Kisah Syekh Arsyad Al-Banjari Selesaikan Kasus Satu Istri Dua Suami berdasar Ilmu Falak

Kisah Syekh Arsyad Al-Banjari Selesaikan Kasus Satu Istri Dua Suami berdasar Ilmu Falak

Secara teoritis, faedah mempelajari ilmu falak dimaksudkan untuk penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga diharapkan lahir para ilmuan dan astronom muslim. Sementara sementara secara praktis untuk menyelesaikan permasalahan atau jawaban atas ibadah seperti penentuan arah kiblat, awal waktu shalat, puasa dan haji.

Dengan mengetahui kapan awal dan akhir waktu shalat serta yang lainnya, ilmu falak akan menumbuhkan keyakinan seseorang dalam melakukan ibadah, sehingga ibadahnya menjadi lebih khusyu’. Nabi Saw. bersabda;

إن خيار عباد الله الذين يراعون الشمس و القمر لذكر الله (رواه الطبراني)

Artinya: “Sesungguhnya sebaik-baik hamba-hamba Allah adalah mereka yang selalu memperhatikan matahari dan bulan untuk mengingat Allah” (HR. Ath-Thabrani).

Ali bin Abi Thalib berkata:

من اقتبس علما من النجوم من حملة القرآن ازداد به إيمانا و يقينا

Artinya: “Barangsiapa mempelajari ilmu pengetahuan tentang bintang-bintang (benda-benda langit), sedangkan ia dari orang yang sudah memahami Al-Qur’an, niscaya bertambahlah iman dan keyakinannya"

Syekh Al-Akhdlari berkata dalam bait-bait syair:

و اعلم بأن العلم با لنجوم   *    علم شريف و ليس بالمذموم
لأنه يفيد في الأوقات   *   كالفجر و الأسحار و الساعات
و هكذا يليق بالعباد   *   حين قيامهم إلى الأوراد

Artinya: “Ketahuilah, bahwasanya ilmu nujum (falak) adalah ilmu yang mulia, tidak terlarang; oleh karena ilmu falak itu berguna untuk penentuan waktu-waktu, seperti fajar, sahur dan jam. Begitu pula berguna bagi hamba-hamba Allah, kapan mereka harus bangun untuk melakukan ibadah”  

Selain itu, ilmu falak juga berfaedah untuk sarana tadabbur alam, mengetahui masa iddah, mengetahui ahli waris jika mereka wafat dalam satu waktu, termasuk dapat menentukan lelaki manakah yang berhak menjadi suami dari seorang wanita. 

Kasus terakhir ini pernah dialami oleh Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (1710-1812), ulama Indonesia yang berperan dalam menyusun jaringan ulama nusantara di tingkat internasional. Syaikh Muhammad Arsyad Banjar memang lebih dikenal sebagai ulama ahli fikih, salah satu karyanya ‭Sabil al‭-Muhtadin‬ ‬menjadi magnum opus dan menjadikannya begitu populer.

Namun‭ ‬patut‭ ‬dicatat, ‬ternyata ‬keahlian‬ Syekh Arsyad ‬Banjar tidak semata di bidang fikih. Ternyata ia juga piawai, atau sekurang-‭kurangnya‬ memiliki‭ ‬wawasan‭ ‬telaah‭ ‬di‭ ‬bidang‭ ‬ilmu‭ ‬falak‭ ‬atau‭ ‬astronomi. Setidaknya ada dua karya Syekh Muhammad Arsyad Banjar yang secara khusus membahas tentang ilmu falak yaitu kitab ‭Mas’alah al-Qiblah ‬fi l‭-Batawy‭ ‭dan ‭Risalah ‘Ilm al‬‬‬-Falak.‭ ‬‬

Kisah menentukan dua suami bagi satu istri ini bermula ketika Syekh Arsyad masih berada di Mekkah. Ulama kelahiran, Lok Gabang, 17 Maret 1710 ini menikahkan putrinya yang bernama Syarifah yang berdiam di Martapura dengan Syekh Abdul Wahab Bugis berada di Makkah atas dasar wali mujbir. Namun yang terjadi setibanya di Martapura bersama menantu, ternyata Syarifah telah dikawinkan dengan seorang laki-laki bernama Usman atas dasar wali hakim, perkawinan itu mendapatkan bayi laki-laki yang diberi nama Muhammad As’ad. 

Bentuk nikah keduanya sah menurut tempatnya masing-masing, namun yang perlu diteliti hanyalah saat-saat terjadinya kedua pernikahan tersebut; siapakah yang lebih dahulu nikahnya dan siapa pula yang kemudian.

Untuk itu Syekh Muhammad Arsyad perlu meneliti dan menghitung secara akurat hari dan tanggal saat pernikahan keduanya dilaksanakan, serta perbedaan waktu antara Mekkah dan Martapura, Kalimantan Selatan.

Berdasar keahlian beliau dalam ilmu falak, maka didapatkan kesamaan hari dan tanggal serta tahunnya dari kedua peristiwa pernikahan itu. Pernikahan yang di Mekkah ternyata lebih dulu beberapa saat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nikah yang di Makkah-lah yang tetap kesahannya; sedangkan nikah yang di Martapura, setelah dapat dipastikan bahwa yang di Mekkah yang tetap kesahannya, maka nikah yang di Martapura terhenti (gugur). Jadi, ikatan perkawinan antara Usman dan Syarifah diputus atau di-fasakh.

Dengan dilandasi keimanan yang kuat dan tunduk dengan hukum-hukum Islam yang berlaku, maka masing-masing pihak dapat menerimanya dengan baik, dan ditetapkanlah Syekh Abdul Wahab Bugis sebagai suami Syarifah. Dengan selesainya masalah ini, maka terbuktilah keahlian Syekh Muhammad Arsyad di bidang ilmu falak. 

Azyumardi Azra menyebut Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari sebagai ahli falak yang paling menonjol di Indonesia, karena telah melakukan pembetulan arah kiblat di Batavia Jakarta pada masa Hindia Belanda tahun 1772 M.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Nur Hidayatullah
Nur Hidayatullah lahir di Banjarmasin 30 Agustus 1990. Pernah mondok di Pesantren Darul Hijrah Martapura (2002 – 2005), Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai (2005 – 2008), Pesantren Darun Najah Semarang (2008 – 2012). Mendapat beasiswa PBSB (Program Beasiswa Santri Berprestasi) Kemenag RI dan IsDB (Islamic Development Bank) untuk studi sarjana dan magister jurusan Ilmu Falak di UIN Walisongo Semarang. Juga pernah mengenyam Pendidikan di Al-Aqsha International Institute (2019) dan Ummul Qura University, Makkah, Dauroh Ma’had Ta’lim al-Lughah al-Arabiyyah li Ghoir an-Nathiqin Biha (non-degree, 2021). Sekarang menjadi dosen Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang, Wakil Ketua LFNU Kalimantan Selatan


Editor: Muhammad Zunus
logo