi haji, dan kemudian hidup menyendiri di Damaskus dan Baitul Maqdis, di mana ia berlatih ibadah dan menulis. Salah satu karya utamanya, Ihya’ Ulum al-Din, mengajarkan kesatuan antara ilmu syariat dan tasawuf.
Karya masterpiece ini merupakan simbol Al-Ghazali telah mengalami titik balik yang luar biasa, dari seorang kritikus dan argumentator yang amat dihormati, menjadi seorang sufi agung yang lebih memilih hidup sederhana dan jauh dari gemerlap dunia, termasuk jabatan di pemerintahan saat dia hidup. Kisah perubahan arah hidup al-Ghazali ini disampaikan cukup lengkap dan padat oleh Sayyid Murtadha az-Zabidi dalam pengantar Ithaf al-Sadat al-Muttaqin. (az-Zabidi, vol. 1, 8)
***
Para ulama ini telah menunjukkan bahwa martabat sejati tidak terletak pada gelar, jabatan, atau kehormatan dunia, melainkan pada keberanian mempertahankan prinsip keimanan dan integritas keilmuan. Sikap tegas mereka juga menjadi cerminan keteguhan bahwa menjadi ulama bukan hanya soal keilmuan, melainkan soal keberanian menjaga kemurnian jiwa, meski harus melawan arus kekuasaan.
Meskipun diberi peluang untuk berada di puncak kekuasaan dan dihormati selayaknya bangsawan, mereka tetap meneguhkan pilihan untuk menjaga jarak dari pengaruh penguasa demi melindungi prinsip dan independensi ilmu yang mereka emban.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Muhammad Zunus
