Jejak Toleransi Umar bin Khattab di Kota Suci Yerusalem

Jejak Toleransi Umar bin Khattab di Kota Suci Yerusalem

Arina.id - Ketika Yerusalem jatuh ke tangan pasukan Islam pada tahun 637 M, dunia menyaksikan penaklukan yang berbeda dari biasanya. Tidak ada pembalasan, penjarahan, atau pemaksaan. Khalifah Umar bin Khattab datang dari Madinah bukan membawa pedang, tapi selembar perjanjian damai. Ia menuliskan jaminan perlindungan kepada umat Kristen setempat. Sebuah teladan toleransi yang menjadi penanda awal dari pemerintahan Islam yang adil dan menghargai perbedaan.

Kisah ini penulis ringkas dari sumber utama Ithaful Akhissha bi Fadhaili Masjidil Aqsha karya Abu Abdillah Al-Minhaji (Kairo: Al-Hai'ah al-Mishriyah, 1984, juz 1, h. 225-230)

Kota Yerusalem, atau Iliya dalam istilah Arab, saat itu merupakan pusat penting bagi umat Kristen. Setelah pasukan Romawi dikalahkan dalam Perang Yarmuk, kota tersebut terisolasi dan dikepung oleh pasukan Islam. Namun Patriarkh Sophronius, pemuka Kristen setempat, menolak menyerahkan kunci kota kecuali langsung kepada Umar. Ini menunjukkan betapa tinggi penghormatan mereka terhadap keadilan Umar yang telah terdengar hingga ke negeri-negeri Kristen.

Umar pun berangkat ke Syam hanya ditemani beberapa sahabat. Ia datang bukan sebagai penakluk agung, tapi sebagai pemimpin yang sederhana. Tidak ada rombongan kuda perang, tidak ada jubah mewah. Umar tiba menunggang unta kurus, mengenakan pakaian kasar, dan memegang kendali unta dengan tali dari rambut. Ia bahkan menolak tawaran menaiki kuda mewah, karena merasa itu bisa membuatnya sombong dan lupa diri.

Ketika memasuki kota, umat Kristen menyambut Umar dengan penghormatan. Waktu shalat tiba, mereka mempersilakan Umar untuk shalat di dalam Gereja Makam Kudus, tempat tersuci umat Kristen. Tapi Umar menolak. Ia shalat di luar bangunan itu agar kelak tidak ada umat Islam yang menjadikan gereja tersebut sebagai masjid hanya karena jejak sejarah salatnya. Keputusan itu menjadi simbol penghormatan terhadap tempat ibadah agama lain.

Perjanjian damai yang ditulis Umar, dikenal sebagai ʿUhdatu Umar, merupakan tonggak sejarah penting dalam hubungan antaragama. Isinya menjamin keamanan jiwa, harta, tempat ibadah, dan keyakinan umat Kristen di Yerusalem. Tidak ada satu pun gereja yang boleh diubah, diambil, atau dirusak. Tidak boleh ada yang memaksa penduduk Kristen memeluk Islam. Semua tetap mendapat hak hidup yang utuh di bawah pemerintahan Islam.

Lebih jauh, perjanjian itu bahkan melarang umat Islam tinggal di gereja atau mengubah fungsinya. Salib mereka, baik yang rusak maupun masih utuh, tetap dilindungi. Mereka dibebaskan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Tidak ada paksaan atau ancaman. Inilah bentuk konkret dari ajaran Al-Qur’an tentang tidak adanya paksaan dalam beragama, yang dijalankan secara nyata dalam kebijakan pemerintahan.

Salah satu poin menarik dalam perjanjian tersebut adalah larangan bagi orang Yahudi untuk tinggal di Iliya. Namun larangan ini bukan datang dari Islam, melainkan permintaan dari pemimpin Kristen setempat. Umat Kristen kala itu telah lama mengalami konflik dengan Yahudi, dan mereka meminta perlindungan dari umat Islam agar bisa menjaga stabilitas kota suci. Umar menghormati permintaan itu demi kedamaian masyarakat.

Umar tidak menjadikan penaklukan sebagai momen supremasi agama, melainkan sebagai kesempatan membuktikan keadilan Islam. Penduduk Yerusalem tetap diberi hak untuk tinggal, beribadah, dan menjaga properti mereka, dengan syarat membayar jizyah sebagaimana kota-kota lain. Pajak ini bukan bentuk penghinaan, tapi sebagai pengganti tanggung jawab militer yang tak mereka jalani karena dilindungi negara Islam.

Di tengah kemenangan militer besar, Umar tetap menunjukkan kerendahan hati yang luar biasa. Dalam satu kisah, saat harus menyeberangi genangan air, ia turun dari untanya, melepas sepatunya, dan menuntun hewan itu sambil berjalan di lumpur. Abu Ubaidah bin al-Jarrah berkata, “Wahai Amirul Mukminin, ini tak pantas disaksikan rakyat Syam.” Tapi Umar menjawab, “Kita dulu bangsa hina. Allah muliakan kita lewat Islam. Jangan cari kemuliaan selain darinya.”

Berikut adalah teks perjanjian Umar atau 'Uhdatu Umar yang banyak didokumentasikan oleh sumber-sumber sejarah:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، هٰذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللَّهِ عُمَرُ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ أَهْلَ إِيليَاءَ مِنَ الْأَمَانِ: أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ، وَلَكَنَائِسِهِمْ وَصُلْبَانِهِمْ: سَقِيمِهَا وَبَرِيئِهَا وَسَائِرِ مِلَّتِهَا، أَنَّهُ لَا تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ، وَلَا تُهْدَمُ، وَلَا يُنْتَقَصُ مِنْهَا وَلَا مِنْ خَيْرِهَا، وَلَا مِنْ صُلْبِهِمْ، وَلَا شَيْءَ مِنْ أَمْوَالِهِمْ، وَلَا يُكْرَهُونَ عَلَى دِينِهِمْ، وَلَا يُضَارُّ أَحَدٌ مِنْهُمْ، وَلَا يَسْكُنُ بِإِيليَاءَ مَعَهُمْ أَحَدٌ مِنَ الْيَهُودِ! وَعَلَى أَهْلِ إِيليَاءَ أَنْ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ، كَمَا يُعْطِي أَهْلُ الْمَدَائِنِ، وَعَلَيْهِمْ أَنْ يُخْرِجُوا مِنْهَا الرُّومَ وَاللُّصُوصَ، فَمَنْ خَرَجَ مِنْهُمْ فَهُوَ آمِنٌ، وَعَلَيْهِ مِثْلُ مَا عَلَى أَهْلِ إِيليَاءَ مِنَ الْجِزْيَةِ! وَمَنْ أَحَبَّ مِنْ أَهْلِ إِيليَاءَ أَنْ يَسِيرَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ مَعَ الرُّومِ وَيُخَلِّيَ بِيَعَهُمْ وَصُلْبَهُمْ، فَإِنَّهُمْ آمِنُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ، وَعَلَى بِيَعِهِمْ وَصُلْبِهِمْ، حَتَّى يَبْلُغُوا مَأْمَنَهُمْ، فَمَنْ شَاءَ مِنْهُمْ قَعَدَ، وَعَلَيْهِ مِثْلُ مَا عَلَى أَهْلِ إِيليَاءَ مِنَ الْجِزْيَةِ، وَمَنْ شَاءَ سَارَ مَعَ الرُّومِ، وَمَنْ شَاءَ رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ، فَإِنَّهُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهُمْ شَيْءٌ حَتَّى يَحْصُدُوا حَصَادَهُمْ! وَعَلَى مَا فِي هٰذَا الْكِتَابِ عَهْدُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، وَذِمَّةُ الْخُلَفَاءِ، وَذِمَّةُ الْمُؤْمِنِينَ، إِذَا أَعْطَوْا الَّذِي عَلَيْهِمْ مِنَ الْجِزْيَةِ

Artinya, "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah jaminan keamanan yang diberikan hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, kepada penduduk Iliya (Yerusalem): Umar memberi mereka perlindungan atas jiwa, harta, gereja, dan salib mereka—baik yang rusak maupun yang utuh—dan atas seluruh umatnya. Gereja mereka tidak akan ditempati, tidak dihancurkan, tidak dirusak bagian apa pun darinya, dari kebaikannya, dari salib mereka, atau dari harta mereka."

"Mereka tidak akan dipaksa memeluk agama lain, tidak akan disakiti seorang pun dari mereka, dan tidak ada orang Yahudi yang boleh tinggal bersama mereka di Iliya. Penduduk Iliya wajib membayar jizyah sebagaimana kota-kota lain, dan mereka harus mengusir Romawi serta perampok dari kota itu. Siapa pun dari mereka yang keluar akan tetap aman dan wajib membayar jizyah seperti warga Iliya."

"Siapa pun dari mereka yang ingin ikut bersama Romawi, meninggalkan gereja dan salibnya, maka mereka aman atas diri, gereja, dan salib mereka hingga tiba di tempat aman. Siapa yang ingin tetap tinggal, maka ia pun aman dan wajib membayar jizyah. Siapa yang ingin kembali ke keluarganya, tidak akan ditarik apa pun dari mereka sampai mereka memanen hasilnya. Isi piagam ini terikat pada janji Allah, jaminan Rasul-Nya, para khalifah, dan kaum Mukminin, selama mereka membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka."

Keteladanan Umar bin Khattab dalam menaklukkan Yerusalem menjadi warisan sejarah Islam yang layak direnungkan hari ini. Di tengah konflik dan perpecahan, kisah ini mengajarkan bahwa kekuasaan sejati bukan soal dominasi, tapi kemampuan menjaga keadilan dan menjamin hak semua pihak. Perjanjian Umar bukan sekadar dokumen politik, tetapi juga manifestasi nilai Islam yang menempatkan toleransi sebagai fondasi hidup bersama dalam damai dan saling menghormati.
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
logo