Kitab ini merupakan pedoman agar dalam pengaplikasian hukum fikih tidak terjerumus ke dalam praktik hilah yang tidak diperbolehkan.
Ilmu fiqih dikenal sebuah disiplin ilmu yang dalam pengaplikasiannya memiliki banyak cara, termasuk hukum yang dihasilkan dari beberapa ijtihad ulama. Itu sebabnya, berbeda dengan ilmu tauhid yang sangat jarang ada perbedaan pendapat, dalam ranah fiqih perbedaan pendapat adalah hal lumrah terjadi.
Menurut madzhab Syafi’i, secara garis besar ilmu fiqih terbagi menjadi empat bagian, yaitu: Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah (transaksi), Fiqih Munakahat (pernikahan) dan Fiqih Jinayat (kriminalisasi). Semua memiliki beberapa alternatif dalam pengaplikasiaannya, lebih-lebih fiqih muamalah yang cenderung luwes karena berdasarkan satu kaidah yang berbunyi:
الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يدل الدليل على تحريمها
Artinya: “Dasar dari fiqih muamalah (transaksi) ialah kebolehan selama tidak ada dalil atas keharamannya”.
Dari watak fiqih yang luwes tersebut, terkadang ada beberapa alasan untuk mencari-cari jalan atas dibolehkannya sebuah perkara yang awalnya diharamkan, seperti hukum riba yang dalam praktiknya ada beberapa perbedaan pendapat ulama. Mencari-cari alasan ini dalam literatur fiqih dikenal dengan sebutan hilah (trik) atau hiyal (beberapa trik).
Kitab al-Hiyal hadir untuk menjadi sebuah buku pedoman dalam pengaplikasian hukum fiqih agar tidak terjerumus ke dalam praktik hilah yang tidak diperbolehkan. Karena secara garis besar, kitab ini membahas tiga hilah: hilah yang tidak diperbolehkan atau dilarang, hilah yang dimakruhkan, dan hilah yang dibolehkan.
Sekilas Biografi Pengarang
Pengarang kitab al-Hiyal memiliki nama lengkap Mahmud bin al-Hasan Muhammad bin Yusuf bin al-Hasan bin Muhammad bin ‘Ikrimah bin Anas bin Malik al-Anshori atau dikenal dengan Abu Hatim al-Qazwini at-Thabari (w. 440 H) dari kota Amul di negeri Tibristan/Tabaristan yang kini berada di wilayah Iran, sebuah negeri yang banyak melahirkan ahli ilmu, sebagaimana Ibnu Jarir at-Thabari, seorang guru besar para ahli tafsir yang terlahir di negeri Tibristan/Tabaristan. (Abu Hatim al-Qazwini at-Thabari, Kitab al-Hiyal, Darl al-‘Ula:2019, Hal 9).
Abu Hatim al-Qazwini termasuk keturunan dari salah satu sahabat yang memiliki kedudukan mulia, termasuk pelayan Rasulullah, yaitu sahabat Anas bin Malik yang mendapatkan doa khusus dari Rasulullah berupa keberkahan dalam harta dan anak keturunan.
Beliau terdidik dan tumbuh di lingkungan keluarga yang mulia serta para pecinta ilmu. Dari kecil usia 10 tahun, sang ayah sering mengajak Abu Hatim al-Qazwini untuk menghadiri majlis-majlis ilmu para ulama di kampung halamannya . Hal ini sudah menjadi tradisi, bahwa anak usia dini sudah sering diajak orang tuanya untuk hadir serta mencintai majlis-majlis ilmu.
Kemudian melanjutkan pengembaraan mencari ilmu ke beberapa tempat, seperti belajar ilmu hadis kepada Abi Nashr Ibnu Isma’ili di daerah Jurjan/Gorgan, Iran, sebuah kota yang terletak antara Tabaristan dan Khurasan. Lalu pergi ke daerah ar-Ray, Tehran, Iran, untuk berguru kepada Hamd bin Abdullah dan Ahmad bin Muhammad al-Bashir. Kemudian lanjut berkelana ke kota Baghdad, Irak, untuk belajar beberapa disiplin ilmu, seperti: Fiqih, Ilmu Faraidl dan Ushul Fiqh. Belajar ilmu Fiqih kepada Abi Hamid al-Isfirayini, sedangkan belajar ilmu Faraidl kepada Abi al-Husain ibnu al-Labban dan belajar ilmu Ushul Fiqih kepada al-Qadli Abi Bakar al-Baqillani dan sebagainya.
Setelah selesai melakukan pengembaraan mencari ilmu, kemudian Abu Hatim al-Qazwini kembali ke tanah kelahiran untuk mengabdikan ilmu yang telah diperoleh dari beberapa gurunya. Beliau menjadi ulama tersohor di kampung halamannya sendiri yang alim dalam bidang keilmuan.
Tidak hanya melahirkan sebuah karangan berupa kitab, seperti: al-Kasyf fi Syarhi Mukhtashor al-Muzanni, Tajrid al-Tajrid dan al-Hiyal, Abu Hatim al-Qazwini juga melahirkan ulama-ulama besar, antara lain: putranya sendiri yang bernama Abu al-Futuh Muhammad bin al-Hasan al-Qazwini al-Amuli dan Abu Ishaq al-Syairozi, seorang ulama besar yang memiliki beberapa karangan yang sangat monumental, di antaranya: al-Tadzhib dan al-Muhaddzab.
Corak Penulisan Kitab
Kitab al-Hiyal dimulai dengan pendahuluan yang sangat ringkas yang berisi macam-macam hilah, kemudian dibagi menjadi tiga bagian dan ulama fiqih memberikan komentar di setiap bagian tersebut. Secara terperinci terdapat beberapa bab pembahasan, antara lain:
- Bagian awal terdapat penjelasan hilah yang tidak diperbolehkan, dan di dalamnya terdapat beberapa permasalahan.
- Bab kedua menjelaskan tentang hilah dimakruhkan dan terdapat pula beberapa permasalahan.
- Bagian ketiga menerangkan tentang hilah yang diperbolehkan, juga terdapat beberapa permasalahan.
- Bab empat terdapat penjelasan macam-macam hilah yang di dalamnya juga dilengkapi dengan beberapa permasalahan.
- Bab lima menjelaskan tentang hilah yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan dari para penanya, terdiri empat sub bab pembahasan yang masing-masing sub bab terdapat beberapa permasalahan.
Permasalahan-permasalahan yang tercantum, hukum-hukumnya sudah ditetapkan dalam madzhab, kemudian diiringi dengan tata cara/hilah (trik) untuk keluar dari ketentuan awal tersebut, namun esensinya, hilah itu tidak keluar dari pendapat yang disampaikan ulama. (Abu Hatim al-Qazwini at-Thabari, Kitab al-Hiyal, Darl al-‘Ula:2019, Hal 24)
Terdapat pula beberapa hilah yang disajikan, untuk mempermudah dalam pengaplikasiannya yang berdasarkan pendapat dari ulama madzhab, sebagian pengikut madzhab Syafi’i atau pendapat yang lebih benar dari dua pendapat, salah satu dari dua pendapat dan pendapat madzhab yang benar.
Terkadang pengarang menyebutkan tata cara/hilah dari salah satu ulama, kemudian diiringi dengan kalimat “fihi nadzarun” yang menunjukkan bahwa permasalahan yang ada masih terdapat perbedaan ulama, sehingga tidak hanya terdapat satu praktik hukum, sebagaimana di halaman 95 dan sebagainya.
Sekilas tentang Isi Kitab
Bagian awal isi kitab, pengarang menjelaskan tentang hilah yang tidak diperbolehkan, yang dalam bagian ini seorang ahli fiqih tidak boleh menyampaikan kepada khalayak umum, karena khawatir mempraktikkanya, namun ia harus mengetahui alasannya serta agar bisa menjawab ketika terjadi permasalahan yang sama.
Salah satu contoh hilah yang tidak diperbolehkan, seperti: ketika ada seseorang yang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat tijarah (perdagangan) yang sudah mencapai satu tahun, namun ia mencari cara (hilah) agar tidak mendapat kewajiban mengeluarkan zakat dengan mengatakan: sebenarnya di separuh tahun terakhir harta dagangan ini dicampur dengan harta pribadi saya yang bukan termasuk dari modal dan hasil dari perdagangan. Hal ini termasuk perkara yang dapat menggugurkan kewajiban zakat perdagangan yang tidak diperbolehkan, karena mencari cara (hilah) untuk keluar dari kewajiban. (Abu Hatim al-Qazwini at-Thabari, Kitab al-Hiyal, Darl al-‘Ula:2019, Hal 38).
Di bagian berikutnya, pengarang menerangkan tentang hilah yang dimakruhkan. Dalam hal ini seorang ahli fiqih dimakruhkan untuk menyampaikannya kepada orang lain, seperti: Seseorang yang hampir mendapat kewajiban untuk membayar zakat, namun ketika hampir mencapai satu tahun yang merupakan syarat diwajibkannya zakat, ia menghibahkan hartanya kepada anaknya sendiri, lalu di kemudian hari harta itu ia ambil kembali, maka hal itu dapat menggugurkan kewajiban zakat. Demikian ini praktik hilah yang dimakruhkan. (Abu Hatim al-Qazwini at-Thabari, Kitab al-Hiyal, Darl al-‘Ula:2019, Hal 38)
Kemudian, di bagian selanjutnya, pengarang menjelaskan tentang hilah yang diperbolehkan. Dalam hal ini seorang ahli fiqih hendaknya menyampaikan kepada khalayak umum jika dibutuhkan, seperti: seseorang yang dihadapkan dengan wadah yang berisi air untuk dijadikan berwudlu’, namun ia tidak mengetahui air yang mana yang bisa digunakan untuk berwudlu’, karena salah satunya merupakan air najis. Akhirnya, agar tidak mendapat kewajiban untuk mengulang sholatnya, ia harus menuangkan seluruh wadah tersebut kemudian bertayammum. Hal ini termasuk hilah yang diperbolehkan. (Abu Hatim al-Qazwini at-Thabari, Kitab al-Hiyal, Darl al-‘Ula:2019, Hal 60)
Demikian beberapa penjelasan tentang kitab al-hiyal, kitab yang menerangkan tentang trik-trik atau tata cara dalam pengaplikasian hukum fiqih, mencari cara untuk mengubah dari hukum awal kepada hukum yang lain, seperti: hukum wajib menjadi tidak wajib dan tidak diperbolehkan menjadi boleh, sebagaimana penjelasan yang telah dipaparkan di atas.
Musta’in Romli
Pengajar Ma'had Aly Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo
Editor: Muhammad Zunus
